Politik dan Birokrasi
( 6631 )Menapaki Jalan Sulit Menuju Target Ekonomi
Realisasi investasi sektor hulu migas Indonesia sepanjang Januari hingga Oktober 2024 mencapai US$10,3 miliar, sedikit lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Meskipun demikian, target investasi sektor hulu migas yang semula dipatok US$17,7 miliar telah direvisi turun menjadi US$16 miliar, mengingat sejumlah kebijakan seperti kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang menghambat progres kegiatan. Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, tetap optimistis target akhir tahun bisa tercapai, meskipun ada penundaan kegiatan.
Di sisi lain, penerimaan negara dari sektor hulu migas juga mencatatkan angka US$12,7 miliar, hampir mencapai target yang diharapkan. Djoko Siswanto berharap penerimaan negara bisa melampaui US$14 miliar pada akhir tahun. Namun, sektor ini masih dihadapkan pada tantangan, seperti pemerasan terhadap kontraktor di Selat Madura yang mengganggu kegiatan eksplorasi. Djoko meminta dukungan dari DPR dan pemangku kepentingan untuk menyelesaikan masalah tersebut, yang dapat mempengaruhi kenyamanan investor.
Selain itu, Moshe Rizal, Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas, menekankan perlunya kebijakan terobosan untuk menjadikan industri hulu migas Indonesia lebih atraktif bagi investor. Menurutnya, perbaikan aturan yang ada masih belum cukup untuk menarik lebih banyak investasi, terutama karena negara lain mulai menawarkan iklim investasi yang lebih baik dan sesuai dengan tren transisi energi global.
Industri Ritel Diprediksi Sulit Capai Pertumbuhan Dua Digit di 2025
Pertumbuhan sektor ritel nasional pada tahun 2025 diperkirakan akan terbatas, kemungkinan hanya mencapai satu digit, atau tidak lebih dari 10%. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% tanpa adanya stimulus untuk masyarakat kelas menengah bawah bisa memperburuk daya beli mereka dan berdampak negatif terhadap penjualan produk ritel. Alphonzus mengusulkan agar pemerintah terlebih dahulu memaksimalkan pertumbuhan usaha sebelum menaikkan tarif PPN, untuk menghindari dampak negatif yang lebih besar terhadap sektor ritel.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% sudah diamanatkan oleh Undang-Undang No. 7/2021, dan pemerintah berencana untuk menjalankannya pada 1 Januari 2025. Meskipun demikian, tarif PPN ini tidak akan berlaku untuk barang dan jasa kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi. Di sisi lain, Menteri Perdagangan Budi Santoso optimistis bahwa sektor ritel dapat mencatatkan pertumbuhan sekitar 5% pada 2025, meskipun dalam kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.
Sementara itu, Executive Director Indogrosir, Anton Prasetyo, berharap bahwa bisnis ritel di Indonesia dapat tumbuh lebih baik di 2025 dibandingkan dengan tahun ini, meskipun sektor ini menghadapi persaingan ketat dan penurunan daya beli. Anton optimistis bahwa sektor ritel akan terus beradaptasi dengan tantangan dan dapat mencatatkan pertumbuhan positif, meskipun pelaku ritel dihadapkan pada berbagai kendala.
Secara keseluruhan, artikel ini menunjukkan bahwa meskipun ada optimisme dari pemerintah dan beberapa pelaku industri terkait proyeksi pertumbuhan sektor ritel pada 2025, kekhawatiran terhadap dampak kenaikan PPN dan penurunan daya beli masyarakat, terutama kelas menengah bawah, tetap menjadi perhatian utama yang perlu diperhatikan oleh pemerintah untuk menjaga stabilitas sektor ritel.
Kenaikan Tarif PPN Tuai Penolakan
Cara lain menyehatkan APBN tanpa menaikkan tarif pajak konsumsi
Pemerintah beralasan kenaikan tarif PPN dibutuhkan untuk menjaga kesehatan keuangan negara. Akan tetapi, kebijakan itu dinilai tidak bakal optimal mengerek penerimaan negara. Sebaliknya, dampaknya pada penurunan daya beli dan konsumsi masyarakat bisa lebih signifikan. Kajian ”Indonesia Economic Outlook 2025” oleh Lembaga Penelitian Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI (LPEM FEB UI) yang dirilis awal November 2024 menunjukkan, kinerja penerimaan PPN dalam satu dekade terakhir sesungguhnya tidak begitu optimal. Penyebabnya adalah porsi sektor informal yang semakin besar di struktur perekonomian Indonesia. Sektor informal biasanya lebih sulit dikenai pajak dan berada di luar jaring pemungutan PPN. Ekonomi informal yang semakin besar itu akhirnya menghambat pertumbuhan pendapatan PPN di bawah potensi semestinya.
Kenaikan tarif tidak cukup mengerek pemasukan PPN. Ketika pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 % menjadi 11 % di tengah pandemi Covid-19 pada 2022, porsi PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap pendapatan domestik justru turun dari 27,6 % pada 2020 dan 27,5 % 2021 menjadi 26,1 % pada 2022. Berdasarkan data, realisasi penerimaan PPN selama ini juga tidak sebanding dengan potensi semestinya. Pengumpulan PPN tak optimal akibat adanya kesenjangan kepatuhan yang disebabkan semakin besarnya sektor informal. Kenaikan tarif PPN di tengah lemahnya kondisi daya beli masyarakat hanya memperbesar peluang penghindaran pajak dan membuat informalitas ekonomi semakin menjadi-jadi. Guru Besar FEB UI Telisa Falianty mengatakan, masih banyak cara lain yang bisa ditempuh untuk menyehatkan keuangan APBN tanpa harus menaikkan tarif PPN di tengah kondisi daya beli masyarakat yang melemah.
Masih ada potensi mengejar Pajak Penghasilan (PPh) secara lebih optimal, baik dari perusahaan maupun perorangan, dengan diterapkannya sistem digitalisasi pajak atau core tax system mulai 2025. Selain itu, pemerintah juga bisa fokus mengatasi praktik penghindaran dan penggelapan pajak yang mengakibatkan kebocoran pajak. Dari sisi belanja, pemerintah juga sedang melakukan penghematan terhadap anggaran perjalanan dinas yang semestinya bisa membantu menambah ruang fiskal dan menyehatkan APBN. ”Jadi, masih banyak jalan lain selain menaikkan tarif PPN. Pemerintah bisa fokus pada penegakan pajak, memperluas basis pajak, kita masih punya banyak sektor informal dan underground economy. Perusahaan besar kita juga banyak yang masih melakukan penghindaran dan penggelapan pajak. Itu dulu yang diatasi,” katanya. (Yoga)
Harga Sejumlah Barang Konsumsi Naik Imbas Penerapan Tarif PPN Menjadi 12%
Kementerian PU Antisipasi Dampak Kenaikan PPN 12% Mulai 2025
Kenaikan PPN Hantam Mesin Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025 bakal menghantam mesin pertumbuhan ekonomi nasional, yakni konsumsi rumah tangga dan sektor manufaktur. Hitungan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), kabijakan itu bisa menggerus pertumbuhan ekonomi sebesar 0,02%. Penaikan PPN disebut bakal menambah tekanan ke daya beli masyarakat yang saat ini sudah lemah. Ini menjadi alarm bagi ekonomi, mengingat daya beli adalah penentu konsumsi rumah tangga yang selama ini menyumbangkan produk domestik bruto (PDB) 50% lebih.
Kuartal III-2024, ekonomi hanya tumbuh 4,95%, melambat dari kuartal sebelumnya 5,05%. Pada periode itu, ekonomi minim katalis dan pertumbuhan konsumsi rumah tangga masih di bawah 5%. Penaikan PPN juga bakal menghantam kinerja manufaktur, penyumbang PDB terbesar dari sisi lapangan usaha. Sebab, ini akan memicu komponen, distributor, harga di tingkat akhir. Artinya, kenaikan harga barang bisa melebihi kenaikan PPN yang seebsar 1%. Imbasnya, penjualan produk manufaktur yang memiliki pendalam industri tinggi bakal tertekan. Ini bisa berujung pada penurunan produksi, utilitas, dan pemangkasan tenaga kerja jika kondisi terus memburuk. (Yetede)
Himbara Mendukung Penuh PP Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM
Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mendukung penuh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. Oleh karena itu, terdapat sejumlah masukan yang diberikan agar kebijakan tersebut bisa segera dilakukan bank pelat merah. Pada pasal 19 PP 47/2024 tertulis, kebijakan penghapusan piutang macet pada bank dan/atau lembaga keuangan non bank BUMN dan piutang negara macet kepada UMKM berlaku untuk jangka waktu selama enam bulan, terhitung sejak berlakunya PP ini.
Adapun, PP diundangkan pada 5 November 2024, alhasil kebijakan akan berlaku sampai dengan Mei 2025. Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat juga harus bergerak cepat menentukan aturan teknisnya. "Dan ingat, ini bersifat one off, hanya bersifat enak bukan sejak dikeluarkan (PP 47/2024). Jadi kita semua ini kejar-kejaran, maka mari bareng-bareng kita ini mendudukkan governance-nya, engga berlaku lagi setelah enam bulan," urai Ketua Himbara Sunarso, pekan lalu. Dia menyampaikan bahwa dari awal memang Hinbara yang meminta adanya kejelasan yang meminta adanya kejelasan tentang dipenuhi melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kemudian, diterbitkan PP 47/2024 sebagai turunan dari UU P2SK. (Yetede)
Wajib Pajak Siapkan Diri untuk Sistem Baru
Kinerja Emiten Terhambat Beban PPN
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









