Daerah yang Anggarannya Tak Tepat Sasaran akan diberi Sanksi oleh KPPOD
Anggaran pemerintah daerah berjumlah Rp 141,33 triliun yang dinilai tidak tepat sasaran merupakan masalah klasik yang harus ditangani secara komprehensif. Pemerintah pusat perlu memberlakukan sanksi disinsentif kepada daerah yang anggarannya tidak efektif dan efisien. Selain itu, diperlukan pengawasan eksternal dari DPRD dan pelibatan masyarakat sipil. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman, Jumat (8/11) menuturkan, ada beberapa permasalahan yang menjadi penyebab anggaran pemda tidak tepat sasaran.
Di level daerah, pemerintah pusat selama ini selalu mendorong tentang uang yang harus mengikuti program (money follow the program). Pemda didorong menetapkan program prioritas atau yang menjadi fokus setiap lima tahun sekali. ”Tujuannya agar seluruh anggaran pemda diarahkan pada program prioritas itu. Namun, dalam praktiknya, pemda menganggap hanya 32 urusan yang wajib diturunkan dalam program dan kegiatan,” kata Herman. 32 urusan yang dibagi kewenangannya antara pemerintah pusat dan daerah, diatur UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda.
Karena pemda hanya berfokus pada 32 urusan wajib itu saja, berapa pun kapasitas fiskal daerah tetap digunakan untuk program tersebut. Kapasitas birokrat, ASN, dan penyelenggara daerah, baik kepala daerah maupun DPRD, juga kurang mumpuni. Kepala daerah kerap tidak punya kapasitas, fokus, dan karakter membawa perubahan sehingga yang dijalankan dari tahun ke tahun sifatnya hanya rutinitas. DPRD juga tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik. Masalah lain yang ditemukan KPPOD adalah ketidakefektifan anggaran. Namun, secara struktural, respons dari pemerintah pusat juga kurang efektif. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023