Cara lain menyehatkan APBN tanpa menaikkan tarif pajak konsumsi
Pemerintah beralasan kenaikan tarif PPN dibutuhkan untuk menjaga kesehatan keuangan negara. Akan tetapi, kebijakan itu dinilai tidak bakal optimal mengerek penerimaan negara. Sebaliknya, dampaknya pada penurunan daya beli dan konsumsi masyarakat bisa lebih signifikan. Kajian ”Indonesia Economic Outlook 2025” oleh Lembaga Penelitian Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI (LPEM FEB UI) yang dirilis awal November 2024 menunjukkan, kinerja penerimaan PPN dalam satu dekade terakhir sesungguhnya tidak begitu optimal. Penyebabnya adalah porsi sektor informal yang semakin besar di struktur perekonomian Indonesia. Sektor informal biasanya lebih sulit dikenai pajak dan berada di luar jaring pemungutan PPN. Ekonomi informal yang semakin besar itu akhirnya menghambat pertumbuhan pendapatan PPN di bawah potensi semestinya.
Kenaikan tarif tidak cukup mengerek pemasukan PPN. Ketika pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 % menjadi 11 % di tengah pandemi Covid-19 pada 2022, porsi PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap pendapatan domestik justru turun dari 27,6 % pada 2020 dan 27,5 % 2021 menjadi 26,1 % pada 2022. Berdasarkan data, realisasi penerimaan PPN selama ini juga tidak sebanding dengan potensi semestinya. Pengumpulan PPN tak optimal akibat adanya kesenjangan kepatuhan yang disebabkan semakin besarnya sektor informal. Kenaikan tarif PPN di tengah lemahnya kondisi daya beli masyarakat hanya memperbesar peluang penghindaran pajak dan membuat informalitas ekonomi semakin menjadi-jadi. Guru Besar FEB UI Telisa Falianty mengatakan, masih banyak cara lain yang bisa ditempuh untuk menyehatkan keuangan APBN tanpa harus menaikkan tarif PPN di tengah kondisi daya beli masyarakat yang melemah.
Masih ada potensi mengejar Pajak Penghasilan (PPh) secara lebih optimal, baik dari perusahaan maupun perorangan, dengan diterapkannya sistem digitalisasi pajak atau core tax system mulai 2025. Selain itu, pemerintah juga bisa fokus mengatasi praktik penghindaran dan penggelapan pajak yang mengakibatkan kebocoran pajak. Dari sisi belanja, pemerintah juga sedang melakukan penghematan terhadap anggaran perjalanan dinas yang semestinya bisa membantu menambah ruang fiskal dan menyehatkan APBN. ”Jadi, masih banyak jalan lain selain menaikkan tarif PPN. Pemerintah bisa fokus pada penegakan pajak, memperluas basis pajak, kita masih punya banyak sektor informal dan underground economy. Perusahaan besar kita juga banyak yang masih melakukan penghindaran dan penggelapan pajak. Itu dulu yang diatasi,” katanya. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023