Rasio Pajak Diincar, Ekonomi Baru Jadi Sasaran
Presiden Prabowo Subianto menargetkan peningkatan rasio pajak (tax ratio) hingga 23% terhadap PDB untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Saat ini, tax ratio Indonesia berada di 10,12% PDB (2024), yang lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya (10,32% PDB). Target ini menghadapi tantangan besar, terutama mengingat ketidakpastian global dan tekanan fiskal ke depan.
Menurut laporan OECD Economic Surveys Indonesia 2024, pemerintah harus memperluas basis pajak untuk PPN dan pajak penghasilan serta meningkatkan efisiensi belanja guna memenuhi kebutuhan pendanaan di masa mendatang. Raden Agus Suparman dari Botax Consulting Indonesia optimis tax ratio bisa mencapai 23%-24% pada 2028, asalkan pertumbuhan ekonomi mampu menembus 9% per tahun dan industrialisasi serta hilirisasi terus diperkuat. Namun, Prabowo perlu menarik investasi asing secara masif untuk mendukung tujuan ini.
Di sisi lain, Yusuf Rendy Manilet, Ekonom dari Core Indonesia, memperkirakan bahwa dalam lima tahun ke depan, pencapaian target 23% PDB sulit terealisasi. Namun, peningkatan yang lebih realistis berada di kisaran 11%-15% PDB. Ia merekomendasikan langkah-langkah seperti perluasan basis pajak melalui formalisasi sektor informal, percepatan digitalisasi sistem perpajakan, dan optimalisasi penerimaan dari sektor pertambangan serta properti mewah.
Meskipun ambisius, dengan sinergi kebijakan yang tepat, target peningkatan tax ratio menjadi peluang penting untuk menopang pertumbuhan ekonomi dan stabilitas fiskal jangka panjang.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023