;

Stimulus Jadi Solusi Sebelum Kenaikan PPN

Stimulus Jadi Solusi Sebelum Kenaikan PPN
Pemerintah mempertimbangkan penundaan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang semestinya berlaku pada 1 April 2025, sesuai Undang-Undang. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengindikasikan bahwa sebelum kenaikan tarif PPN, pemerintah akan menggelontorkan sejumlah stimulus tambahan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Juru Bicara Ketua DEN, Jodi Mahardi, mengungkapkan bahwa bentuk stimulus masih dalam tahap kajian. Anggawira, Sekretaris Jenderal Hipmi, menyarankan subsidi listrik, bantuan langsung tunai (BLT), insentif UMKM, dan pengurangan tarif pajak sektor strategis sebagai bentuk stimulus efektif. Ia juga menegaskan pentingnya menjaga daya beli untuk mendukung konsumsi masyarakat, yang menjadi motor penggerak ekonomi.

Namun, Awalil Rizky, Ekonom Senior Bright Institute, mengkritik bahwa stimulus hanya berdampak temporer dan tidak menyelesaikan masalah mendasar, yakni pelemahan daya beli masyarakat. Ia menekankan pentingnya menentukan durasi penundaan kenaikan PPN, karena jika hanya beberapa bulan, masalah utama tetap tidak teratasi.

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menyebut kebijakan ini berisiko tinggi. Stimulus yang bersifat jangka pendek tidak cukup untuk mengimbangi dampak jangka panjang dari kenaikan PPN. Bhima juga mengingatkan bahwa kelompok masyarakat kelas menengah, yang jumlahnya mencapai 137,5 juta orang, sulit mendapatkan kompensasi secara merata. Selain itu, ia menyoroti potensi kenaikan beban belanja negara jika stimulus terlalu besar, yang justru bertentangan dengan tujuan utama untuk mengurangi defisit fiskal.

Meskipun stimulus dapat memberikan bantuan sementara, kebijakan ini dinilai tidak cukup efektif untuk mendukung daya beli masyarakat dan dapat menambah tekanan pada anggaran negara.
Tags :
#Pajak #Bansos
Download Aplikasi Labirin :