Kenaikan PPN 12 %
Selama ini, kelas menengah cenderung luput dari perhatian kebijakan pemerintah. Begitu pun perihal rencana kenaikan PPN menjadi 12 % mulai awal tahun 2025. Kebijakan ini jelas akan memukul tingkat kesejahteraan kelas menengah yang selama lima tahun terakhir jumlahnya terus menyusut. Masalahnya, pemerintah juga punya target menaikkan kapasitas fiskal agar memiliki ruang yang lebih besar guna membiayai program pembangunan. Dalam konteks ini, implementasi kenaikan tarif PPN sulit ditunda. Untuk itu diperlukan jalan tengah agar kebijakan tersebut tidak justru kontraproduktif. Kenaikan tarif PPN sudah diamanatkan dalam UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Meski demikian, tetap diperlukan perumusan peta jalan dan strategi kebijakan sebagai implementasi dari UU tersebut.
UU HPP yang lahir sebagai respons terhadap pandemi Covid-19 ini sudah mengatur kenaikan tarif PPN dari 10 % menjadi 11 % pada 1 April 2022, dan 12 % paling lambat pada 1 Januari 2025. Perundangan ini juga sudah mengatur barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (negative list) meliputi pajak barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, serta jasa kesehatan dari barang dan jasa yang dikecualikan. Situasi terkini menunjukkan terjadinya tekanan pada kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Survei Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) oleh BI, Oktober 2024 menunjukkan penurunan dibandingkan survei bulan sebelumnya, dari 123,5 menjadi 121,1. Penurunan ini sejalan dengan pelemahan Indeks Kondisi Ekonomi (IKE) saat ini dan Indeks Ekspektasi Konsumen (IEK). Kenaikan PPN menjadi 12 % berimbas langsung pada tingkat kesejahteraan kelompok menengah ini.
BPS mengakui pentingnya peran kelas menengah dengan nilai pengeluaran mencapai 81,49 % dari total konsumsi masyarakat. Kelas menengah bersama kelompok menuju kelas menengah (aspiring middle class) jumlahnya 66,35 % dari total penduduk Indonesia. Kenaikan PPN menjadi 12 % akan punya efek pengganda kenaikan harga 9-10 %. Dampaknya, kelas menengah akan terpukul, konsumsi domestik menyusut, dan akhirnya pertumbuhan ekonomi akan terkoreksi. Jika mau adil, perlu kebijakan kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) secara progresif atau penerapan tambahan PPh bagi kelompok superkaya. Pemerintah punya pilihan menunda kenaikan tarif PPN sembari menyiapkan peta jalan peningkatan rasio pajak yang lebih komprehensif. DPR juga sudah menyatakan penundaan penerapan tarif pajak penjualan tersebut bisa dilakukan tanpa harus merevisi UU HPP. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023