;

Pemerintah Dinilai Tak Tegas Soal Urusan PPN 12%

Politik dan Birokrasi Yuniati Turjandini 28 Nov 2024 Investor Daily (H)
Pemerintah Dinilai Tak Tegas Soal  Urusan PPN 12%
Pemerintah dinilai tidak tegas, bahkan teresan menghindar, karena tidak terlibat dalam diskusi-diskusi publik atas kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% berikut desakan penundaan yang menyertainya. Ini makin terkonfirmasi bahwa kebijakan penaikan PPN itu hampir pasti ditunda justru datang dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, bukan dari otoritas yang terkait langsung dengan kebijakan perpajakan. Pengamat pajak Center  for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mempertanyakan, pernyataan pemerintaghmelalui Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Rabu (12/11/2024), mengenai rencana penerapan tarif PPN 12% dari sebelumnya 11% yang hampir ditunda dari semula akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Penundaan dilakukan karena pemerintah akan menyiapkan bantalan stimulus terlebih dahulu bagi masyarakat kelas menengah dalam bentuk bantuan sosial. "Justru saya balik betanya, kenapa (penundaaan) cuma tiga bulan? Apakah pemerintah punya perhitungan kalau bansos selama tiga bulan diberikan tersebut setara dengan kenaikan beban PPN selama sisa tahun 2025?' ucap dia kepada Investor Daily. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :