;
Tags

Pajak

( 1542 )

Kinerja PPN Dioptimalkan

Sajili 14 Jun 2021 Kompas

Pemerintah tengah mendesain ulang rancangan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) secara komprehensif. Dalam revisiter masuk mengenai ketentuan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Untuk memperbaiki kinerja PPN, pemerintah berencana mengubah skema serta mengkaji ulang jenis barang dan jasa yang dikecualikan dari obyek pajak. ”Pengecualian PPN yang saat ini terlalu luas membuat kita gagal mengadministrasikan serta mengoptimalkan penerimaan pajak. Ini sebenarnya yang ingin kami perbaiki,” ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam diskusi virtual, Sabtu (12/6/2021). Dalam Pasal 4A Ayat (2b) rancangan beleid revisi UU tentang KUP, daftar beberapa jenis barang yang tak dikenakan PPN memang dihilangkan. Semula jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/ 2017. Ini meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging,telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Yustinus menjelaskan, dalam beleid revisi UU tentang KUP, pemerintah berencana mengubah tarif PPN dengan tiga skema tarif yang mungkin diterapkan, yaitu tarif umum, multitarif, dan tarif final. Untuk tarif umum, pemerintah akan menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen dari saat ini yang berlaku sebesar 10 persen. Adapun PPN multitarif akan dikenakan mulai dari 5 persen hingga paling tinggi 25 persen. PPN final ditetapkan tarif sebesar 1 persen seperti yang saat ini berlaku untuk hasil sektor pertanian tertentu. Barang tertentu yang hanya bisa dikonsumsi kelompok atas bisa dikenakan 15 persen atau 20 persen. Sementara itu, tarif untuk barang yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti susu formula, yang kini dikenakan 10 persen, akan menjadi 5 persen. ”Barang-barang strategis lain yang dibutuhkan masyarakat banyak untuk kepentingan umum bisa dikenakan PPN final, katakanlah 1 persen, 2 persen, atau bahkan nanti dimasukkan untuk kategori tidak dipungut PPN sehingga menjadi 0 persen,” kata Yustinus. Ia juga memastikan pengesahan UU tidak dilakukan tahun ini.

Data AEoI Belum Dimanfaatkan Optimal

Sajili 11 Jun 2021 Kontan

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus menggali potensi pajak atas harta kekayaan wajib pajak di luar negeri lewat memanfaatkan data hasil pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEol). Tapi, pemanfaatan data AEol masih terkendala.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemkeu Neilmaldrin Noor menyatakan, data AEol akan dimanfaatkan untuk menggali potensi, baik ekstensifikasi maupun intensifikasi. Ditjen Pajak akan menjadi data oriented dan data driven institution, sehingga penerimaan negara makin optimal.

Ditjen Pajak juga akan menyempurnakan sistem informasi teknologi agar penggunaan data AEol efektif. Indonesia telah menjalankan program AEol sejak 2018 sebagai upaya ekstensifikasi paska menggelar program taxamnesty 2016-2017.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai pemerintah belum mengoptimalkan data AEol untuk memetakan potensi pajak. Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), tidak semua yurisdiksi mematuhi AEol. Tidak semua data yang kita dapatkan di AEol sempurna, ada beberapa informasi yang tidak bisa didapatkan. Inilah menjadi hambatan memanfaatkan data AEol.


AS Selidiki Bocornya Data Pajak ke Media

Sajili 10 Jun 2021 Kontan

Kementerian Keuangan Amerika Serikat (AS) meminta penegak hukum untuk menyelidiki musabab kebocoran setumpuk dokumen pajak. Bocoran dokumen itu yang menjadi bahan ProPublica untuk menyusun laporan tentang orang-orang kaya di AS yang mengemplang pajak selama beberapa tahun terakhir.

Mengutip laporan ProPublica yang dirilis pada Selasa (8/6), sejumlah orang-orang terkaya AS membayar pajak penghasilan lebih sedikit daripada yang seharusnya mereka lunasi. Bahkan, ada yang tidak membayar pajak sama sekali dalam beberapa tahun.

Para pengemplang pajak ini termasuk Elon Musk, Jeff Bezos, George Soros, dan Michael Bloomberg, Bos Amazon disebut tak membayar pajak pendapatan pada 2007 dan 2011. Sedang bos Tesla tak bayar pajak pada 2018.

ProPublica merupakan organisasi jurnalisme investigasi nirlaba. Organisasi ini menyebutkan bahan laporannya adalah data Internal Revenue Service (IRR), lembaga pajak AS, tentang pengembalian pajak dari ribuan orang terkaya di AS dalam lebih dari 15 tahun.

Komisaris IRS Charles Rettig mengonfirmasi bahwa penyelidikan sedang berlangsung, saat memberi kesaksian di Komite Keuangan Senat. Saya tak bisa memberi informasi tentang pembayar pajak tertentu. Kini ada investigasi atas dugaan kebocoran informasi berasal dari IRS.

ProPublica mengakui data pajak itu merupakan data rahasia. Mereka tidak mengungkap cara memperoleh data itu. Dalam laporannya, ProPublica menyebutkan bahwa para pengemplang ini tidak melakukan tindakan ilegal dalam deklarasi pajak tetapi memakai strategi penghindaran pajak, yang tak mungkin dilakukan oleh warga biasa.


Program Tax Amnesty Jilid II Tunggu Lampu Hijau DPR

Sajili 10 Jun 2021 Kontan

Rencana pemerintah menggelar program pengampunan pajak atau tax amnesty tampaknya belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Pemerintah harus bersabar, lantaran kebijakan tax amnesty ini harus melalui pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kendati Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan draf ini ke DPR untuk mulai pembahasan. DPR baru akan melakukan sidang Paripurna paling cepat 6 juli 2021. Setelah itu, UU ini harus melewati ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan penunjukan Pantia Kerja.

Namun demikian, niat pemerintah untuk menggelar tax amnesty sesuai dengan Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Kelima Undang-Undang Nomor 6/1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tak surut. Apalagi, RUU ini sudah masuk daftar Program Legislasi Nasional 2021.

Ada dua program tax amnesty yang ditawarkan pemerintah. Pertama, pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) final 15% bagi alumni peserta tax amnesty lima tahun lalu. Namun bila harta kekayaan itu kedapatan diinvestasikan di surat berharga negara (SBN), tarif PPh final 12,5% plus terbebas sanksi administrasi. Kedua, merupakan pengampunan pajak atas harta yang peroleh sejak tanggal 1 Januari 2016 - 31 Desember 2019.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Herman Juwono setuju jika program tax amnesty dilaksanakan awal tahun depan. la berharap tarif pajak program tax amnesty skema pertama, cukup 10%.


Pengungkapan Harta Sukarela Siap Digelar

Sajili 09 Jun 2021 Kontan

Pemerintah akan menggelar program penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang sukarela mengungkapkan harta bersih yang selama ini belum mereka laporkan.

Program ini akan dibuka pada 1 Juli 2021 -31 Desember 2021 mendatang. Rencana kebijakan ini tertuang di Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pertama bagi Wajib Pajak peserta tax amnesty 2016-2017 yang ingin mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan kepada Direktur Jenderal Pajak. Harta itu diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Mereka akan terkena pajak final sebesar 15% dari nilai harta yang dilaporkan. Apabila harta itu diinvestasikan di Surat Berharga Negara (SBN) akan dikenakan tarif PPh final lebih rendah yakni 12,5%. Selain itu mereka juga dibebaskan dari sanksi administrasi.

Kedua, wajib pajak yang melaporkan harta yang peroleh sejak 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2019, dan harta ini belum dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh OP tahun 2019.

Mereka juga dibebaskan dari sanksi administrasi pajak. Namun ada tiga syarat bagai WP kelompok kedua ini. Pertama tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk tahun pajak 2016 hingga 2019. Kedua tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, untuk tahun pajak 2016 sampai dengan 2019; Ketiga tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai program pertama ini cukup ideal. Sebab, secara tarif pajak, pada program ini juga lebih tinggi dibandingkan dengan program pengampunan pajak pada lima tahun lalu, sehingga memberikan rasa keadilan bagi peserta tax amnesty, yang sudah sepenuhnya jujur mengungkapkan harta kekayaan ke kantor Pajak.


Tarif Pajak Karbon Rp 75 per kg CO2e

Sajili 08 Jun 2021 Kontan

Rencana pemerintah mengenakan pajak karbon segera jadi kenyataan. Kebijakan ini dengan pertimbangan untuk mengendalikan pencemaran lingkungan hidup. Usulan tarifnya sebesar Rp 75 per kilogram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Rencana kebijakan ini, tertuang di perubahan kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dari draf perubahan UU KUP yang diterima, pajak karbon dipungut dari orang pribadi atau korporasi yang membeli barang mengandung karbon dan atau melakukan aktivitas menghasilkan karbon. Nantinya, uang pajak yang didapat dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim.

Pajak karbon berkisar Rp 43.500 hingga Rp 710.500 per ton CO2e. Jika rencana kebijakan pajak karbon pemerintah Indonesia dikonversi dalam ton maka sekitar Rp 75.000 per ton.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, kebijakan ini bakal membebani perusahaan batubara. Apalagi, pemerintah juga mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% pada batubara lewat Undang-Undang Cipta Kerja.

Pada akhirnya berpengaruh terhadap rencana investasi perusahaan yang akan bertransisi ke energi ramah lingkungan.


Pajak Digital Masih Tunggu Konsensus

Sajili 08 Jun 2021 Kontan

Negara kaya yang tergabung dalam G7 sepakat menarik pajak perusahaan multinasional sebesar 15% atas penghasilan yang mereka dapat dari negara sumber. Tak terkecuali bagi perusahaan digital sekaliber Google, Amazon, dan Facebook.

Kesepakatan G7 dilatarbelakangi kebutuhan negara-negara untuk mencari pendanaan guna menanggulangi dampak pandemi virus korona (Covid-19). Setoran pajak dari perusahaan multinasional ini, diharapkan berkontribusi besar terhadap penerimaan ketujuh negara itu.

Namun kesepakatan ini, tidak serta-merta membuat Indonesia bisa memungut pajak bagi entitas bisnis multinasional. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor bilang pemajakan atas atas perusahaan multinasional tidak bisa langsung diberlakukan begitu saja

Saat ini tarif pajak korporasi di Indonesia sebesar 22% dan akan turun jadi 20% pada 2022. Artinya tarif lebih tinggi daripada tarif Global Minimum Tax yang disepakati negara-negara G7. Namun ia optimistis, kesepakatan G7 ini bisa menjadi dasar yang kuat untuk terciptanya konsensus pemajakan perusahaan multinasional di forum Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) melalui inclusive framework yang diagendakan pembahasan pada pertengahan tahun ini.

Indonesia sendiri sudah punya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengusung Pajak Transaksi Elektronik (PTE). Tapi pemungutan PTE setelah tercapai konsensus global. Tapi, jika konsensus global gagal tercapai, negara-negara bisa menyusun implementasi regulasi secara unilateral untuk memajaki pelaku usaha ekonomi digital.


Pajak Perusahaan Teknologi Minimal 15%

Sajili 07 Jun 2021 Kontan

Pajak perusahaan teknologi segera diterapkan. Negara-negara maju yang masuk dalam kelompok G-7 sudah mendapatkan kata sepakat terkait pajak perusahaan teknologi yang selama beberapa tahun ini menjadi perdebatan.

Negara-negara kaya ini menyetujui dukungan tarif pajak perusahaan global minimal 15% dan pajak yang lebih besar di negara tempat mereka menjual barang dan jasa. Para menteri keuangan G7 telah mencapai kesepakatan bersejarah untuk mereformasi sistem pajak global agar sesuai dengan era digital global. Namun, topik penerapan pajak ini bakalan dibahas lagi dalam pertemuan yang lebih besar lagi di KTT G20

Kesepakatan ini juga diharapkan mengakhiri pajak layanan digital nasional yang dipungut oleh Inggris dan negara-negara Eropa lainnya yang menurut Amerika Serikat ditargetkan secara tidak adil kepada raksasa teknologi AS. Perjanjian tersebut tidak menjelaskan secara pasti bisnis mana yang akan dicakup oleh aturan, hanya mengacu pada perusahaan multinasional terbesar dan paling menguntungkan. Perusahaan teknologi global berharap kebijakan pajak ini bisa memberikan kepastian dan bisa seimbang.

Sementara, Kepala Urusan Global Facebook Nick Clegg mengatakan, kesepakatan ini merupakan langkah yang bagus untuk bisnis teknologi ke depan, langkah awal yang signifikan menuju kepastian bagi bisnis dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan global.


Penerapan Pajak Karbon untuk Industri Semen Perlu Dikaji Ulang

Ayutyas 07 Jun 2021 Investor Daily, 14 Juni 2021

JAKARTA, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Berly Martawardaya menilai, pemerintah perlu menunggu waktu tepat untuk mengenakan pajak karbon. Sebab, kondisi perekonomian nasional masih merangkak menyusul pandemi Covid-19. Selain itu, penerapan pajak itu membutuhkan waktu satu sampai dua tahun untuk persiapan dan transisi agar sesuai global best practice. Selain itu, pandemi Covid diharapkan sudah mereda dalam 1-2 tahun ke depan. Dalam draf RUU KUP, pemerintah berencana mengenakan pajak karbon kepada wajib pajak orang pribadi dan badan atas emisi karbon dengan besaran tarif minimal Rp 75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. 

Dikutip dari draf RUU tersebut, subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu. Namun, Berly mengatakan, yang harus menjadi pertimbangan adalah kondisi industri saat ini masih belum pulih akibat dampak pandemi. Misalnya, industri semen selama setahun terpukul oleh pandemi, terlihat pada penurunan penjualan pada 2020. Belum lagi dengan tambahan beban kenaikan bahan bakar. Selain itu, ada kelebihan pasokan semen di dalam negeri hingga 50 juta ton per tahun.

(Oleh - HR1)

Pemerintah Ingin Gelar Tax Amnesty Jilid II Semester II-2021

Ayutyas 07 Jun 2021 Investor Daily, 7 Juni 2021

JAKARTA, Pemerintah memberikan sinyal untuk kembali menggelar program pengampunan pajak (tax amnesty). Rencananya, tax amnesty jilid II tersebut masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Untuk itu, Presiden Joko Widodo telah berkirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membocorkan sejumlah poin yang akan dimasukkan dalam RUU tentang Perubahan Kelima atas UU No 6/1983 tentang KUP. Revisi RUU KUP akan mencakup sejumlah aturan perpajakan, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang mewah (PPnBM), cukai, hingga pengampunan pajak. Gagasan untuk kembali melaksanakan pengampunan pajak muncul karena penerimaan pajak merosot akibat dunia usaha dan masyarakat tertekan pandemi Covid-19. “Itu yang diatur memang ada di dalamnya PPN, PPh orang pribadi, pengurangan tarif PPh badan, PPnBM, UU Cukai, pajak carbon, lalu ada terkait dengan pengampunan pajak. Hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR,” ujar Airlangga dalam Halal Bihalal dengan Media, Rabu (19/5/2021).

Ketika dikonfirmasi, Ketua Baleg DPR RI Supratman Adi Atgas kepada Beritasatu di Tashkent, Rabu (19/5) mengaku /2021) belum membaca surat Presiden Joko Widodo tentang tax amnesty (TA) jilid II. “Yang saya tahu, pemerintahbaru mengajukan amendemen Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan di situ hanya ada sunset policy. Bagus juga kalau ada tax amnesty kedua. Hanya saya belum tahu, apakah itu bisa diakomodasi di RUU KUP yang tengah dibahas,” kata Supratman. Jika pemerintah serius menggulirkan TA II, kata Supratman, sebaiknya targetnya bukan repatriasi aset dari luar negeri, melainkan pengampunan pajak kepada seluruh wajib pajak (WP), dalam dan luar negeri. Ajak semua WP untuk mendeklarasikan kekayaan, kewajiban pajak yang tertunggak, dan berikan pengampunan. Berikan jaminan bahwa keterbukaan soal kekayaan dan pajak tidak lagi diutak-atik-atik setelah TA II. “Ukuran sukses TA II jangan lagi repatriasi, melainkan pajak yang bisa diterima pemerintah dan ke depan, beban para pelaku usaha lebih ringan untuk melakukan kegiatan usaha. Harus jelas bahwa tujuannya adalah penerimaan pajak dan akselerasi kegiatan usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja,” tegas Supratman. Tax amnesty pertama kali diselenggarakan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla tahun 2016 lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Program tersebut digelar selama periode Juli 2016 hingga Maret 2017. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan tax amnesty jilid I (TA I) mencapai Rp 135 triliun atau terealisasi 81,81% dari target Rp 165 triliun.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati mengungkapkan bahwa wacana tax amnesty jilid II (TA II) tidak tepat dilaksanakan saat ini karena berpotensi memengaruhi kepercayaan bagi wajib pajak yang patuh. Pembayar pajak yang patuh (honest tax payer) akan kecewa karena tidak diuntungkan dari kebijakan ini, sehingga pada akhirnya menurunkan tingkat kepatuhan pajak di masa yang akan datang. “Selain kecewa, pembayar pajak yang jujur juga takut bahwa pendapatan negara yang hilang akibat tax amnesty akan menjadi beban pajak untuk mereka di masa yang akan datang,” jelasnya saat dihubungi Investor Daily, Rabu (19/5). Dengan demikian, hal ini berpotensi mendorong para pembayar pajak yang jujur untuk ikut melakukan pengemplangan. Anis mengingatkan TA jilid I yang memiliki tiga sasaran utama. Pertama, kebijakan ini untuk menambah pendapatan perpajakan guna menutup defisit anggaran. Kedua, kebijakan ini dapat menarik dana dari luar negeri. Ketiga, TA I diharapkan dapat memperluas basis perpajakan di Indonesia yang pada akhirnya dapat meningkatkan tax ratio. Menurut dia, pemerintah menargetkan tambahan pendapatan pajak sebesar Rp 165 Triliun dari kebijakan TA I. Namun, realisasinya hanya mendapat uang tebusan Rp 135 triliun atau sebesar 81% dari target.

(Oleh - HR1)

Pilihan Editor