Program Tax Amnesty Jilid II Tunggu Lampu Hijau DPR
Rencana pemerintah menggelar program pengampunan pajak atau tax amnesty tampaknya belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Pemerintah harus bersabar, lantaran kebijakan tax amnesty ini harus melalui pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kendati Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan draf ini ke DPR untuk mulai pembahasan. DPR baru akan melakukan sidang Paripurna paling cepat 6 juli 2021. Setelah itu, UU ini harus melewati ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan penunjukan Pantia Kerja.
Namun demikian, niat pemerintah untuk menggelar tax amnesty sesuai dengan Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Kelima Undang-Undang Nomor 6/1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tak surut. Apalagi, RUU ini sudah masuk daftar Program Legislasi Nasional 2021.
Ada dua program tax amnesty yang ditawarkan pemerintah. Pertama, pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) final 15% bagi alumni peserta tax amnesty lima tahun lalu. Namun bila harta kekayaan itu kedapatan diinvestasikan di surat berharga negara (SBN), tarif PPh final 12,5% plus terbebas sanksi administrasi. Kedua, merupakan pengampunan pajak atas harta yang peroleh sejak tanggal 1 Januari 2016 - 31 Desember 2019.
Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Herman Juwono setuju jika program tax amnesty dilaksanakan awal tahun depan. la berharap tarif pajak program tax amnesty skema pertama, cukup 10%.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023