;

Tarif Pajak Karbon Rp 75 per kg CO2e

Tarif Pajak Karbon Rp 75 per kg CO2e

Rencana pemerintah mengenakan pajak karbon segera jadi kenyataan. Kebijakan ini dengan pertimbangan untuk mengendalikan pencemaran lingkungan hidup. Usulan tarifnya sebesar Rp 75 per kilogram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Rencana kebijakan ini, tertuang di perubahan kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dari draf perubahan UU KUP yang diterima, pajak karbon dipungut dari orang pribadi atau korporasi yang membeli barang mengandung karbon dan atau melakukan aktivitas menghasilkan karbon. Nantinya, uang pajak yang didapat dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim.

Pajak karbon berkisar Rp 43.500 hingga Rp 710.500 per ton CO2e. Jika rencana kebijakan pajak karbon pemerintah Indonesia dikonversi dalam ton maka sekitar Rp 75.000 per ton.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, kebijakan ini bakal membebani perusahaan batubara. Apalagi, pemerintah juga mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% pada batubara lewat Undang-Undang Cipta Kerja.

Pada akhirnya berpengaruh terhadap rencana investasi perusahaan yang akan bertransisi ke energi ramah lingkungan.


Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :