Pajak
( 1542 )Tarif Sunset Policy, Celah Penghindaran Diantisipasi
JAKARTA — Pemerintah mengantisipasi celah praktik penghindaran pajak yang masih menganga kendati otoritas fiskal telah menyiapkan program penghapusan sanksi pajak untuk mendorong kepatuhan sukarela atau sunset policy dalam Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).Dalam rancangan beleid itu, pemerintah mengajukan sanksi denda sebesar 15% kepada wajib pajak di Tanah Air yang bersedia untuk mengungkap hartanya.Tarif tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan denda dalam UU KUP yang saat ini berlaku yakni sebesar 200%. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, tarif 15% merupakan angka yang ideal dan dalam batas kemampuan wajib pajak.
Menurutnya, tarif superjumbo itu tidak sejalan dengan fokus pemerintah untuk mendukung kegiatan wajib pajak yang tengah berjuang memulihan operasional bisnis dari dampak pandemi Covid-19 sejak tahun lalu.Neil menambahkan, di tengah sempitnya ruang fiskal akibat pandemi Covid-19 pemerintah memang membutuhkan setoran penerimaan untuk menjaga keseimbangan sejalan dengan membengkaknya anggaran belanja.
Namun demikian, Sunset Policy 2008 meninggalkan sejumlah catatan yang perlu dibenahi.Di antaranya pengampunan yang hanya meliputi sanksi administrasi, ketidaksiapan sistem administrasi perpajakan, dan jangka waktu pelaksanaan yang terlalu pendek.Dalam Naskah Akademik RUU KUP, pemerintah pun menyadari kelemahan dari program ini, di mana terdapat kecenderungan jumlah wajib pajak, terutama korporasi, yang memanfaatkan program itu maupun jumlah pelaporan penghasilan dan harta sangat sedikit.Data kepatuhan pada 2009 menunjukkan bahwa wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT mencapai 47,39% dari total 15,46 juta wajib pajak.
(Oleh - HR1)Pajak Minimum Global Disepakati
PARIS, Sekitar 130 negara dan yurisdiksi pada Kamis (1/7) menyetujui pengenaan pajak minimum global. Negara-negara itu menandatangani reformasi pajak global yang akan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan multinasional membayar pajak sesuai proporsinya di mana pun mereka beroperasi. Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan atau OECD selaku tuan rumah pertemuan ini menyatakan, perusahaan-perusahaan global, termasuk para raksasa AS seperti Google, Amazon, Facebook, dan Apple akan dikenai tarif pajak sedikitnya 15%. Persetujuan formal ini merupakan tindak lanjut dari dukungan kelompok negara ekonomi maju G-7 bulan lalu pada pertemuan di Inggris. Menteri Keuangan (Menkeu) AS Janet Yellen mengatakan, pajak minimum global akan mengakhiri perlombaan negara-negara untuk mengenakan pajak rendah bagi korporasi global.
“Selama berpuluh tahun, AS terlibat dalam persaingan pajak internasional yang merugikan diri sendiri, dengan menurunkan tarif pajak korporasi dan negara-negara lain menurunkannya lebih rendah lagi. Hasilnya adalah pertarungan global menuju yang paling rendah. Mana yang bisa lebih rendah dan lebih cepat menurunkan tarif pajak korporasinya. Yang jelas tidak ada yang jadi pemenang. Perjanjian hari ini oleh 130 negara dan yurisdiksi dan mewakili 90% PDB global adalah isyarat nyata bahwa perlombaan menjadi yang terendah itu sebentar lagi akan berakhir,” tutur Yellen.
(Oleh - HR1)
Konsensus Pungutan Digital, Ramai-Ramai Jaga Kedaulatan Pajak
JAKARTA — Konsensus global mengenai pajak digital mendapat ganjalan dari sejumlah negara berkembang yang terus memperjuangkan kedaulatan pajak. Hal ini makin meningkatkan ketidakpastian terkait dengan kesepakatan pajak atas transaksi elektronik. Negara yang mencoba mempertahankan kedaulatan pajaknya antara lain China dan India.Penolakan juga dilayangka oleh negara berkembang yang selama ini menjadi pasar dalam transaksi elektronik.Seorang pejabat Pemerintahan India mengatakan bahwa negara itu menolak kesepakatan global yang difasilitasi oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) karena dianggap merugikan.
Sementara itu, di tengah pertemuan OECD pekan ini, pejabat G7 melakukan seragkaian upaya diplomatik untuk mencoba meyakinkan pihak yang tidak setuju.Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire telah mengadakan pembicaraan dengan negara-negara termasuk Polandia, Rusia, Brasil, Arab Saudi, India, dan Turki."Kami endapat terobosan yang dikatakan bersejarah di G7 di London beberapa hari lalu. Sekarang kami perlu membuat terobosan nyata ini di G20 Venesia pertengahan Juli,” kata Le Maire.Adapun proposal OECD dibagi menjadi dua pilar terpisah. Pilar 1 berkaitan dengan pembagian hak untuk mengenakan pajak atas keuntungan perusahaan multinasional terbesar di dunia, dan Pilar 2 terkait dengan penetapan tarif minimum korporasi.Pascal Saint-Amans, Pejabat tinggi OECD di bidang pajak mengatakan sebagian besar keuntungan akan datang dari Pilar 2 yakni rencana pajak minimum yang dapat meningkatkan US$150 miliar pendapatan tambahan untuk pemerintah.
(Oleh - HR1)Sunset Policy, Lobi Terselubung Pengusaha Tanggung
Penghapusan sanksi pajak untuk mendorong kepatuhan sukarela atau Sunset Policy merupakan agenda terselubung yang dimasukkan pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Program ini disusun untuk mengakomodasi pengusaha berkantong ‘tanggung’ yang berniat mengungkap hartanya. Indikasi itu berdasar pada sejumlah fakta, data, dan informasi yang diperoleh Bisnis dari sumber yang terlibat dalam penyusunan RUU KUP. Sumber Bisnis mengatakan, masuknya Sunset Policy dalam RUU KUP merupakan hasil negosiasi otoritas fiskal dan pelaku usaha.Menurutnya, pebisnis kelas ‘tanggung’ meminta diakomodasi dalam program pengampunan pajak lantaran mulai panik dengan agresivitas petugas pajak dalam melakukan penelusuran harta.Sementara itu, pebisnis dengan kekayaan yang tidak terlalu besar ini belum mengungkap hartanya dalam program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty pada 2016.
Sunset Policy sebenarnya pernah dilakukan oleh pemerintah pada 2008. Namun dalam implementasinya, masih ada kendala besar.Pertama pengampunan hanya meliputi sanksi administrasi, kedua ketidaksiapan sistem administrasi perpajakan, dan ketiga jangka waktu pelaksanaan terlalu pendek.Dalam Naskah Akademik RUU KUP pemerintah menuliskan, berkaca pada Sunset Policy 2008, terdapat kecenderungan jumlah wajib pajak, terutama korporasi, yang memanfaatkan program itu maupun jumlah pelaporan penghasilan dan harta sangat sedikit.Dari sisi realisasi, program ini menambah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru sebanyak 5.365.128, SPT Tahunan PPh bertambah sebanyak 804.814, dan penerimaan PPh meningkat sebesar Rp7,46 triliun.Di sisi lain, data kepatuhan pada 2009 menunjukkan bahwa wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT mencapai 47,39% dari total 15,46 juta wajib pajak. “Ini menunjukkan masih rendahnya tingkat kepatuhan dan kemungkinan wajib pajak kembali ke perilaku ketidakpatuhan,” tulis Naskah Akademik RUU KUP.
(Oleh - HR1)
Diskon Pajak UKM Beromzet Rp 50 Miliar Akan Dicabut
Pemerintah akan mengurangi kenikmatan fasilitas pajak kepada pengusaha. Badan usaha dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar hingga Rp 50 miliar akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) normal, yakni setara dengan badan usaha kelas besar yakni 22%. Rencana ini terungkap dalam pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan keenam UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan atau KUP oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ke Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (28/6).
Selama ini, kelompok badan usaha dengan omzet Rp 4,8 miliar hingga Rp 50 miliar masuk kelompok Usaha Kecil Menengah (UKM). Mereka menikmati fasilitas diskon tarif PPh sebesar 50% dari tarif pajak normal bagi wajib pajak badan usaha yang sebesar 22%. Dengan begitu, UKM hanya membayar PPh 11%. Diskon ini sesuai pasal 31E Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Rencananya, diskon ini akan dicabut. Adapun latar belakang pencabutan terungkap dalam kajian Naskah Akademik RUU KUP yakni belanja perpajakan atas pasal 31E yang tak mencerminkan prinsip keadilan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) rerata jumlah belanja perpajakan atas insentif Pasal 31E Undang-Undang PPh, tahun 2017 sampai 2019 mencapai Rp 2,82 triliun. Pasal 31E ini juga dinilai menimbulkan perbedaan perlakuan atas pengenaan tarif PPh badan normal dengan PPh final usaha mikro dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun yakni 0,5%.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, penghapusan fasilitas pajak ini efektif memangkas belanja perpajakan. Kata dia, dalam konteks rumpun Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), insentif Pasal 31E sudah tidak tepat. Sebab, secara omzet lebih mirip dengan wajib pajak badan ketimbang UMKM.
Sementara itu, Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengingatkan bahwa kebijakan tersebut bisa jadi bumerang dalam upaya pemulihan ekonomi Indonesia. Ia melihat pajak yang diberlakukan bagi UMKM sebesar 0,5% bagi yang omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun juga memberatkan. Kondisi ini, ditambah proses administrasi perpajakan untuk UMKM yang rumit.Pertaruhan di Sunset Policy
Program penghapusan sanksi pajak untuk mendorong kepatuhan sukarela atau Sunset Policy menjadi pertaruhan pemerintah untuk melonggarkan ruang fiskal, yang sejak tahun lalu bekerja ekstra keras meminimalisasi dampak pandemi Covid-19 terhadap ekonomi. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah bakal memperoleh ruang yang lebih leluasa untuk mengelola fiskal jika dapat menggali potensi penerimaan pajak yang nilainya mencapai Rp67,6 triliun. Potensi penerimaan ini tercatat dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Berdasarkan naskah akademik yang diterima Bisnis tersebut, estimasi jumlah potensi didapatkan melalui selisih jumlah harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2019 dengan jumlah harta.Jumlah harta yang dimaksud, dihitung berdasarkan data dari pertukaran informasi otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI) yang dikalikan dengan tarif efektif pajak sebesar 15% dari jumlah harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.
Jika dibandingkan dengan target penerimaan pada tahun ini yang mencapai Rp1.229,6 triliun, potensi yang bisa digali dari Sunset Policy itu memang cukup kecil. Namun, setidaknya dana ini dapat dijadikan bantalan di tengah terbatasnya instrumen pemerintah untuk meminimalisasi dampak pandemi Covid-19.Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, tarif 15% dalam program Sunset Policy ini merupakan angka yang cukup rasional untuk menciptakan keadilan bagi wajib pajak.Sesungguhnya, pemerintah bisa saja mengenakan denda hingga 200% sesuai dengan amanat UU KUP. Denda superjumbo itu dapat diterapkan kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT secara riil, atau melakukan manipulasi data penghasilan.
(Oleh - HR1)Sri Mulyani sebut reformasi perpajakan bertujuan turunkan "tax gap"
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan reformasi perpajakan, yang dilakukan pemerintah, bertujuan menurunkan kesenjangan pajak atau tax gap Indonesia, yang pada 2019 masih berada di level 8,5 persen. Sri Mulyani menyatakan tax gap Indonesia tersebut masih jauh dari normal tax gap negara OECD dan negara maju lainnya yakni di level 3,6 persen. "Maka, untuk Indonesia sebetulnya terdapat potensi tax gap yang harus kita kurangi sebesar mendekati 5 persen dari GDP," katanya dalam raker denganKomisi XI DPR RI di Jakarta, Senin. Sri Mulyani menuturkan penurunan tax gap Indonesia sebanyak 5 persen dari produk domestik bruto (PDB) tersebut dapat tercapai jika 100 persen aturan perpajakan dipatuhi.
(Oleh - HR1)
Hanya 0,03% WP Berpenghasilan di Atas Rp 5 M, Berapa Potensinya
Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana menaikkan pajak orang super kaya berpenghasilan di atas Rp 5 miliar dari 30% menjadi 35%. Jumlahnya hanya mencapai 0,03% total wajib pajak orang pribadi (WP OP).Pemerintah berencana menaikkan pajak orang super kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar dari 30% menjadi 35% melalui revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan hanya terdapat 0,03% wajib pajak orang pribadi yang masuk dalam kelompok super kaya itu. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan golongan wajib pajak berpenghasilan di atas Rp 5 miliar itu berkontribusi 14,28% dari rata-rata total pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) terutang dalam lima tahun terakhir Rp 84,6 triliun. Jika dihitung, nilainya mencapai sekitar Rp 12 triliun.
(Oleh - HR1)
ESDM: Penerapan Pajak Karbon Dimulai dari Sektor Transportasi
Pemerintah hingga kini masih menggodok aturan mengenai nilai ekonomi karbon (NEK) di Indonesia. Salah satu yang bakal diatur regulasi tersebut yakni mengenai pajak karbon. Saat ini pemerintah mengkaji pajak karbon untuk sektor transportasi. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Presiden soal Nilai Ekonomi Karbon. Sektor transportasi menjadi yang pertama dikaji untuk penerapan pajak karbon. Berdasarkan laporan Climate Transparency Report 2020 tentang perkembangan upaya pengurangan emisi di negara G20 berdasarkan target Nationally Determined Contribution (NDC), sektor transportasi menyumbang 27% emisi sektor energi.
(Oleh - HR1)
Tawar-Menawar Pajak Korporasi Global Pekan Ini
PARIS, Sebanyak hampir 140 negara di seluruh dunia pekan ini akan tawar-menawar detail-detail kunci dari rencana penerapan pajak korporasi global. Sebagian khawatir akan kalah banyak, tapi sebagian lagi semangat betul untuk memastikan para raksasa teknologi membayar pajak sesuai proporsinya. Sebelumnya di bulan ini, kelompok negara ekonomi maju G-7 menyetujui proposal untuk mengenakan tarif minimum atas pajak korporasi global. Tarifnya paling sedikit 15%. Dengan besaran tersebut, diharapkan tidak ada lagi negara yang bersaing menawarkan tarif pajak paling murah bagi para korporasi multinasional, khususnya yang berasal dari sektor teknologi. Rencana ini menjadi satu dari dua pilar reformasi dunia. Yang nantinya juga negara-negara diperbolehkan memajaki laba 100 perusahaan paling untung di dunia. Tidak masalah di mana pun mereka bermarkas. Seperti Google, Facebook, dan Apple.
Presiden AS Joe Biden mendukung adanya pajak ini. Dan menurut dia, Eropa juga menginginkan adanya kesepakatan ini. Sementara itu, negosiasi untuk meloloskan pajak ini menjadi semakin penting karena negara-negara sedang butuh sumber-sumber penerimaan baru. Karena sudah mengeluarkan paket stimulus besar-besaran untuk menyelamatkan ekonomi dari keambrukan selama pandemi Covid-19.
(Oleh - HR1)









