;

Pertaruhan di Sunset Policy

Pertaruhan di Sunset Policy

Program peng­hapus­an sanksi pajak untuk men­dorong kepatuhan su­karela atau Sunset Policy men­jadi pertaruhan peme­rintah untuk melonggarkan ruang fiskal, yang sejak tahun lalu bekerja ekstra keras me­minimalisasi dampak pan­demi Covid-19 terhadap ekonomi. Melalui kebijakan tersebut, pe­merintah bakal memperoleh ruang yang lebih leluasa untuk mengelola fiskal jika dapat menggali potensi pene­rimaan pajak yang nilainya mencapai Rp67,6 triliun. Potensi penerimaan ini tercatat dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Berdasarkan naskah aka­demik yang diterima Bisnis tersebut, estimasi jumlah potensi didapatkan melalui selisih jumlah harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2019 dengan jumlah harta.Jumlah harta yang dimak­sud, dihitung berdasarkan data dari pertukaran informasi oto­matis atau Automatic Exchange of Information (AEOI) yang dikalikan dengan tarif efektif pajak sebesar 15% dari jumlah harta yang belum dilaporkan dalam SPT Ta­­hunan PPh Tahun Pajak 2019.

Jika dibandingkan dengan target penerimaan pada tahun ini yang mencapai Rp1.229,6 triliun, potensi yang bisa digali dari Sunset Policy itu memang cukup kecil. Namun, setidaknya dana ini dapat dijadikan bantalan di tengah terbatasnya instrumen pemerintah untuk meminimalisasi dampak pandemi Covid-19.Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, tarif 15% dalam program Sunset Policy ini merupakan angka yang cukup rasional untuk menciptakan keadilan bagi wajib pajak.Sesungguhnya, pemerintah bisa saja mengenakan denda hingga 200% sesuai dengan amanat UU KUP. Denda superjumbo itu dapat diterapkan kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT secara riil, atau melakukan manipulasi data penghasilan.

(Oleh - HR1)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :