Pajak
( 1542 )Prancis Berharap UE Dukung Penuh Kesepakatan Pajak Global
LONDON, Prancis pada Selasa (6/7) menyuarakan harapan agar Uni Eropa (UE) secara aklamasi mendukung kesepakatan pajak korporasi global. “Bakalan sangat mengecewakan jika ada beberapa negara anggota UE yang akan menolak perjanjian sepenting itu,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bruno Le Maire, kepada CNBC di London, Inggris. Sebanyak 130 negara dan yurisdiksi pada pekan lalu menyepakati tarif minimum pajak korporasi global. Kesepakatan ini bertujuan untuk mengakhiri praktik berlomba-lomba menerapkan tarif pajak rendah bagi korporasi global. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan multinasional akan dipaksa untuk membayar pajak sesuai proporsinya. Isu ini mendapat perhatian lebih besar di tengah pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi yang ditimbulkannya di seluruh dunia.
(Oleh - HR1)
Urgensi Skema Pajak Karbon
Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pemerintah mulai menyatakan komitmen nyata dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 26% jika dilakukan dengan pendanaan domestik APBN/APBD, serta bertambah menjadi sebesar 41% dengan asumsi mendapatkan bantuan pendanaan internasional. Komitmen tersebut didasarkan atas perhitungan tahun dasar 2010 dan ditargetkan akan dicapai tahun 2020, yang kemudian diregulasikan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional dan Daerah (RAN/RAD) Penurunan Emisi GRK. Regulasi juga mengatur mengenai manajemen beberapa sektor yang dianggap menjadi sumber emisi terbesar di Indonesia yaitu: sektor tradisional baik kehutanan, pertanian dan lahan gambut, serta sektor modern yang meliputi energi, transportasi,industri, serta lim bah. Penetapan target komitmen RAN-GRK meletakkan fondasi kepada piagam Protokol Kyoto (Kyoto Protocol) yang direvisi secara aklamasi tahun 2015 menjadi Kesepakatan Paris (Paris Agreement). Pemerintah juga turut meratifikasi Kesepakatan Paris ini di dalam Undang- Undang Nomor 16 tahun 2016, sekaligus merevisi target penurunan emisi GRK menjadi 29% dengan pendanaan domestic dan 41% jika mendapatkan tambahan dari komunitas internasional.
Ingat bahwasanya amanat mengenai perlunya pengesahan pajak karbon juga diatur di dalam PP Nomor 46 Tahun 2017. Pajak karbon tersebut nantinya akan dikenakan atas barang yang mengandung karbon atau aktivitas dari masing-masing sektor yang menimbulkan dampak emisi karbon serta membahayakan bagi kelestarian lingkungan hidup. Meskipun nomenklatur yang digunakan adalah pajak karbon, pemanfaatan dana yang berhasil dihimpun dapat dikembalikan (ear marking), prioritas bagi berbagai kegiatan yang memiliki tujuan mengembalikan fungsi kelestarian lingkungan hidup. Banyak contoh keberhasilan di beberapa negara yang dapat dijadikan rujukan bagi pemerintah ketika akan menerapkan skema pajak karbon. Jepang, misalnya, sudah memulai aktivitas pemajakan karbon sejak 2012 dengan harga US$ 3 per ton CO2e dengan fokus di semua sektor kecuali sektor industri, pembangkit, transportasi, pertanian dan kehutanan.
(Oleh - HR1)
Denda Penagihan Pajak, Mekanisme Penagihan Masih Lemah
JAKARTA — Pemerintah disarankan memperkuat mekanisme penagihan denda pidana pajak sebagai langkah untuk memulihkan kerugian negara. Pasalnya selama ini eksekusi denda atas tindak pidana pajak terhambat oleh terbatasnya kewenangan dari petugas pajak. Dalam Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), pemerintah hanya menekankan kerja sama penagihan antaryurisdiksi. (Bisnis, 6/7). Sementara itu, sejauh ini otoritas fiskal belum memiliki instrumen hukum yang kuat untuk melakukan eksekusi piutang atas denda pidana pajak di dalam negeri. Faktanya, UU No. 28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6/1983 menyatakan bahwa denda atas penyalahgunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak terancam sanksi denda 200% hingga 400% atau 2 kali hingga 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan di luar pidana penjara.
Mantan Dirjen Pajak sekaligus Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Anshari Ritonga mengatakan UU KUP eksis belum mengantisipasi ketidakpatuhan pembayaran wajib pajak atas denda tersebut.Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun mengatakan prinsip pidana pajak adalah prinsip hukum yang paling akhir. Artinya, hukuman pidana pajak tidak diterapkan seberat hukum pidana lain dengan dasar untuk memberikan pembelajaran dari sisi kepatuhan. Pasalnya selain sanksi pidana penjara, wajib pajak pelanggar juga dikenai sanksi denda. Namun demikian pembayaran sanksi denda oleh wajib pajak tidak serta-merta menghapus sanksi pidana penjara yang dijatuhkan.
(Oleh - HR1)
DJP Sulselbartra Kejar Pajak Youtuber dan Selebgram
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) diamanahkan menerima pajak sebesar Rp 14,5 triliun di tahun 2021. Hingga 30 Juni 2021, realisasi penerimaan sebesar Rp 5,626 triliun.
Untuk itu, berbagai strategi dilakukan pihak DJP khususnya dalam menggali potensi pajak di tiga provinsi.
Wawan mengatakan, banyak potensi pajak yang bisa digarap. Banyak sisi yang dijadikan peluang besar untuk menambah realisasi sesuai amanah dari pemerintah. Salah satunya, berburu pajak dari para Youtubers dan Selebgram di tiga provinsi tersebut.
Kita tahu di tengah pandemi aktivitas online itu cukup tinggi. Banyak anak-anak muda terjun sebagai youtubers dengan penghasilan yang sangat menjanjikan. Kemudian, lanjut dia selebgram juga cukup lumayan. "Jadi inilah yang kita perluas di kondisi saat ini, ucapnya.
Pemerintah Mau Pungut Pajak Karbon
Pemerintah berencana memerluas basis pajak melalui Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), Rencananya, pemerintah akan memungut pajak karbon. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, dunia saat Ini tengah menuju ke green environment atau lingkungan yang hijau. Maka itu, pajak karbon Ini dimasukan dalam satu poin dalam RUU KUP.
Dalam RUU KUP kita, yang sekarang diproses, akan segera dibahas dalam rapat-rapat panja di DPR selain cukai yang kita expand, kita masukan juga di sana salah satunya mengenai pengenaan pajak karbon, dan beberapa isu terkait dengan perpajakan internasional yang juga membutuhkan perhatian kita semua.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada beberapa alasan pengenaan pajak karbon ini, salah satunya adalah isu lingkungan, Sebab, Indonesia berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak 26% pada tahun in dan 29% pada tahun 2030.
Penagihan Piutang Pajak, Indonesia Minta Bantuan Yurisdiksi Mitra
JAKARTA — Otoritas pajak akan meminta bantuan dari negara atau yurisdiksi mitra untuk melakukan penagihan puitang pajak sebagai upaya meningkatkan penerimaan di tengah resesi ekonomi, serta mengantisipasi praktik pengelakan yang berisiko menggerus basis perpajakan. Berdasarkan catatan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, total piutang pajak di yurisdiksi lain yang belum bisa ditagih senilaiRp558,03 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp462,81 miliar berada di lima negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yaitu Amerika Serikat (AS), Belanda, Belgia, India, dan Vietnam. Adapun sisanya yakni senilai Rp95,22 miliar berada di 11 negara mitra yang tidak mengambil posisi reservasi atas Pasal Bantuan Penagihan Pajak dalam Convention on Mutual Assistance in Tax Matters (MAC). Kesebelas negara itu adalah Australia, Denmark, Inggris, Jerman, Korea Selatan, Norwegia, Perancis, Selandia Baru, Spanyol, Swedia, dan Mauritius. Indonesia sejauh ini memiliki 71 P3B di mana 13 di antaranya mencantumkan Pasal Bantuan Penagihan Pajak.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, RUU KUP mengakomodasi kepentingan yangbelum tercakup di dalam UU No. 19/2000 sehingga petugas pajak memiliki keleluasaan.“ KUP pada saat ini belum ada klausul yang boleh kita lakukan. Karena keterbatasan itu kami coba usulkan ,” kata dia saat mengikuti rapat Panitia Kerja RUU KUP Komisi XI DPR, Senin (5/7). Dia menambahkan, negara yang telah menandatangani MAC sepakat untuk saling bantu dalam hal penaghan pajak.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun menekankan kepada pemerintah agar RUU KUP dapat mengatasi persoalan pajak yang ada, termasuk penggalian potensi pajak dari seluruh sektor. Menurutnya, reformasi perpajakan juga harus didorong lewat berbagai unsur. “Kita tidak bisa menghindar dari masalah, oleh karena itu masalah tersebut harus dihadapi,” ujar Misbakhun. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan, praktik penghindaran pajak memang menjadi tantangan bagi otoritas fiskal.
(Oleh - HR1)Ditjen Pajak Minta Restu Menggelar Tax Amnesty Jilid II
Direktur Jenderal Pajak resmi memaparkan rencana program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika usulan menggelar program pengampunan pajak ini mendapat restu, Ditjen Pajak berharap program bisa jalan pada tahun 2021 atau 2022. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyampaikan hal ini saat rapat kerja dengan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Senin (5/7). "Jadi ada kesempatan tertentu yang kamu harapkan mungkin setengah tahun di periode 2022 atau mulai dari 2021 ini dengan cara mengungkapkan aset yang belum diungkapkan wajib pajak, " kata Suryo, kemarin.
Rencana program tax amnesty ini sejatinya termasuk dalam poin aturan di RUU KUP yang kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Panja RUU KUP Komisi XI DPR. "Terkait dengan program peningkatan kepatuhan wajib pajak yang coba kami sertakan di RUU KUP ini sebagai salah satu materi yang dibahas di RUU ini, " ujar Suryo.
Ada dua skema program pengampunan pajak. Pertama, pengungkapan aset per 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan oleh wajib pajak peserta tax amnesty 2015-2016 yang tertuang di pasal 37B-37D RUU KUP. Alumni tax amnesty 2015-2016 itu akan dikenai pajak penghasilan (PPh) Final 15% atas nilai aset yang belum diungkapkannya. Namun, jika aset tersebut diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) yang ditentukan oleh pemerintah, maka berlaku tarif PPh Final 12,5%. Bagi alumni tax amnesty 2015-2016 yang gagal menginvestasikan asetnya dalam SBN, wajib pajak tersebut harus membayar 3,5% dari nilai aset jika mengungkapkan sendiri kegagalan investasi di SBN. Jika Ditjen Pajak yang menemukannya maka wajib pajak harus membayar 5% dari nilai SBN yang gagal diinvestasikan tersebut.
Menurut Suryo saat ada peserta tax amnesty yang belum mendeklarasikan asetnya dan ditemukan oleh pemeriksa pajak maka akan dikenakan PPh final 30% plus sanksinya 200%. Kedua, pengungkapan aset bagi wajib pajak perorangan yang diperoleh pada 2016-2019 dan masih dimiliki hingga 31 Desember 2019, tapi belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2019. Dalam rencana program pengampunan pajak, WP OP tersebut akan dikenakan PPh Final sebesar 30% dari nilai aset, atau 2% dari nilai aset jika diinvestasikan SBN yang ditentukan pemerintah. Jika wajib pajak perorangan gagal menginvestasikan di SBN, pemerintah menetapkan tarif 12% dari nilai aset jika mengungkapkan sendiri kegagalan investasi di SBN itu. Wajib pajak harus membayar dengan tarif 15% dari nilai aset SBN jika ditetapkan atau ditemukan oleh Ditjen Pajak.Pajak Karbon Ancam Industri Semen
JAKARTA- Rencana Kementerian
Keuangan (Keuangan) menerapkan
pajak emisi karbon atau carbon
tax mengancam industri semen,
karena bisa memicu kebangkrutan.
Itu sebabnya, rencana ini harus
dibicarakan dengan para pemangku
kepentingan terkait.
Pajak karbon tertuang dalam
Kerangka Ekonomi Makro dan
Pokok-pokok Kebijakan Fiskal
(KEM-PPKF) 2022.
Pajak karbon akan dikenakan
berdasarkan jumlah emisi yang dihasilkan oleh aktivitas ekonomi atau
dikenakan atas objek sumber emisi.
Objek potensial yang dapat dikenakan
pajak karbon, seperti bahan bakar
fosil dan emisi yang dikeluarkan oleh
pabrik atau kendaraan bermotor.
Ketua Asosiasi Semen Indonesia
(ASI) Widodo Santoso mengatakan,
pihaknya menolak implementasi
pajak karbon kepada pabrik semen,
karena bisa membuat utilisasi
industri kembali terpuruk. “Pengenaan pajak karbon akan membuat
biaya produksi bertambah setidaknya Rp 50 ribu per ton semen.
Pabrikan semen bisa gulung tikar
dan penerapan pajak karbon tidak
relevan,” kata dia, akhir pekan lalu.
Widodo menilai, kegiatan ekspor
adalah satu-satunya cara industri
semen nasional untuk mengungkit
utilisasi. Konsumsi semen nasional
pada 2020 belum mampu mengungkit utilisasi ke atas level 60%.
Di sisi lain, industri semen nasional telah berhasil mengurangi
emisi karbon selama 10 tahun terakhir. Berdasarkan data ASI, industri
semen nasional memproduksi emisi
sebanyak 725,7 kilogram CO2 per
ton semen pada 2021, sedangkan
data 2020 menunjukkan angka
tersebut turun menjadi 641,5 kilogram CO2 per ton semen.
(Oleh - HR1)
Konsensus Pajak Global, Pungutan Yurisdiksi Lokal Resmi Legal
JAKARTA — Yurisdiksi lokal bakal segera memungut pajak atas transaksi dan penghasilan yang dicatatkan oleh korporasi global, termasuk yang beroperasi di sektor digital, menyusul disepakatinya tarif minimum pajak sebesar 15% oleh Organisation for Economic Cooperation and Development.Dengan demikian, perusahaan multinasional yang eksis secara daring seperti Amazon.com, Inc. maupun Google LLC diwajibkan membayar pajak di negara tempat operasional bisnis dijalankan.Sebanyak 130 dari 139 negara atau yurisdiksi anggota Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) menyepakati kerangka kerja baru untuk mereformasi pajak internasional pada pertemuan yang digelar akhir pekan kemarin.
Menteri Keuangan Jepang Taro Aso mengatakan ada beberapa negara yang berselisih. Namun masih ada waktu untuk membawa negara-negara itu bergabung dan tidak menggagalkan jalan menuju kesepakatan akhir.“Kami akan bekerja dengan hati-hati untuk meyakinkan sembilan negara yang tersisa untuk bergabung dengan kami untuk kesepakatan akhir semua negara pada Oktober,” kata Taro Aso dilansir Bloomberg.Setelah disepakati oleh OECD, selanjutnya konsep pemajakan global ini akan dibahas lebih lanjut oleh Menteri Keuangan G20 dalam pertemuan yang digelar di Venesia pada pekan ini.
Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire berjanji akan menghabiskan waktu sebelum pertemuan dengan rekan-rekannya di G20 dengan menggandakan upaya meyakinkan negara-negara lain untuk bergabung dengan perjanjian bersejarah ini. Sementara itu, sejumlah negara yang menolak kesepakatan tersebutadalah Hungaria dan Irlandia, yang mana keduanya adalah anggota Uni Eropa.
(Oleh - HR1)Pajak Transaksi Elektronik, Potensi Penerimaan Menggiurkan
JAKARTA – Kantong negara bakal makin tebal menyusul besarnya potensi penerimaan dari Pajak Transaksi Elektronik yang diakomodasi di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.Berdasarkan simulasi Bisnis, potensi penerimaan yang bisa dipungut oleh pemerintah dalam skema Pajak Transaksi Elektronik (PTE) sedikitnya mencapai Rp75,6 triliun.Estimasi itu menggunakan asumsi jumlah transaksi perdagangan elektronik dalam negeri pada tahun lalu yang tertuang di dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).Pemerintah mencatat, jumlah transaksi perdagangan elektronik di dalam negeri pada tahun lalu mencapai Rp630 triliun dan menjadi potensi objek Pajak Penghasilan (PPh), PPN, dan/atau PTE. Angka tersebut diperoleh berdasarkan olah data pemerintah dengan mengacu pada kajian Google, Temasek & Bain.
Potensi penerimaan senilai Rp75,6 triliun menggunakan asumsi tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru yang diusulkan sebesar 12%. Adapun jika menggunakan tarif PPN yang saat ini berlaku yakni sebesar 10% maka estimasi penerimaan Rp63 triliun.Sementara itu, dalam Naskah Akademik RUU KUP pemerintah masih menggunakan asumsi tarif sebesar 1%, sehingga jumlah potensi penerimaan pajak yang didapat hanya senilai Rp6,3 triliun.Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono mengatakan, pemerintah harus mengidentifikasi secara jelas dan terperinci terkait dengan objek PTE supaya memiliki legalitas kuat.Penerapan PTE di lapangan juga harus memberikan kemudahan dari sisi administrasi bagi wajib pajak yang mendapatkan tugas untuk memungut dan melaporkan. "Dari sisi pihak yang harus menanggung beban PTE, mereka juga harus merasakan perlakuan yang adil."Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengusulkan, untuk mempermudah pengelolaan data maka PMSE harus masuk ke dalam kategori instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) yang berperan sebagai pemasok data bagi otoritas pajak.
(Oleh - HR1)








