Pajak Karbon Ancam Industri Semen
JAKARTA- Rencana Kementerian
Keuangan (Keuangan) menerapkan
pajak emisi karbon atau carbon
tax mengancam industri semen,
karena bisa memicu kebangkrutan.
Itu sebabnya, rencana ini harus
dibicarakan dengan para pemangku
kepentingan terkait.
Pajak karbon tertuang dalam
Kerangka Ekonomi Makro dan
Pokok-pokok Kebijakan Fiskal
(KEM-PPKF) 2022.
Pajak karbon akan dikenakan
berdasarkan jumlah emisi yang dihasilkan oleh aktivitas ekonomi atau
dikenakan atas objek sumber emisi.
Objek potensial yang dapat dikenakan
pajak karbon, seperti bahan bakar
fosil dan emisi yang dikeluarkan oleh
pabrik atau kendaraan bermotor.
Ketua Asosiasi Semen Indonesia
(ASI) Widodo Santoso mengatakan,
pihaknya menolak implementasi
pajak karbon kepada pabrik semen,
karena bisa membuat utilisasi
industri kembali terpuruk. “Pengenaan pajak karbon akan membuat
biaya produksi bertambah setidaknya Rp 50 ribu per ton semen.
Pabrikan semen bisa gulung tikar
dan penerapan pajak karbon tidak
relevan,” kata dia, akhir pekan lalu.
Widodo menilai, kegiatan ekspor
adalah satu-satunya cara industri
semen nasional untuk mengungkit
utilisasi. Konsumsi semen nasional
pada 2020 belum mampu mengungkit utilisasi ke atas level 60%.
Di sisi lain, industri semen nasional telah berhasil mengurangi
emisi karbon selama 10 tahun terakhir. Berdasarkan data ASI, industri
semen nasional memproduksi emisi
sebanyak 725,7 kilogram CO2 per
ton semen pada 2021, sedangkan
data 2020 menunjukkan angka
tersebut turun menjadi 641,5 kilogram CO2 per ton semen.
(Oleh - HR1)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023