;

Pajak Karbon Ancam Industri Semen

Politik dan Birokrasi R Hayuningtyas Putinda 05 Jul 2021 Investor Daily, 5 Juli 2021
Pajak Karbon Ancam Industri Semen

JAKARTA- Rencana Kementerian Keuangan (Keuangan) menerapkan pajak emisi karbon atau carbon tax mengancam industri semen, karena bisa memicu kebangkrutan. Itu sebabnya, rencana ini harus dibicarakan dengan para pemangku kepentingan terkait. Pajak karbon tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022. Pajak karbon akan dikenakan berdasarkan jumlah emisi yang dihasilkan oleh aktivitas ekonomi atau dikenakan atas objek sumber emisi. Objek potensial yang dapat dikenakan pajak karbon, seperti bahan bakar fosil dan emisi yang dikeluarkan oleh pabrik atau kendaraan bermotor.

Ketua Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Widodo Santoso mengatakan, pihaknya menolak implementasi pajak karbon kepada pabrik semen, karena bisa membuat utilisasi industri kembali terpuruk. “Pengenaan pajak karbon akan membuat biaya produksi bertambah setidaknya Rp 50 ribu per ton semen. Pabrikan semen bisa gulung tikar dan penerapan pajak karbon tidak relevan,” kata dia, akhir pekan lalu. Widodo menilai, kegiatan ekspor adalah satu-satunya cara industri semen nasional untuk mengungkit utilisasi. Konsumsi semen nasional pada 2020 belum mampu mengungkit utilisasi ke atas level 60%.

Di sisi lain, industri semen nasional telah berhasil mengurangi emisi karbon selama 10 tahun terakhir. Berdasarkan data ASI, industri semen nasional memproduksi emisi sebanyak 725,7 kilogram CO2 per ton semen pada 2021, sedangkan data 2020 menunjukkan angka tersebut turun menjadi 641,5 kilogram CO2 per ton semen.

(Oleh - HR1)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :