Urgensi Skema Pajak Karbon
Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pemerintah mulai menyatakan komitmen nyata dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 26% jika dilakukan dengan pendanaan domestik APBN/APBD, serta bertambah menjadi sebesar 41% dengan asumsi mendapatkan bantuan pendanaan internasional. Komitmen tersebut didasarkan atas perhitungan tahun dasar 2010 dan ditargetkan akan dicapai tahun 2020, yang kemudian diregulasikan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional dan Daerah (RAN/RAD) Penurunan Emisi GRK. Regulasi juga mengatur mengenai manajemen beberapa sektor yang dianggap menjadi sumber emisi terbesar di Indonesia yaitu: sektor tradisional baik kehutanan, pertanian dan lahan gambut, serta sektor modern yang meliputi energi, transportasi,industri, serta lim bah. Penetapan target komitmen RAN-GRK meletakkan fondasi kepada piagam Protokol Kyoto (Kyoto Protocol) yang direvisi secara aklamasi tahun 2015 menjadi Kesepakatan Paris (Paris Agreement). Pemerintah juga turut meratifikasi Kesepakatan Paris ini di dalam Undang- Undang Nomor 16 tahun 2016, sekaligus merevisi target penurunan emisi GRK menjadi 29% dengan pendanaan domestic dan 41% jika mendapatkan tambahan dari komunitas internasional.
Ingat bahwasanya amanat mengenai perlunya pengesahan pajak karbon juga diatur di dalam PP Nomor 46 Tahun 2017. Pajak karbon tersebut nantinya akan dikenakan atas barang yang mengandung karbon atau aktivitas dari masing-masing sektor yang menimbulkan dampak emisi karbon serta membahayakan bagi kelestarian lingkungan hidup. Meskipun nomenklatur yang digunakan adalah pajak karbon, pemanfaatan dana yang berhasil dihimpun dapat dikembalikan (ear marking), prioritas bagi berbagai kegiatan yang memiliki tujuan mengembalikan fungsi kelestarian lingkungan hidup. Banyak contoh keberhasilan di beberapa negara yang dapat dijadikan rujukan bagi pemerintah ketika akan menerapkan skema pajak karbon. Jepang, misalnya, sudah memulai aktivitas pemajakan karbon sejak 2012 dengan harga US$ 3 per ton CO2e dengan fokus di semua sektor kecuali sektor industri, pembangkit, transportasi, pertanian dan kehutanan.
(Oleh - HR1)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023