Pemerintah Mau Pungut Pajak Karbon
Pemerintah berencana memerluas basis pajak melalui Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), Rencananya, pemerintah akan memungut pajak karbon. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, dunia saat Ini tengah menuju ke green environment atau lingkungan yang hijau. Maka itu, pajak karbon Ini dimasukan dalam satu poin dalam RUU KUP.
Dalam RUU KUP kita, yang sekarang diproses, akan segera dibahas dalam rapat-rapat panja di DPR selain cukai yang kita expand, kita masukan juga di sana salah satunya mengenai pengenaan pajak karbon, dan beberapa isu terkait dengan perpajakan internasional yang juga membutuhkan perhatian kita semua.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada beberapa alasan pengenaan pajak karbon ini, salah satunya adalah isu lingkungan, Sebab, Indonesia berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak 26% pada tahun in dan 29% pada tahun 2030.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023