;
Tags

Pajak

( 1542 )

Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Oksigen hingga Obat Covid -19

Sajili 16 Jul 2021 Sinar Indonesia Baru

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi membebaskan pajak impor untuk lima kelompok barang yang digunakan dalam keperluan penanganan pandemi Covid-19, Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan barang tersebut dan percepatan pelayanan atas impor barang.

Aturan itu tertuang dalarn Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.02/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Penanganan Covid-19.

Barang pertama yang pajak impornya dibebaskan terdiri dari test kit dan reagent laboratorium atau test Kedua, virus transter media. Ketiga, obat yang terdiri dari Tocilizumab, intravenous Imunoglobulin, Mesenchy mal Stem Cell, Low Molecular Weight Heparin, obat mengandung regdanwimab, Favipiravir, Oseltamivir, Remdesivir, Insulin serta Lopinavir dan Ritonavir.

Kemudian kelompok barang keempat yaitu peralatan medis dan kemasan oksigen yang terdiri dari oksigen, isotank, pressure regulator, humidifier, termometer, oksigen kansentrator, ventilator, thermal imaging hingga swab. Terakhir yaitu alat pelindung diri (APD) berupa masker N95.


Kesepakatan Pajak Digital, Konsensus Berjalan Mulus

Ayutyas 16 Jul 2021 Bisnis Indonesia

Pemajakan atas ekonomi digital tinggal menunggu waktu setelah menteri keuangan dan gubernur bank sentral G20 sepakat untuk mendukung penerapan solusi berbasis konsensus dua pilar yang sebelumnya disetujui oleh 132 dari 139 negara anggota OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting. Ini sekaligus momen bersejarah yang bakal mengubah platform perpajakan internasional, serta membuka gerbang pemajakan atas perusahaan digital yang ada di Tanah Air. Selanjutnya, detail teknis dari kedua pilar tersebut akan difinalisasi pada pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral G20 Oktober 2021.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kesepakatan ini memperlihatkan kemampuan pendekatan multilateralisme dalam mengatasi tantangan global, khususnya terkait dengan Base Erosion Profit Shifting (BEPS).

Titik terang ini juga menjadi langkah untuk mengantisipasi persaingan tarif pajak yang tidak sehat atau race to the bottom, serta menghadirkan sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan inklusif.“Bagi Indonesia, kesepakatan yang dihasilkan dari upaya yang besar ini sangat penting. Hal ini selaras dengan reformasi perpajakan yang saat ini sedang dilakukan, khususnya di area perpajakan internasional, sebagaimana diusulkan di dalam RUU KUP,” kata Sri Mulyani, Kamis (15/7).Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menambahkan, tercapainya kesepakatan ini menunjukkan keberhasilan pendekatan multilateralisme dalam mengatasi tantangan digitalisasi dan globalisasi ekonomi, khususnya terkait penanganan BEPS.BEPS merupakan salah satu tantangan pemajakan yang dialami oleh negara-negara di dunia akibat adanya praktik penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan multinasional.

(Oleh - HR1)

Mengincar PPh dari 100 Perusahaan Multinasional

Sajili 16 Jul 2021 Kontan

Setelah lebih dari satu dekade diskusi, para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral yang tergabung dalam forum G20 menyepakati sistem perpajakan internasional dengan ditetapkannya Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising From the Digitalisation and Globalization of the Economy. Kesepakatan ini mencakup dua pilar yang bertujuan untuk memberikan hak pemajakan yang lebih adil dan memberikan kepastian hukum dalam mengatasi Base Erosion Profit Shifting (BEPS), akibat adanya globalisasi dan digitalisasi ekonomi tersebut.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Kacaribu bilang, dengan kesepakatan Pilar 1, Indonesia sebagai salah satu negara pasar dari perusahaan multinasional, berhak memajaki penghasilan global yang diterima perusahaan multinasional. Syaratnya, perusahaan multinasional ini memiliki omzet 20 miliar dengan keuntungan yang tinggi, minimum 10% dari omzet, sebelum pajak. "Indonesia berkesempatan untuk memperoleh tambahan pemajakan atas penghasilan dari setidaknya 100 perusahaan multinasional yang menjual produknya di Indonesia," kata Febrio Kamis (15/7).

Sementara kesepakatan Pilar II, ditujukan untuk mengatasi isu BEPS lainnya. Perusahaan multinasional dengan minimum omzet konsolidasi sebesar 750 juta, harus membayar pajak penghasilan dengan tarif minimum 15% kepada negara domisili. Pilar II ini menghilangkan adanya persaingan tarif pajak yang tidak sehat atau yang dikenal dengan race to the bottom, sehingga bisa menghadirkan sistem perpajakan internasional yang adil dan inklusif. "Indonesia berpeluang mendapatkan tambahan pajak dari perusahaan multinasional domisili Indonesia yang memiliki tarif PPh efektif di bawah 15%," ujar Febrio. Namun, Indonesia tidak lagi dapat menerapkan insentif pajak dengan tarif yang lebih rendah dari 15% untuk tujuan menarik investasi. Sehingga, keputusan investasi diharapkan tidak lagi berdasarkan tarif pajak, tapi fundamental. Persetujuan global ini disampaikan oleh 132 dari 139 negara atau yurisdiksi anggota OECD atau G20 Inclusive Framework on BEPS. Selanjutnya kesepakatan teknis ini akan dilaporkan dan difinalisasi pada pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 Oktober 2021.


Emas Granula Terbebas dari PPN

Sajili 15 Jul 2021 Kontan

Pemerintah membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas emas granula atau emas butiran. Tujuannya untuk membatu ketersediaan emas granula lantaran merupakan barang strategis bagi industri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Beleid ini diteken Presiden RI Joko Widodo pada 28 Juni 2021, dengan masa berlaku per tanggal 28 Juli 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan PP 70/2021 merupakan dukungan pemerintah untuk mendorong industri pengolahan emas dalam negeri. Aturan yang berlaku saat ini, PP Nomor 106 Tahun 2015 menjadikan harga jual emas batangan memiliki unsur PPN di dalamnya, Karena bahan emas granula sebagai salah satu bahan baku emas batangan dan perhiasan dikenakan PPN. Sementara emas batangan yang diimpor ke dalam negeri oleh pabrikan emas tidak kena PPN karena merupakan barang non-BKP (barang kena pajak). Dari sisi pabrikan penghasil emas granula justru lebih banyak mengekspor agar pajak masukan dapat dikreditkan. Selain itu bila dijual di dalam negeri emas granula dikenakan PPN. "Karena itu, harga emas batangan dalam negeri sulit untuk bersaing dengan harga emas batangan impor. Sehingga melalui PP 21/2021 diharapkan dapat menekan impor emas batangan dan mendorong industri pengolahan emas dalam negeri," kata Neilmaldrin kepada KONTAN, Rabu (14/7). Adapun emas granula yang terbebas PPN ini adalah emas berbentuk butiran dengan ukuran diameter paling besar 7 milimeter. Kemudian memiliki kadar kemurnian 99,99%.

Pembahasan RUU KUP, Penghapusan Sanksi Layak DIuji

Ayutyas 15 Jul 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, Jakarta - Kalangan pakar dan akademisi perpajakan menyarankan kepada pemerintah untuk mendesain ulang konsep pembebasan sanksi dalam pengungkapan harta sukarela. Pakar Hukum Perpajakan Universitas Gadjah Mada meminta kepada otoritas fiskal untuk mengkaji ulang fasilitas ini. Pasalnya, pengungkapkan harta dalam RUU KUP tidak jauh beda dibandingkan dengan program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty 2016. 

Pengungkapkan harta bersih sama pembebasan dalam teori penghapusan utang pajak. Program ini pernah diterapkan oleh pemerintah yakni Tax Amnesty 2016 dan Sunset Policy 2008. Jika tidak ada jaminan pengawasan dan penegakan hukum yang kuat, kebijakan pembebasan ini berisiko melemahkan kepatuhan wajib pajak. Penghapusan sanksi pajak untuk mendorong kepatuhan sukarela atau sunset policy menjadi isu utama dalam penyusunan RUU KUP. 

(Oleh - IDS)

DJP Luncurkan Enam Aplikasi untuk Tingkatkan Penerimaan Negara

Ayutyas 15 Jul 2021 Investor Daily, 15 Juli 2021

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan enam aplikasi untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Dalam kondisi pandemi ini banyak pelayanan yang dilakukan berbasis digital. Dengan adanya enam aplikasi ini juga akan meningkatkan transparansi dari petugas pajak ke wajib pajak. Adapun enam aplikasi yang diluncurkan adalah DJP Connect, Compliance Risk Management (CRM) Transfer Pricing, CRM Edukasi Perpajakan, Smart Web, Ability to Pay (mendeteksi kemampuan Wajib Pajak/WP untuk patuhi kewajiban pembayarannya), Dashboard WP Madya, dan Integrasi Aplikasi Sistem Informasi DJP (SIDJP). 

Pembenahan melalui inovasi dan menggunakan teknologi menjadi suatu ikhtiar penting. Sebab, dalam seluruh proses pengumpulan pajak memang akan banyak sekali titik-titik yang bisa menjadi sumber kelemahan dan kerawanan. Mulai dari data yang tidak akurat sehingga menciptakan bagi wajib pajak mungkin merupakan treatment yang tidak adil. Sedangkan bagi negara bisa saja menjadi penerimaan yang tidak tepat. Dengan adanya aplikasi tersebut akan mempersempit diskresi dari petugas pajak maupun wajib pajak. Ini akan mengurangi terjadinya penyelewengan dalam pengumpulan penerimaan pajak.  

(Oleh - IDS)

Pajak Oksigen dan Obat Covid-19 Dibebaskan

Ayutyas 15 Jul 2021 Investor Daily, 15 Juli 2021

Jakarta - Pemerintah memberlakukan pembebasan pajak untuk barang impor yang digunakan dalam keperluan penanganan selama pandemi Covid-19. Pada regulasi yang mulai berlaku tersebut, disebutkan bahwa ada lima kelompok barang yang diberikan pembebasan pajak yaitu test kit dan regen laboratorium, virus transfer, obat, peralatan medis dan kemasan oksigen, serta alat pelindung diri (APD). Untuk kelompok test kit yang mendapatkan pembebasan pajak adalah reagent untuk analisis PCR untuk uji kualitatif Covid-19.

Dalam kelompok obat, produk yang mendapatkan pembebasan pajak yaitu Tocilizumab, Intravenous Imunoglobulin, Mesenchymal Stem Cell, Low Molecular Weight Heparin, obat mengandung regdanwimab, Favipiravir, Oseltamivir, Remdesivir, Insulin, Lopinavir dan Ritonavir. Sedangkan kelompok peralatan medis yang menerima pembebasan pajak yaitu oksigen, silinder baja tanpa kampuh (seamless) untuk oksigen, isotank, termometer, dan beberapa peralatan medis lain. Sedangkan untuk kelompok APD yang mendapatkan pembebasan pajak adalah masker N95.

(Oleh - IDS)

Hipmi: Potensi Shortfall Pajak 2021 Capai 83 Triliun

Ayutyas 14 Jul 2021 Investor Daily, 14 Juli 2021

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani mengungkapkan, lonjakan kasus Covid-19 dan imbas pelaksanaan PPKM Darurat menyebabkan target penerimaan pajak tahun ini diproyeksikan tidak akan mencapai target atau shortfall Rp 83 triliun. Artinya, penerimaan pajak akhir tahun hanya akan mencapai Rp 1.146,6 triliun dari pagu Rp 1.229,6 triliun. Ia menjelaskan hitungan shortfall penerimaan pajak berdasarkan perkembangan terkini kondisi ekonomi yang berimbas pada kontraksi ekonomi, karena target pertumbuhan ekonomi dinilainya mengalami penyesuaian. “Kalau target BI, pertumbuhan ekonomi sebesar 3,8% secara agregat di akhir 2021, dan inflasi sekitar 3%, maka perkiraan penerimaan pajak sebesar Rp 1.146 triliun pada akhir Desember 2021. Proyeksinya dari penerimaan 2020 sebesar Rp 1.070 triliun, ditambah de ngan rasio pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dengan target penerimaan pajak akhir tahun sebesar Rp 1.229,6 triliun, maka potensi shortfall penerimaan pajak bisa mencapai Rp 83 triliun,”tuturnya saat dihubungi, Selasa (13/7). Lebih lanjut, ia mengatakan proyeksi shortfall pajak tersebut dapat berubah, apabila perkembangan kondisi ekonomi kembali membaik dengan kasus harian Covid-19 yang menurun dan pemerintah tidak memperpanjang PPKM Darurat.

Sementara itu, dari sisi regulasi, pemerintah diharapkan terus mendorong RUU KUP dengan fokus ekstensifikasi dengan membangun single identification number (SIN) dan memperluas kewenangan otoritas dengan membuat Badan Penerimaan Negara masuk dalam RUU KUP. Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy mengatakan, perkembangan ekonomi hingga Mei 2021 sebenarnya telah menunjukkan akselerasi pemulihan, terutama tercermin dari sektor perpajakan. Pasalnya, pada periode Mei penerimaan pajak tercatat Rp 558,9 triliun atau tumbuh positif 6,2% secara year on year (yoy), naik dibandingkan pertumbuhan April yang tercatat masih kontraksi 0,5% yoy.

(Oleh - HR1)

Potensi Pajak Korporasi Merugi Rp 8 Triliun

Sajili 14 Jul 2021 Kontan

Rencana pemerintah menggali sumber-sumber penerimaan pajak baru, masih dalam pembahasan. Salah satunya, rencana pemungutan pajak terhadap korporasi yang merugi lewat skema Alternative Minimum Tax (AMT). Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dirjen Pajak berencana mengenakan tarif pajak sebesar 1% dari peredaran usaha atau omzet.

Dalam Naskah Akademik RUU KUP, Kemkeu mencatat setidaknya terdapat 9.496 wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal lima tahun berturut-turut sejak tahun 2015 hingga 2019. Jumlah penghasilan bruto wajib pajak tersebut pada tahun 2019 sekitar Rp 830 triliun. Menurut pemerintah, penerapan AMT bisa meminimalisasi terjadinya penghindaran pajak (tax avoidance) dengan memanfaatkan fasilitas. Modusnya, memanipulasi pengurang penghasilan serta melakukan perencanaan pajak yang agresif (aggressive tax planning).

RI Berpotensi Peroleh Hak Penghasilan Global

Ayutyas 13 Jul 2021 Investor Daily, 13 Juli 2021

Jakarta - Menteri Keuangan menyebutkan Indonesia berkesempatan mendapatkan alokasi hak pemajakan atas penghasilan global yang diterima perusahaan digital global atau multinasional terbesar. Hal ini seiring dengan adanya penerapan solusi berbasis konsensus yang telah disepakati oleh 132 dari 239 negara atau yuridiksi anggota OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Potensi Indonesia untuk mendapatkan alokasi hak pemajakan tersebut masuk dalam pilar pertama yang ada pada kesepakatan perpajakan internasional. Kesepakatan ini juga mempunyai pilar kedua yang berfokus pada pajak minuman global untuk pemerataan sistem perpajakan internasional yakni telah disepakati tarif pajak minimum global sebesar 15%. Kesepakatan ini memperlihatkan kemampuan pendekatan multilateralisme dalam mengatasi tantangan global khususnya terkait BEPS serta persaingan tarif pajak yang tidak sehat. 

(Oleh - IDS)

Pilihan Editor