Pajak Oksigen dan Obat Covid-19 Dibebaskan
Jakarta - Pemerintah memberlakukan pembebasan pajak untuk barang impor yang digunakan dalam keperluan penanganan selama pandemi Covid-19. Pada regulasi yang mulai berlaku tersebut, disebutkan bahwa ada lima kelompok barang yang diberikan pembebasan pajak yaitu test kit dan regen laboratorium, virus transfer, obat, peralatan medis dan kemasan oksigen, serta alat pelindung diri (APD). Untuk kelompok test kit yang mendapatkan pembebasan pajak adalah reagent untuk analisis PCR untuk uji kualitatif Covid-19.
Dalam kelompok obat, produk yang mendapatkan pembebasan pajak yaitu Tocilizumab, Intravenous Imunoglobulin, Mesenchymal Stem Cell, Low Molecular Weight Heparin, obat mengandung regdanwimab, Favipiravir, Oseltamivir, Remdesivir, Insulin, Lopinavir dan Ritonavir. Sedangkan kelompok peralatan medis yang menerima pembebasan pajak yaitu oksigen, silinder baja tanpa kampuh (seamless) untuk oksigen, isotank, termometer, dan beberapa peralatan medis lain. Sedangkan untuk kelompok APD yang mendapatkan pembebasan pajak adalah masker N95.
(Oleh - IDS)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023