Pembahasan RUU KUP, Penghapusan Sanksi Layak DIuji
Bisnis, Jakarta - Kalangan pakar dan akademisi perpajakan menyarankan kepada pemerintah untuk mendesain ulang konsep pembebasan sanksi dalam pengungkapan harta sukarela. Pakar Hukum Perpajakan Universitas Gadjah Mada meminta kepada otoritas fiskal untuk mengkaji ulang fasilitas ini. Pasalnya, pengungkapkan harta dalam RUU KUP tidak jauh beda dibandingkan dengan program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty 2016.
Pengungkapkan harta bersih sama pembebasan dalam teori penghapusan utang pajak. Program ini pernah diterapkan oleh pemerintah yakni Tax Amnesty 2016 dan Sunset Policy 2008. Jika tidak ada jaminan pengawasan dan penegakan hukum yang kuat, kebijakan pembebasan ini berisiko melemahkan kepatuhan wajib pajak. Penghapusan sanksi pajak untuk mendorong kepatuhan sukarela atau sunset policy menjadi isu utama dalam penyusunan RUU KUP.
(Oleh - IDS)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023