Pajak
( 1565 )Aset Kripto, Beda Aturan Pajak AS dan Indonesia
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mewajibkan transaksi kripto lebih dari US$10.000 dilaporkan ke otoritas pajak AS atau Internal Revenue Service (IRS).Langkah tersebut menyusul kebijakan China yang lebih dulu melakukan pengetatan terhadap transaksi Bitcoin dan aset kripto lainnya. Untuk menghindari penggelapan pajak, maka Biden membuat proposal mengenai transaksi mata uang digital tersebut.Namun, proposal atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Senat AS untuk meningkatkan pengawasan IRS atas transaksi kripto membuat industri dan investor mempertanyakan kelayakan rencana dan janjinya untuk menghasilkan US$28 miliar dalam pendapatan pajak.
Seperti dilansir Bloomberg, Jumat (30/7), bursa kripto, investor, dan para penasihat keuangan dibuat lengah ketika proposal infrastruktur Senat AS dirilis. Sebab, proposal tersebut turut mengatur persyaratan bagi pialang dan investor kripto untuk melaporkan transaksi mereka ke regulator, yakni IRS.Alasan penyertaan ketentuan perpajakan itu pada menit-menit terakhir dalam proposal tersebut adalah untuk membantu pemerintah mengumpulkan sejumlah uang guna membantu mendanai investasi US$550 miliar untuk proyek nasional di sektor transportasi dan fasilitas publik.Di proposal tersebut terdapat ketentuan yang memperbarui aturan terkait kewajiban pialang untuk melaporkan transaksi dan investasi di kripto dengan nilai lebih dari US$10.000. Sekadar catatan, Gedung Putih juga telah mengusulkan ide serupa dalam beberapa bulan terakhir. Adapun, di berbagai negara, aset kripto telah berkembang jauh lebih cepat daripada regulasi yang ada dari pemerintah. Hal itu memunculkan beragam kontroversi di berbagai belahan dunia.Sejumlah pengamat menilai rencana perpajakan tersebut sejatinya digunakan untuk membantu pemerintah mengendalikan ledakan transaksi di aset kripto, baik secara jumlah maupun nilai.Lonjakan yang tak terkendali di transaksi dan investasi aset kripto tersebut dikhawatirkan menjadi celah bagi pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk melakukan penghindaran pengawasan yang selama ini diberlakukan dalam sistem keuangan tradisional. “Alih-alih terburu-buru melalui ketentuan yang belum teruji dengan konsekuensi besar yang tidak diinginkan, kami mendorong Kongres AS untuk bekerja sama dengan industri untuk menemukan bahasa yang sesuai bagi semua pemangku kepentingan,” kata Ketua Asosiasi Blockchain Kristin Smith seperti dilansir Bloomberg, Jumat (30/7).Di samping itu, investor telah frustrasi selama bertahun-tahun dengan kurangnya informasi mengenai aturan dari Pemerintah AS, tentang bagaimana cara melaporkan kepemilikan aset mereka untuk tujuan pajak. Alih-alih lebih jelas tentang cara mengikuti aturan, para investor harus direpotkan oleh beragam proses audit dan penegakan hukum.Para pelaku industri aset kripto khawatir kebijakan Pemerintah AS justru akan mendorong sebagian industri berpindah ke luar negeri.
Sementara itu, di Indonesia, pemerintah disebut-sebut tengah menggodok pengenaan pajak atas aset kripto. Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan pihaknya bersama dengan instansi terkait seperti Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah membahas rencana pajak penghasilan (PPh) untuk investasi aset kripto di Indonesia.Indrasari memaparkan saat ini, pajak yang dikenakan atas aset kripto masih berupa PPh badan yang ditanggung oleh pedagang aset kripto. Kedepannya, pajak yang akan dikenakan untuk aset kripto adalah PPh final.“Rencananya akan PPh final seperti yang berlaku pada bursa efek. Jadi lebih lengkap,” ujarnya.Kendati begitu, Harmanda mengingatkan ada beberapa poin yang perlu diperhatikan oleh pemerintah sebelum memutuskan menerapkan pajak untuk aset kripto. Untuk itu, salah satu kunci yang perlu diperhatikan adalah pemahaman bahwa industri kripto adalah industri yang tidak memiliki batasan yang kaku.
Pajak Karbon dan Dampaknya terhadap Bisnis
Akhir-akhir ini kita sering mendengar tentang pajak karbon (carbon tax) yang akan dan telah diterapkan di beberapa negara. Apa itu pajak karbon, kenapa diterapkan, dan bagaimana dampaknya terhadap industri pertambangan? Kami akan membahasnya dalam tulisan kali ini. Karbon banyak dihasilkan dari kegiatan manusia, seperti migas, pertambangan mineral, termasuk juga aktivitas pertanian dan peternakan. Karbon dalam bentuk Carbon Dioksida (CO2), Carbon Monoksida (CO) dan juga gas Methane (CH4) dibuang ke udara dan ditengarai menjadi penyebab terjadinya perubahan iklim (climate change). Salah satu efek negatif dari perubahan iklim ini adalah naiknya rata-rata suhu bumi beberapa derajat, sehingga es di kutub utara dan selatan mencair. Dengan cairnya es ini, garis pantai akan berubah dan banyak pulau terancam tenggelam. Semakin banyak karbon yang dibuang ke udara maka ancaman terhadap ekosistem di bumi semakin besar.
Di sektor pertambangan, besarnya karbon yang dihasilkan dari usaha ini tergantung dari jenis komoditas (mineral). Aluminium termasuk komoditas yang menghasilkan karbon terbesar, disusul dengan baja dan nikel. Karbon dari aluminium berasal dari energi listrik murah (PLTU) yang banyak digunakan di Tiongkok. Baja dan nikel menghasilkan karbon berasal dari pemakaian batu bara sebagai reduktor untuk pengolahan bijih besi atau bijih nikel. Ditambah lagi kalau listrik yang digunakan juga berasal dari PLTU. Akan sangat berbeda dengan aluminium, baja dan nikel. Harganya akan naik tajam dengan diterapkannya pajak karbon. Bagaimana dampak penerapan pajak karbon oleh beberapa Negara di dunia? Pertama, akan banyak relokasi smelter aluminium, baja dan nikel ke negara-negara yang belum menerapkan pajak karbon.
Kedua, harga komoditas yang berubah akibat pajak karbon membuat pelaku usaha menyubstitusi mineral yang menghasilkan karbon tinggi dengan yang rendah.
Ketiga, penggunaan energi terbarukan di sektor pertambangan akan semakin meningkat. Walaupun listrik yang dihasilkan oleh energi terbarukan lebih mahal dari pada energi fosil, namun ongkos produksi secara keseluruhan akan lebih murah dengan diterapkannya pajak karbon.
(Oleh - HR1)
Pemerintah Bebaskan Pajak Yacht
Pemerintah membebaskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk perahu wisata atau yacht yang ditujukan untuk usaha pariwisata. Pembebasan PPnBM ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pembelian yacht yang tidak digunakan untuk kepentingan negara, angkutan umum, ataupun usaha pariwisata dikenai PPnBM 75 persen. ”Kebijakan insentif pajak ini tetap memerlukan gebrakan. Pemerintah daerah, misalnya, dapat membangun dermaga atau titik singgah perahu wisata,” ujar CEO Pacific AsiaTravel Association Indonesia Chapter Poernomo Siswoprasetijo
Penurunan Threshold PKP Perluas Basis Pajak Digital
Bank Dunia (World Bank) kembali menyarankan Indonesia untuk menurunkan ambang batas atawa threshold pengusaha kena pajak (PKP) dari yang berlaku sekarang yakni omzet Rp 4,8 miliar, menjadi Rp 600 juta per tahun. Kebijakan ini, bisa menambah basis pembayar pajak terutama dari aktivitas ekonomi digital yang semakin menggeliat di tengah pandemi Covid-19. Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste Satu Kahkonen dalam laporan bertajuk Beyond Unicorns: Harnessing Digital Technologies for Inclusion in Indonesia edisi Juli 2021 menilai, threshold PKP di Indonesia sebesar Rp 4,8 miliar per tahun, terlalu besar. Akibatnya, pengusaha yang memiliki omzet di bawah ambang batas, tidak bisa dikenai pajak. Karena itu ia menyarankan batasan PKP perlu dievaluasi ulang. Harapannya, penurunan threshold tidak hanya akan meningkatkan basis pajak, dan menciptakan kesetaraan atau level playing field.
(Oleh - HR1)
Pelaksanaan PPKM Berpotensi Tekan Penerimaan Pajak
Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dinilai akan berdampak negatif terhadap penerimaan pajak negara. Sebab PPKM mempengaruhi masyarakat dan juga akan berdampak terhadap aktivitas perekonomian. Berdasarkan data Kementerian Keuangan selama semester I 2021 penerimaan pajak mencapai Rp 557,8 triliun. Penerimaan Pajak telah mencapai 45,36% terhadap target APBN 2021. Realisasi penerimaan Pajak tersebut tumbuh sebesar 4,89 % (yoy). Dengan berjalannya PPKM Darurat sejak bulan Juni dan dilanjutkan dengan PPKM Level 4 pada Juli ini pertumbuhan ekonomi di kuartal ke III akan melambat dibandingkan kuartal sebelumnya. Hal ini akan berdampak ke pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak.
(Oleh - HR1)
Pajak Korporasi Multinasional Dikaji
Indonesia belum menentukan sikap atas kesepakatan Forum G20 mengenai pengenaan tarif pajak minimum sebesar 15% bagi perusahaan multinasional. Apalagi bagi negara berkembang seperti Indonesia punya opsi memangkas (carve out) 5% dari tarif pajak itu agar menjadi daya tarik tujuan investasi. Artinya, Indonesia mempunyai kesempatan untuk memberikan tarif pajak efektif sebesar 10% kepada perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemajakan dan insentif tersebut memberikan rasa keadilan bagi setiap negara untuk mendatangkan investasi. "Bagi negara yang mau memberi insentif perpajakan masih bisa memberikan insentif 5% di bawah 15%, dan tidak mungkin 0%," kata Sri Mulyani, pekan lalu. Kenyataannya, tidak sedikit negara yang memberikan tarif pajak mini, bahkan sampai 0%. Dampaknya, banyak perusahaan multinasional melakukan penghindaran pajak.
Sri Mulyani menegaskan pihaknya masih merumuskan sikap Indonesia atas pilar 2 dari kesepakatan Forum G20 tersebut. Ia harap putusan yang diambil nantinya bisa membuat Indonesia lebih siap dalam menghadapi perubahan perekonomian dan perpajakan yang dinamis. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menambahkan tarif pajak minimum tersebut menjadi patokan atas seluruh Pajak Penghasilan (PPh) yang dibanderol pemerintah Indonesia kepada perusahaan multinasional. Artinya dengan tarif PPh Badan yang berlaku saat ini sebesar 22%, pemerintah punya ruang untuk memberikan insentif carve-out, sehingga menjadi 17%. Tarif ini sesuai dengan batasan minimum tax 15% sebagaimana diatur dalam kesepakatan di Pilar 2.Bisnis Merugi, Klaim Pajak Korporasi Mendaki
Penerimaan perpajakan pada paruh pertama tahun 2021 tumbuh positif. Kementerian Keuangan mencatat: setoran pajak pada semester I-2021 mencapai Rp 557,8 triliun, naik 4,89% dibanding periode sama 2020 sebesar Rp 531,77 triliun. Hanya, saat penerimaan pajak naik tipis, klaim pengembalian pajak atau restitusi sebaliknya, melesat tinggi. Realisasi restitusi pajak pada semester I-2021 mencapai Rp 110,79 triliun. Angka ini naik 18,86% ketimbang periode sama tahun lalu yang hanya Rp 93,21 triliun. Restitusi pajak terbesar berasal dari; Pertama, pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 74,1 triliun, naik 8,65% year on year (yoy). Kedua, restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 badan sebesar Rp 31,3 triliun, melonjak 31,28% yoy. Sisanya berasal dari jenis pajak lainnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemkeu Neilmaldrin Noor menjelaskan naiknya restitusi PPN dalam negeri lantaran banyak barang yang dijual pengusaha, tapi tidak laku. Walhasil pajak konsumen berupa PPN yang telah dibayar pengusaha harus dikembalikan. Sementara, restitusi PPh badan naik karena wajib pajak banyak yang lebih bayar pada 2020 lalu. Neilmaldrin menyebut, kondisi ini mengindikasikan banyak wajib pajak yang merugi pada 2020 lalu. "Pertumbuhan restitusi PPh badan didominasi oleh pertumbuhan restitusi normal tahun pajak 2020 yang jatuh tempo pada bulan Mei 2021," tandas Neilmaldrin kepada KONTAN, Kamis (22/7).Efek Aturan Baru PPnBM
Pemerintah berencana menghapus aturan pungutan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan diganti dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Para pengusaha otomotif dan barang elektronik masih wait and see. Namun mereka khawatir perubahan kebijakan pungutan pajak bisa menaikkan harga jual produk. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) masih menanti kebijakan terbaru PPnBM dan PPN. Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara menyebutkan, pihaknya memahami pemerintah ingin meningkatkan penerimaan pajak. "Namun di sisi lain, kami ingin industri dalam negeri bisa kembali bergerak," kata dia di acara virtual Industrial Automation, Kamis (22/7).
Kelak, aturan pajak itu akan tertuang di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Beleid ini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI. Pasal 7A RUU KUP menyebutkan pemerintah akan menerapkan multi tarif PPN yakni 5% atas barang yang dibutuhkan masyarakat dan 25% untuk barang mewah. Tarif PPN tertinggi itulah yang akan mengakomodasi pengenaan barang yang merupakan objek PPnBM yang berlaku saat ini.
Direktur Administrasi, Korporasi dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Bob Azzam berpendapat, aturan tersebut berpotensi mengerek harga jual mobil yang diproduksi di dalam negeri. "Di tengah utilitas pabrik yang rendah, pasar domestik yang masih lemah, kami melihat daya beli belum mendukung untuk penerapan berbagai pajak tambahan yang agresif," ucap dia, kemarin. Apabila pasar otomotif tumbuh stagnan, maka tujuan industrialisasi kendaraan bermotor tidak akan tercapai. Dampaknya bahkan akan terasa hingga ke mata rantai seperti industri komponen otomotif, sektor jasa keuangan, asuransi dan masih banyak lagi. "Jangan sampai membebani konsumen. Kami menimbang bahwa saat ini kondisi perekonomian belum pulih," ucap Bob.Konsensus Pajak Minimun Global, RI Kaji Fasilitas Pengecualian
Perubahan PPnBM menjadi PPN akan Berlaku secara Bertahap
Pemerintah bakal mengganti skema pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) menjadi pajak pertambahan nilai (PPN). Rencananya, kebijakan ini akan dimulai bertahap. Pasal 7A Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah akan menerapkan multi tarif PPN yakni 5% untuk barang yang dibutuhkan masyarakat dan 25% untuk barang mewah. Tarif PPN tertinggi itulah yang akan mengakomodasi pengenaan barang yang jadi objek PPnBM yang berlaku saat ini.
Berdasarkan Naskah Akademik RUU KUP, implementasi perubahan skema pengenaan PPnBM atas penyerahan barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah menjadi pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi akan diberlakukan melalui dua tahapan. Tahap pertama, pengenaan tarif PPN lebih tinggi akan diberlakukan bagi kelompok BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Terhadap BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor akan tetap dikenakan PPnBM. Tahap kedua, pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor. Artinya, pada tahapan ini kendaraan bermotor tak kena PPnBM.








