;
Tags

Pajak

( 1542 )

Negosiasi Pajak Digital, Adu Kuat Dominasi AS-UE Di Kancah Global

Ayutyas 13 Jul 2021 Bisnis Indonesia

Dinamika pengenaan pungutan atas transaksi digital memasuki babak baru, setelah Negeri Paman Sam berusaha untuk menjegal implementasi pajak digital oleh mayoritas negara Benua Biru. Kini, publik menanti hasil dari pertarungan dominasi antara Amerika Serikat dan Uni Eropa di arena global. Desakan Amerika Serikat (AS) itu menguat pasca mendapat dukungan dari G20 terkait dengan prinsip-prinsip perjanjian pajak perusahaan global. Menteri Keuangan AS Janet Yellen telah mencapai kesepakatan dengan para menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G20 di Venesia.

Komisi Eropa, badan eksekutif Uni Eropa, telah menunda peluncuran hingga 20 Juli di tengah tekanan untuk menarik atau menunjukkan bahwa aturan itu kompatibel dengan upaya global tentang bagaimana dan di mana mengenakan pajak atas keuntungan perusahaan multinasional.Sejauh ini, beberapa pejabat Eropa menyatakan sedang mempertimbangkan penundaan lebih lanjut dari setiap proposal retribusi digital hingga musim gugur.Dalam lobi tingkat tinggi ini, Yellen bertemu dengan sejumlah orang penting di Benua Biru, salah satunya Menteri Keuangan Uni Eropa.Dia juga akan mengadakan pertemuan terpisah dengan Presiden European Central Bank (ECB) Christine Lagarde, Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen, Kepala Perdagangan Uni Eropa Valdis Dombrovskis, serta Kepala Digital Uni Eropa Margrethe Vestager.

(Oleh - HR1)

Pajak Karbon Incar Konsumen

Ayutyas 12 Jul 2021 Bisnis Indonesia

Pemerintah menyiapkan konsep pengenaan pajak karbon kepada konsumen orang pribadi atau badan pembeli barang mengandung karbon serta pengguna aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.Menurut perhitungan Dirjen Pajak, estimasi penerimaan pada tahun pertama penerapan pajak karbon yang direncanakan berlaku 2022 ini diperhitungkan mencapai Rp31 triliun dengan tarif Rp75/kg CO2. Angka itu berasal dari sektor pembangkit listrik sebagai penyumbang terbesar dengan estimasi penerimaan Rp16,35 triliun, kemudian industri Rp10,63 triliun serta sisanya disumbang dari sektor transportasi. “Subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon, atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam rapat panja dengan DPR akhir pekan lalu.

Pajak karbon akan dikenakan atas kandungan karbon dan/atau potensi emisi karbon atas usaha dan/atau kegiatan. Adapun objek pajak karbon yaitu emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup, misalnya emisi karbon hasil pertambangan batu bara. Selain dapat menekan tingkat emisi CO2, penerapan pajak karbon juga dapat menciptakan sumber penerimaan baru bagi pemerintah. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia Hendra Sinadia berharap rencana pengenaan pajak karbon dapat ditunda. Menurutnya, perlu pembahasan mendalam dengan melibatkan pelaku usaha di sektor industri penghasil karbon.

(Oleh - HR1)

Perluasan Ultimum Remedium, Pemulihan Kerugian Jadi Fokus

Ayutyas 12 Jul 2021 Bisnis Indonesia

JAKARTA — Celah pelaku tindak pidana pajak untuk mengelak dari pembayaran ganti rugi kian menyempit sejalan dengan rencana perluasan kesempatan ultimum remedium hingga tahap persidangan yang diiringi dengan pidana denda tidak disubsider. Mengacu pada konsep hukum di Indonesia, ultimum remidium adalah asas yang menyatakan bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum. Otoritas pajak juga berencana untuk menerapkan sanksi denda yang tidak disubsider dengan kurungan.Hal ini diusulkan mengingat selama ini mayoritas pelaku tindak pidana pajak lebih memilih pidana kurungan subsider dibandingkan dengan pembayaran sanksi denda sekaligus pajak terutang.“Sebanyak 80,6% memilih itu sehingga kerugian negara tidak dapat dipulihkan setelah putusan dibacakan,” kata Dirjen Pajak Kementerian Suryo Utomo, pekan lalu.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, sepanjang 2018—2020 total pidana denda nonsubsider dalam putusan hakim tercatat mencapai Rp1,7 triliun. Dari jumlah tersebut, persentase pidana denda yang dibayar hanya 0,26%. Hal ini mengakibatkan pemulihan kerugian pada pendapatan negara akibat pidana pajak menjadi tidak optimal.Ketentuan ini menurut pemerintah tidak memberikan efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi calon pelaku karena hanya menjalani hukuman badan tanpa harus melunasi pidana denda.“Dalam hal ini negara tidak mendapatkan pemulihan kerugian pada pendapatan negara, tetapi justru mengeluarkan biaya untuk memelihara narapidana di penjara,” tulis pemerintah dalam Naskah Akademik RUU KUP.

(Oleh - HR1)


Ratifikasi Perjanjian Pajak Minimum Global Korporasi Global Belum akan Siap Sampai 2022

Ayutyas 12 Jul 2021 Investor Daily, 12 Juli 2021

VENESIA, Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Janet Yellen pada Minggu (11/7) mengatakan, mekanisme global baru untuk mengutip pajak lebih besar dari perusahaan-perusahaan multinasional yang untung tinggi, mungkin belum siap masuk meja wakil rakyat masing-masing negara pendukung hingga musim semi 2022. Yellen mengatakan itu pada konferensi pers usai pertemuan para menteri keuangan dan gubernur bank sentral kelompok negara G-20 di Venesia, Italia. Menurut dia, progres Pilar 1 - berdasarkan kesepakatan pajak 132 negara anggota Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) - tentang realokasi hak-hak perpajakan akan sedikit lebih lamban dibandingkan pajak minimum korporasi global sedikitnya 15%.

Bagian Pilar 1 dari perjanjian itu akan mengakhiri penerapan pajak sepihak atas layanan digital. Gantinya adalah mekanisme baru untuk memungut pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut di mana pun mereka menjual produk dan layanannya. Bukan lagi berdasarkan domisili kantor pusat dan hak kekayaan intelektualnya (haki). Seorang pejabat Depkeu AS mengatakan, hal tersebut akan membutuhkan perjanjian pajak multilateral. Yang negosiasinya bakalan memakan waktu lama. “Pilar 1 akan berjalan lebih lamban. Tapi kami tetap akan mengupayakannya bersama Kongres. Mungkin akan siap pada musim semi 2022 dan kami akan berusaha teguh apa yang dibutuhkan untuk implementasinya,” tutur Yellen, yang dikutip CNBC.  Kelompok tersebut mendukung komponen-komponen utama dari dua pilar dimaksud. Yakni realokasi laba perusahaan-perusahaan multinasional dan pajak minimum global.

(Oleh - HR1)



Butir-butir Kesepakatan G-20

Ayutyas 12 Jul 2021 Investor Daily, 12 Juli 2021

VENESIA, Pertemuan tingkat menteri keuangan (menkeu) dan gubernur bank sentral kelompok negara G-20 di Venesia, Italia menghasilkan sejumlah kesepakatan pada Sabtu (10/7) waktu setempat. Berikut ini adalah butir-butir utama kesepakatannya. Reformasi Pajak Global, Dalam pernyataan akhirnya, para menteri G-20 mendukung kerangka kerja reformasi pajak global yang disetujui pada 1 Juli 2021 dan hingga sekarang telah didukung oleh 132 negara dan teritori di seluruh dunia. Perjanjian itu disebut bersejarah dalam mewujudkan arsitektur pajak internasional yang lebih adil dan stabil. Hal utama dari reformasi ini adalah penerapan tarif pajak minimum global 15% terhadap perusahaan-perusahaan terbesar dunia. Dan realokasi hak pajak atas laba yang dihasilkan perusahaan-perusahaan tersebut dari negara atau teritori mereka.  Risiko pemulihan, G-20 menyatakan bahwa prospek ekonomi global telah meningkat dalam beberapa bulan terakhir. Berkat suksesnya program vaksinasi Covid-19, tapi pandeminya belum berakhir. Akses Vaksin, G-20 menyerukan pembagian vaksin yang merata secara global. Imunisasi terhadap virus Covid-19, kata mereka, merupakan kepentingan masyarakat dunia. Bantuan bagi Negara Berkembang, G-20 mendukung inisiatif Dana Moneter Internasional (IMF) untuk meningkatkan bantuan bagi negara-negara yang kesulitan mengatasi pandemi Covid-19. G-20 mendesak agar implementasinya dapat berjalan pada akhir Agustus 2021. Perubahan Iklim, Pernyataan akhir G-20 menyinggung penetapan harga karbon sebagai instrumen yang memungkinkan dalam perang melawan pemanasan global. Hal ini baru pertama kali termuat dalam komunike pertemuan tingkat menkeu G-20.

(Oleh - HR1)

Yellen Desak UE Pertimbangkan Lagi Pajak Digital

Ayutyas 12 Jul 2021 Investor Daily, 12 Juli 2021

VENESIA, Menteri Keuangan (Menkeu) Amerika Serikat (AS) Janet Yellen pada Minggu (11/7) mendesak Uni Eropa (UE) untuk mempertimbangkan lagi rencana penerapan pajak digital, yang dianggap diskriminatif karena paling banyak menyasar raksasa-raksasa teknologi dari AS. Yellen juga mengatakan bahwa dukungan terhadap kesepakatan reformasi pajak global membuat pajak digital itu menjadi mubazir. “Perjanjian yang sudah dicapai di OECD menyerukan kepada negara-negara untuk setuju mencabut pajak-pajak digital eksisting yang dianggap oleh Amerika Serikat diskriminatif dan agar di masa depan tidak mengambil langkah-langkah serupa,” kata Yellen kepada para wartawan, yang dikutip AFP. Jadi, tambah dia, sekarang terpulang kepada Komisi Eropa dan para anggota UE untuk mengambil keputusan. Yang jelas, ujar Yellen, negara-negara sudah sepakat untuk di masa depan tidak menerapkan dan mencabut pajak-pajak yang diskriminatif terhadap perusahaan-perusahaan AS.

(Oleh - HR1)

Penerimaan Pajak Berpotensi Jeblok Lagi

Sajili 12 Jul 2021 Kontan

Tekanan ekonomi akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat juga bakal berdampak terhadap penerimaan pajak. Sebab itu, kinerja penerimaan pajak akan sangat bergantung pada penanganan pandemi Covid-19. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari hingga Juni 2021 sebesar Rp 557,77 triliun, tumbuh 4,89% year on year (yoy). Capaian ini membaik dibanding realisasi pada periode yang sama di 2020 yang terkontraksi hingga 12% yoy.

Berdasarkan sektor usahanya, penerimaan pajak industri pengolahan periode tersebut mencapai Rp 154,34 triliun, tumbuh 5,7% yoy. Disusul, realisasi pajak dari sektor perdagangan Rp 110,17 triliun, tumbuh 11,4% yoy. "Industri pengolahan dan perdagangan punya peranan penting terhadap penerimaan pajak. Karena, kontribusinya masing-masing sebesar 29% dan 21% terhadap penerimaan pajak," kata Yon pekan lalu. Selain dua sektor itu, realisasi penerimaan pajak sektor informasi dan komunikasi mencapai Rp 24,1 triliun, tumbuh 15,8% yoy. Salah satu faktor pendorongnya adalah perkembangan platform digital dan aktivitas ekonomi digital yang makin menggeliat saat pandemi Covid-19.

Sayangnya, lima sektor usaha lainnya tercatat masih minus. Pertama, penerimaan sektor jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp 77,79 triliun, turun 3,9% yoy. Kedua, konstruksi dan real estate Rp 27,03 triliun, turun 16% yoy. Ketiga, transportasi dan pergudangan sebesar Rp 23,46 triliun, turun 1,1% yoy. Keempat, jasa perusahaan Rp 18,81 triliun, turun 4,2% yoy. Kelima, pertambangan Rp 19,48 triliun, turun 8,1% yoy.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, kebijakan PPKM Darurat mengakibatkan pola pengulangan pertumbuhan negatif bagi mayoritas sektor, seperti yang pernah terjadi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kuartal II-2020. Karena itu, tak menutup kemungkinan sektor perdagangan dan pengolahan yang menjadi kontributor penerimaan pajak terbesar kembali kontraksi terutama di kuartal III-2021. "Faktor penerimaan pajak tahun ini sangat tergantung dari kecepatan pengendalian pandemi dan upaya pemulihan ekonomi," kata Darussalam kemarin.

Pengelakan Pajak, 9.496 Korporasi Lakukan Aggressive Tax Planning

Ayutyas 09 Jul 2021 Bisnis Indonesia

Sebanyak 9.496 wajib pajak korporasi terpantau melakukan aggressive tax planning atau perencanaan pajak secara agresif sehingga berisiko menggerus potensi penerimaan negara. Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, praktik tersebut dilakukan pada 2015—2019.Jumlah Wajib Pajak Badan atau korporasi yang diduga melakukan aggressive tax planning dari tahun ke tahun selalu meningkat.Berdasarkan data Ditjen Pajak yang diperoleh Bisnis, pada periode 2012—2016 jumlah korporasi yang diduga melakukan aggressive tax planning sehingga membukukan kerugian fiskal mencapai 5.199 perusahaan. Aggressive tax planning adalah tindakan yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mendapatkan keuntungan pajak atau mengurangi maupun mengelak dari kewajiban perpajakannya. Sementara itu, Ditjen Pajak mencatat adanya celah hukum pajak dapat mendorong wajib pajak untuk melakukan aggressive tax planning dengan memperbesar biaya bunga, manipulasi angka yang dilaporkan dalam laporan keuangan (creative accounting), hingga membuat biaya artifisial yang bisa menjadi pengurang pajak.

(Oleh -  HR1)

PPnBM Mobil Listrik Baterai Menjadi 0%

Sajili 08 Jul 2021 Kontan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan aturan baru terkait tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik, termasuk mobil listrik. Beleid ini bertujuan menarik minat investor berinvestasi di Indonesia. Kebijakan ini tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Beleid ini telah diteken Presiden Jokowi dan diundangkan pada 2 juli 2021, dengan masa berlaku sampai 16 Oktober 2021.

Yang spesial dari beleid tersebut adalah pemberian PPnBM sebesar 0% untuk kendaraan bermotor yang memakai teknologi baterai atau battery electric vehicles (BEV), atau fuel cell electric vehicle. Meskipun tarif tersebut masih sama dengan aturan sebelumnya. Tetapi tarif PPnBM bagi kendaraan listrik tipe lainnya, justru dinaikkan. Sebagai contoh, dalam PP 73/2019 tarif PPnBM 0% juga berlaku bagi kendaraan listrik tipe plug-in hybrid electric vehicle (PHEV). Nah, dalam PP 74/2021 pemerintah mengatur mobil listrik PHEV kapasitas silinder hingga 3.000 cc, dikenakan tarif PPnBM sebesar 15%. Begitu juga tipe kendaraan listrik lainnya. Misalnya, full-hybrid PPnBM-nya jadi 10%-14% dari sebelumnya 2%-12%. Kemudian tipe mild-hybrid PPnBM-nya jadi 12%-14% dari sebelumnya 8%-12%.

Pemerintah menjelaskan, perincian mengenai besaran tarif PPnBM kendaraan listrik, menyesuaikan dengan hasil emisi karbon yang ditimbulkan. Semakin tinggi emisi yang dihasilkan, maka tarif PPnBM yang dikenakan makin tinggi pula, atau dengan kata lain tarif berlaku progresif. Makanya tarif PPnBM untuk BEV yang menggunakan energi full baterai 0%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan tujuan diterbitkannya beleid tersebut yakni untuk mendorong aliran modal pada investor. "Mendorong investasi kendaraan yang full electric vehicle (EV). Diharapkan juga penerimaan negara juga meningkat, " kata Neilmaldrin kepada KONTAN, Rabu (7/7).

Ruang Insentif Pajak dalam Implementasi Tarif Pajak Minimum Global di Indonesia

Ayutyas 08 Jul 2021 Investor Daily, 8 Juli 2021

Pertemuan virtual Inclusive Framework on BEPS OECD pada 1 Juli 2021 telah menghasilkan kesepakatan penerapan effective minimum rate sebesar 15% atas ketentuan Global Base Anti Erosion (GloBE). Tercatat 130 negara atau yurisdiksi anggota Inclusive Framework on BEPS, termasuk Indonesia, mendukung kesepakatan GloBE tersebut. Sembilan Negara atau yurisdiksi belum bersedia menandatangani kesepakatan GloBE, yaitu Irlandia, Estonia, Hungaria, Peru, Barbados, Saint Vincent and the Grenadines, Sri Lanka, Nigeria, dan Kenya. Dalam perkembangan diskusi menuju global konsensus, negara-negara G7, termasuk Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Jerman, Kanada, Italia, Jepang, dan Uni Eropa, telah menyepakati usulan tarif minimum GloBE sebesar 15%. Usulan tersebut bermula dari Amerika Serikat yang disampaikan oleh Janet Yellen, Treasury Secretary pada bulan Mei 2021. Selain dengan G7, Amerika Serikat juga melakukan berbagai pendekatan dan diskusi khusus dengan beberapa negara G20, seperti Indonesia, Australia, Meksiko, dan Afrika Selatan.

Berdasarkan kajian OECD yang disampaikan dalam Tax Challenges Arising from Digitalisation – Economic Impact Assessments, estimasi tambahan penerimaan pajak dari penerapan ketentuan GloBE akan lebih banyak diterima oleh negara-negara maju dibandingkan Negara berkembang. Hal ini terutama terkait ketentuan income inclusion rule (IIR), di mana induk suatu grup PMN diharuskan membayar pajak tambahan atas bagian tertentu dari pendapatan entitas konstituen yang dipajaki di bawah effective tax rate (ETR) minimum yang disepakati. Undertaxed payment rule (UTPR) akan berlaku dalam hal ketentuan IIR tidak dapat diterapkan dalam hal entitas induk berada di low-tax jurisdiction. Bagi Indonesia dan negara berkembang lainnya, subject to tax rule (STTR) yang merupakan bagian tidak terpisah dari ketentuan GloBE dianggap sebagai ketentuan yang mampu memberikan kontribusi lebih bagi penerimaan pajak. 

Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa ketentuan GloBE bertujuan untuk mengurangi kompetisi global dalam pemberian tarif pajak rendah atau insentif pajak yang berlebihan. Ketentuan GloBE akan meminimalisasi ruang insentif pajak dan secara tidak langsung akan menuntut setiap negara atau yurisdiksi, termasuk Indonesia, untuk bersiap dalam menentukan arah kebijakan lain yang bersifat non-insentif pajak untuk meningkatkan daya saing dalam menarik foreign direct investment masuk ke Indonesia.

(Oleh - HR1)

Pilihan Editor