Penerimaan Pajak Berpotensi Jeblok Lagi
Tekanan ekonomi akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat juga bakal berdampak terhadap penerimaan pajak. Sebab itu, kinerja penerimaan pajak akan sangat bergantung pada penanganan pandemi Covid-19. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari hingga Juni 2021 sebesar Rp 557,77 triliun, tumbuh 4,89% year on year (yoy). Capaian ini membaik dibanding realisasi pada periode yang sama di 2020 yang terkontraksi hingga 12% yoy.
Berdasarkan sektor usahanya, penerimaan pajak industri pengolahan periode tersebut mencapai Rp 154,34 triliun, tumbuh 5,7% yoy. Disusul, realisasi pajak dari sektor perdagangan Rp 110,17 triliun, tumbuh 11,4% yoy. "Industri pengolahan dan perdagangan punya peranan penting terhadap penerimaan pajak. Karena, kontribusinya masing-masing sebesar 29% dan 21% terhadap penerimaan pajak," kata Yon pekan lalu. Selain dua sektor itu, realisasi penerimaan pajak sektor informasi dan komunikasi mencapai Rp 24,1 triliun, tumbuh 15,8% yoy. Salah satu faktor pendorongnya adalah perkembangan platform digital dan aktivitas ekonomi digital yang makin menggeliat saat pandemi Covid-19.
Sayangnya, lima sektor usaha lainnya tercatat masih minus. Pertama, penerimaan sektor jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp 77,79 triliun, turun 3,9% yoy. Kedua, konstruksi dan real estate Rp 27,03 triliun, turun 16% yoy. Ketiga, transportasi dan pergudangan sebesar Rp 23,46 triliun, turun 1,1% yoy. Keempat, jasa perusahaan Rp 18,81 triliun, turun 4,2% yoy. Kelima, pertambangan Rp 19,48 triliun, turun 8,1% yoy.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, kebijakan PPKM Darurat mengakibatkan pola pengulangan pertumbuhan negatif bagi mayoritas sektor, seperti yang pernah terjadi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kuartal II-2020. Karena itu, tak menutup kemungkinan sektor perdagangan dan pengolahan yang menjadi kontributor penerimaan pajak terbesar kembali kontraksi terutama di kuartal III-2021. "Faktor penerimaan pajak tahun ini sangat tergantung dari kecepatan pengendalian pandemi dan upaya pemulihan ekonomi," kata Darussalam kemarin.Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023