;

Ratifikasi Perjanjian Pajak Minimum Global Korporasi Global Belum akan Siap Sampai 2022

Politik dan Birokrasi R Hayuningtyas Putinda 12 Jul 2021 Investor Daily, 12 Juli 2021
Ratifikasi Perjanjian Pajak Minimum Global Korporasi Global Belum akan Siap Sampai 2022

VENESIA, Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Janet Yellen pada Minggu (11/7) mengatakan, mekanisme global baru untuk mengutip pajak lebih besar dari perusahaan-perusahaan multinasional yang untung tinggi, mungkin belum siap masuk meja wakil rakyat masing-masing negara pendukung hingga musim semi 2022. Yellen mengatakan itu pada konferensi pers usai pertemuan para menteri keuangan dan gubernur bank sentral kelompok negara G-20 di Venesia, Italia. Menurut dia, progres Pilar 1 - berdasarkan kesepakatan pajak 132 negara anggota Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) - tentang realokasi hak-hak perpajakan akan sedikit lebih lamban dibandingkan pajak minimum korporasi global sedikitnya 15%.

Bagian Pilar 1 dari perjanjian itu akan mengakhiri penerapan pajak sepihak atas layanan digital. Gantinya adalah mekanisme baru untuk memungut pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut di mana pun mereka menjual produk dan layanannya. Bukan lagi berdasarkan domisili kantor pusat dan hak kekayaan intelektualnya (haki). Seorang pejabat Depkeu AS mengatakan, hal tersebut akan membutuhkan perjanjian pajak multilateral. Yang negosiasinya bakalan memakan waktu lama. “Pilar 1 akan berjalan lebih lamban. Tapi kami tetap akan mengupayakannya bersama Kongres. Mungkin akan siap pada musim semi 2022 dan kami akan berusaha teguh apa yang dibutuhkan untuk implementasinya,” tutur Yellen, yang dikutip CNBC.  Kelompok tersebut mendukung komponen-komponen utama dari dua pilar dimaksud. Yakni realokasi laba perusahaan-perusahaan multinasional dan pajak minimum global.

(Oleh - HR1)



Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :