;

Perluasan Ultimum Remedium, Pemulihan Kerugian Jadi Fokus

Perluasan Ultimum Remedium, Pemulihan Kerugian Jadi Fokus

JAKARTA — Celah pelaku tindak pidana pajak untuk mengelak dari pembayaran ganti rugi kian menyempit sejalan dengan rencana perluasan kesempatan ultimum remedium hingga tahap persidangan yang diiringi dengan pidana denda tidak disubsider. Mengacu pada konsep hukum di Indonesia, ultimum remidium adalah asas yang menyatakan bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum. Otoritas pajak juga berencana untuk menerapkan sanksi denda yang tidak disubsider dengan kurungan.Hal ini diusulkan mengingat selama ini mayoritas pelaku tindak pidana pajak lebih memilih pidana kurungan subsider dibandingkan dengan pembayaran sanksi denda sekaligus pajak terutang.“Sebanyak 80,6% memilih itu sehingga kerugian negara tidak dapat dipulihkan setelah putusan dibacakan,” kata Dirjen Pajak Kementerian Suryo Utomo, pekan lalu.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, sepanjang 2018—2020 total pidana denda nonsubsider dalam putusan hakim tercatat mencapai Rp1,7 triliun. Dari jumlah tersebut, persentase pidana denda yang dibayar hanya 0,26%. Hal ini mengakibatkan pemulihan kerugian pada pendapatan negara akibat pidana pajak menjadi tidak optimal.Ketentuan ini menurut pemerintah tidak memberikan efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi calon pelaku karena hanya menjalani hukuman badan tanpa harus melunasi pidana denda.“Dalam hal ini negara tidak mendapatkan pemulihan kerugian pada pendapatan negara, tetapi justru mengeluarkan biaya untuk memelihara narapidana di penjara,” tulis pemerintah dalam Naskah Akademik RUU KUP.

(Oleh - HR1)


Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :