;
Tags

Pajak

( 1542 )

Pajak Karbon Bukan Solusi Tunggal

Ayutyas 22 Jun 2021 Investor Daily, 22 Juni 2021

Walau sempat menurun saat awal pandemi Covid-19, emisi karbon dunia mulai menunjukkan peningkatan kembali seiring dengan mulai ramainya aktivitas manusia di berbagai belahan dunia. International Energy Agency (IEA) menghitung emisi karbon global bulan Desember 2020 lebih banyak 2% dari pada Desember 2019 atau meningkat dibandingkan saat sebelum pandemi. Sementara itu, emisi karbon global pada tahun 2021 diperkirakan akan bertambah sebesar 5% seiring dengan aktivitas produksi di berbagai Negara yang menunjukkan peningkatan. Kondisi demikian kemudian memantik lagi diskursus mengenai langkah-langkah pengurangan emisi dari bahan bakar fosil. Salah satu gagasan yang kembali mengemuka adalah penerapan pajak karbon (carbon tax).

Sementara untuk kebijakan pajak karbon masih dalam tahap kajian rencana penerapan. Salah satu kajian rencana ini tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022. Pajak karbon merupakan salah satu dari enam isu strategis yang disebutkan dalam dokumen tersebut. Karena pajak karbon belum dikenal dalam sistem regulasi perpajakan di Indonesia, maka pemerintah akan menyiapkan dua alternatif kebijakan. Pertama, menerapkan pajak karbon melalui instrumen pungutan yang telah ada saat ini seperti cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penghasilan (PPh), atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Alternatif lainnya yakni mengenakan pajak karbon melalui instrument yang benar-benar baru. Hal ini nantinya dapat dilakukan dengan melakukan revisi Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) untuk mengakomodasi adanya pengenaan pajak karbon.

(Oleh - HR1)

Bank Dunia Nilai Ambang Batas PKP Terlalu Tinggi

Sajili 21 Jun 2021 Kontan

Bank Dunia (World Bank) menyarankan agar pemerintah Indonesia menurunkan ambang batas alias threshold pengusaha kena pajak (PKP) untuk menggenjot penerimaan pajak penghasilan (PPh) juga setoran pajak pertambahan nilai (PPN).

Tarif PPh badan yang berlaku di Indonesia saat ini, 22% dan tahun depan turun menjadi 20%. Sementara tarif PPh final untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) 0,5%. UMKM yang dikenakan tarif PPh final untuk omzet per tahun sampai dengan Rp 4,8 miliar.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menganggap penurunan ambang batas PKP bisa jadi pilihan. Terlebih, pemerintah berkomitmen mengembalikan defisit APBN di bawah 3% terhadap produk domestik bruto di 2023.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menilai, penurunan PKP justru akan memberatkan pengusaha di level UMKM. Selain kena pajak seperti korporasi, dengan memenuhi batas PKP, pengusaha juga berkewajiban memungut PPN atas barang dan jasa.


Penanganan Pandemi Covid-19, Diskon Pajak Kontraproduktif

Ayutyas 21 Jun 2021 Bisnis Indonesia

JAKARTA — Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor dinilai hanya berdampak jangka pendek dan kontradiktif dengan tujuan pemerintah untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19.Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohammad Faisal menilai kebijakan insentif PPnBM hanya menguntungkan perusahaan besar. Dia menyampaikan kinerja industri otomotif telah mengalami kontraksi sejak sebelum pandemi Covid-19. Penjualan mobil memang mengalami peningkatan yang signifikan pada masa awal pemberian insentif PPnBM tersebut.Namun pada bulan-bulan berikutnya, di mana diskon PPnBM masih diberikan 100%, penjualan mobil mulai mengalami perlambatan.

Di samping itu, pemerintah perlu mempertahankan dan meningkatkan pemberian bantuan sosial pada masyarakat menengah ke bawah, dan kepada pelaku UMKM. Faisal memproyeksikan jika ledakan Covid-19 tidak terkendali dan berlanjut pada kuartal ketiga dan keempat pada tahun ini, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia kembali mengalami kontraksi.Dia pun memperkirakan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2021 hanya akan mencapai kisaran 4%—5%, lebih rendah dibandingkan dengan target pemerintah di angka 7%.Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan fasilitas diskon PPnBM atas mobil baru bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

(Oleh - HR1)

Pertambangan Jadi Barang Kena Pajak, Lonjakan Restitusi Menghantui

Ayutyas 21 Jun 2021 Bisnis Indonesia

JAKARTA — Di tengah perubahan skema Pajak Pertambahan Nilai, pemerintah menghadapi risiko tergerusnya penerimaan dari sektor tersebut karena adanya potensi lonjakan restitusi oleh pelaku usaha pertambangan dan batu bara yang ditetapkan sebagai barang kena pajak. Sekadar informasi, Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) menghapus ketentuan yang ada di dalam Pasal 4A UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Pasal 4A UU PPN dan PPnBM menuliskan bahwa barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, termasuk hasil pertambangan dan batu bara, adalah barang yang tidak dikenai pungutan PPN.Akan tetapi di dalam RUU KUP, pasal tersebut dihapus. Artinya, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, termasuk hasil pertambangan dan batu bara adalah barang kena pajak (BKP) yang wajib bayar PPN.

Apabila hasil pertambangan tersebut diekspor, maka tarif PPN yang berlaku adalah sebesar 0% sebagaimana kesepakatan pemerintah untuk mengadopsi standar internasional. Dengan kata lain, sektor ini tidak memiliki pajak keluaran karena adanya komitmen Indonesia untuk mengikuti standar internasional tersebut. Di sisi lain, pertambangan dan sejenisnya memiliki banyak pajak masukan. Hal inilah yang kemudian memunculkan potensi melonjaknya pengajuan restitusi PPN oleh wajib pajak.Restitusi terjadi ketika pengusaha kena pajak (PKP) lebih banyak membayar PPN dibandingkan dengan memungut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan rencana menjadikan barang hasil pertambangan sebagai BKP merupakan bagian dari RUU KUP yang saat ini masih menunggu pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Oleh karena itu, mekanisme terkait hal ini belum dapat kami jelaskan secara rinci,” kata Neil kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

(Oleh - HR1) 

Pajak Sehat, APBN Kuat, Rakyat Sejahtera

Ayutyas 18 Jun 2021 Investor Daily, 18 Juni 2021

Di era pandemi Covid-19, APBN betul-betul bekerja keras dalam menahan dampak pandemi. Kerja keras APBN pada 2020 berlanjut ke tahun 2021, di mana APBN dan kebijakan fiskal melanjutkan peran pentingnya sebagai alat pendorong pemulihan ekonomi. Setidaknya dalam kurun waktu 2020-2022, terdapat ruang fiskal yang lebih luas melalui UU No 2/2020 berupa pelebaran defisit hingga lebih dari 3% produk domestik bruto (PDB). Namun demikian, pemerintah harus melakukan konsolidasi fiskal demi menata ulang konstruksi kebijakan yang sempat dinamis selama periode penanganan pandemi sejak 2020, yaitu upaya mengembalikan defisit anggaran menuju angka maksimal 3% PDB pada tahun 2023. Bukan perkara mudah memang untuk menjalankan upaya konsolidasi fiskal tersebut, terlebih di tengah ketidakpastian yang masih tinggi. Namun demikian, dengan komitmen bersama hal tersebut harus dijalankan demi kesehatan APBN ke depannya. Di sisi lain, tak dapat dimungkiri bahwa atmosfir pengelolaan fiskal pada masa pandemi menghadirkan banyak warna. Warna keprihatinan dampak pandemi Covid-19, khususnya dalam periode setahun terakhir, harusnya justru melahirkan empati yang kuat diantara sesama anak bangsa, dan membawa semangat kebersamaan dan gotong royong yang kuat untuk mengatasi Covid-19.

(Oleh - HR1)

Diskursus Pajak Sembako

Ayutyas 17 Jun 2021 Investor Daily, 17 Juni 2021

Rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok (sembako) menuai kritik tajam dari masyarakat. Polemik dan kritik pun bermunculan, hingga timbul diksi ‘kolonialisme’ atau ‘tidak manusiawi’ yang sangat tidak tepat untuk dilontarkan. Ruang demokrasi ‘sependapat’ atau ‘tidak sependapat’ terhadap rencana pengenaan pajak atas sembako adalah cara terbaik yang patut dihargai, namun perlu diksi tepat agar demokrasi memberi pelajaran penting. Pada tataran ini, pemikiran hukum yang tidak mudah, coba penulis tuangkan menilai pajak atas sembako.

Persoalan pajak sembako khususnya mengenai 11 jenis barang kebutuhan pokok sudah diatur dalam Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN No. 42 Tahun 2009 (UU PPN), yakni beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Bahkan, PMK No 99/ PMK.010/2020 mengatur lebih te gas dengan menambah 4 jenis barang, yakni berupa ubi-ubian, bumbu-bumbuan, gula konsumsi, dan ikan. Persoalan hukum muncul ketika sembako hendak dikenai PPN. Mengapa? Publik menilai pengenaan PPN tidak adil karena akan menambah jumlah masyarakat miskin akibat daya beli turun. Di sisi lain timbul ketidakadilan karena sembako yang tidak dikenai PPN juga dinikmati masyarakat mampu alias kaya. Esensinya, norma hukum harus berkeadilan. Kalau begitu, persoalannya bukan pada nama sembakonya, tetapi pada penormaannya atau pengaturan norma yang tidak tepat. Ketika bicara sembako kerap identik dengan kebutuhan masyarakat luas (miskin, sederhana, tidak mampu), padahal ada golongan kaya bahkan amat kaya pun sama-sama menikmati sembako.


(Oleh - HR1)

Bahan Pokok di Pasar Bebas PPN

Sajili 15 Jun 2021 Kompas

Pemerintah berkomitmen untuk membebaskan barang kebutuhan pokok yang diperdagangkan di pasar tradisional dari Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor dalam pemaparan kepada awak media secara virtual, Senin (14/6/2021).

Perluasan obyek PPN yang akan disusun dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mempertimbangkan prinsip kemampuan membayar pajak para wajib pajak atas barang atau jasa yang dikonsumsi. ”Dari sisi tarif pajak harus ada pembeda antara barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat umum dan kebutuhan pokok tergolong premium karena penghasilan yang mengonsumsinya berbeda-beda,” ujarnya. Neilmaldrin belum bisa menjabarkan terperinci kebutuhan pokok yang masuk kategori dibutuhkan masyarakat secara umum dan yang masuk kategori premium. Namun, ia menggambarkan berbagai barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional tetap dikecualikan dari obyek pajak. Adapun PPN terhadap bahan pokok yang premium, antara lain, akan dikenakan pada jenis daging wagyu.

Perubahan kebijakan ini, katanya, bertujuan agar pemberian fasilitas PPN tepat sasaran. Selama ini, semua barang kebutuhan pokok yang tercantum dalam Pasal 4A Ayat (2b) dikecualikan dari PPN tanpa memperhatikan konsumennya. Semula dalam pasal ini terdapat daftar sejumlah jenis barang yang tak dikenai PPN. Namun, dalam beleid rancangan revisi UU KUP, daftar ini dihilangkan.

Dari sisi jasa, pemerintah juga mempertimbangkan untuk menetapkan kebijakan multitarif bagi sejumlah jenis jasa yang semula dibebaskan dari PPN. Jasa tersebut meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan sosial, pengiriman surat dengan prangko, asuransi, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, angkutan umum darat dan air, jasa tenaga kerja, telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta pengiriman uang dengan wesel pos. Di satu sisi, reformasi perpajakan menjadi tugas jangka panjang pemerintah untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak sekaligus mengamankan APBN. Di sisi lain, masyarakat mengontraskan rencana kebijakan ini dengan kondisi perekonomian yang belum pulih dari hantaman pandemi.

Sembako di Pasar Tradisional Tidak Dipungut PPN

Ayutyas 15 Jun 2021 Investor Daily, 15 Juni 2021

Jakarta - Pemerintah tidak akan asal memungut pajak untuk penerimaan negara, karena kebijakan perpajakan disusun untuk melaksanakan asas keadilan. Karena itu, pemerintah tidak akan mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional dan menjadi kebutuhan masyarakat umum. 

Dalam menghadapi dampak Covid-19 yang berat, saat ini pemerintah justru memberikan banyak insentif pajak untuk memulihkan ekonomi seperti pajak UMKM maupun pajak karyawan (PPh 21) yang dibebaskan  dan ditanggung pemerintah. Pemerintah juga memberikan vaksin gratis dan biaya rawat gratis bagi yang terkena Covid-19

(Oleh - IDS)

Mengoptimalkan Semua Pendapatan Negara 2022

Sajili 14 Jun 2021 Kontan

Pemerintah tengah berupaya menjajaki berbagai cara untuk bisa menambah pendapatan pada tahun 2022. Maklum saja target penerimaan negara tahun depan sebesar Rp 1.823,5 triliun hingga Rp 1.895,9 triliun, atau naik 4,5796-8,73% dari proyeksi tahun ini Rp 1.743,65 triliun. Target tersebut setara dengan 10,18% - 10,44% terhadap produk domestik bruto (PDB) 2022. Dan sebagai kontributor penerimaan negara terbesar, pajak akan digeber.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan reformasi perpajakan akan dilanjutkan pada tahun depan melalui inovasi penggalian potensi guna meningkatkan rasio penerimaan pajak atau tax ratio. Antara lain memperluas basis perpajakan seperti optimalisasi pajak e-commerce dalam skema perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) juga, menerapkan cukai kantong plastik.

Sejalan dengan itu, pemerintah akan meningkatkan tarif pajak PPN sebagaimana dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pemerintah akan memperluas objek kena pajak baik berupa barang maupun jasa. Antara lain barang kebutuhan pokok atau sembako, barang pertambangan, jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa asuransi, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum darat dan air, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy menilai, tarif beberapa layanan seperti migas juga bisa ditingkatkan, sembari mendorong optimalisasi lifting migas. Menurut Yusuf, hal ini masih bisa dimungkinkan dengan munculnya optimisme terkait investasi di dalam negeri. Harapannya dengan beragam insen tersebut bisa mendorong eksplorasi cadangan baru hingga investasi di sisi hulu migas.


Gratis PPnBM Mobil Diperpanjang

Sajili 14 Jun 2021 Kontan

Di tengah kontroversi rencana pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan dan bahan kebutuhan pokok, pemerintah memperpanjang periode diskon sebesar 100% pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) alias bebas PPnBM untuk mobil berkapasitas di bawah 1.500 cc. Pemerintah memutuskan memperpanjang insentif PPnBM mobil sebesar 100% hingga Agustus 2021. Semula, diskon 100% PPnBM hanya berlaku tiga bulan, yakni Maret hingga Mei 2021.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan kebijakan ini bertujuan membangkitkan kembali dunia usaha, khususnya sektor industri, yang selama ini berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. Perpanjangan periode insentif PPnBM diusulkan Kementerian Perindustrian dan disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dipimpin Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Hingga kini sektor otomotif didukung 21 perusahaan dengan total kapasitas 2,35 juta unit per tahun dan menyerap tenaga kerja langsung 38.000 orang. Industri otomotif menjadi salah satu penggerak ekonomi yang pertumbuhannya harus dipercepat karena melibatkan banyak pelaku usaha.

Pelaku industri otomotif merespon positif kebijakan gratis PPnBM mobil hingga Agustus. Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie Sugiarto menyatakan, pihaknya masih menunggu regulasi resmi pemerintah terkait perpanjangan stimulus PPnBM untuk sektor otomotif.


Pilihan Editor