;
Tags

Pajak

( 1542 )

Program Sunset Policy, Kepatuhan Tak Otomatis Terkerek

Ayutyas 31 May 2021 Bisnis Indonesia

JAKARTA — Kebijakan pengampunan pajak melalui program Sunset Policy yang disiapkan oleh pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dinilai tidak akan cukup mengerek kepatuhan wajib pajak. Sebab, masih banyak pekerjaan rumah yang perlu dituntaskan. Wakil Ketua Ko­­­mite Tetap Bi­dang Per­pa­­jakan Ka­din In­do­­nesia Her­man Juwono me­­­nga­takan peker­ja­an yang perlu dituntaskan oleh pe­­merintah untuk meningkatkan ke­­patuhan di antaranya adalah meng­­implementasikan reformasi perpajakan secara menyeluruh. “Sunset Policy hanya salah satu . Masih banyak faktor lain salah satunya reformasi di internal Ditjen Pajak Kementerian Keuangan,” kata dia

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menilai efektivitas Sunset Policy terhadap kepatuhan wajib pajak tergantung tarif. Tarif yang tinggi akan mengurangi mi­­nat wajib pajak peserta Tax Am­­nesty 2016 dan pelaporan harta yang di­peroleh selama 2016—2019 dan ma­­­sih dimiliki sampai akhir 2019 na­­­­­mun belum disampaikan dalam SPT 2019 untuk mengikuti Sunset Policy. “Tarifnya kan berbeda, yang 2016 lebih rendah. Jadi pasti sam­­but­an­nya juga akan ber­beda,” kata dia.


(Oleh - HR1)

Integrasi Data Pajak Lewat NIK dan NPWP

Sajili 31 May 2021 Kontan

Pemerintah bakal membangun sistem data perpajakan terintegrasi. Sejalan dengan program Satu Data Indonesia dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, sistem akan menggunakan common identifier. "Sambil terus membangun pondasi, Direktorat Jenderal Pajak melakukan integrasi data perpajakan dengan melakukan matching dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," kata Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, Jumat (28/5).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31/2012, Ditjen Pajak memiliki kewenangan untuk mendapatkan data dan informasi dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya . Terdapat 80 negara, 69 instansi, dengan 337 jenis data yang meliputi data transaksi, data identitas, data perijinan, dan data yang sifatnya nontransaksional diperoleh dan digunakan Ditjen Pajak untuk menggali potensi perpajakan, membangun basis data, dan analisa potensi dan risiko.

Sayangnya, Ditjen Pajak masih menghadapi tantangan, khususnya saat melakukan pencocokan data itu. Menkeu Sri Mulyani meyakini dengan data dan sistem yang semakin lengkap maka analisa yang akan dihasilkan semakin akurat, baik yang bersifat prediktif dan perspektif, untuk membuat proyeksi dan rekomendasi kebijakan. Selain di bidang perpajakan, sistem data yang terintegrasi akan memudahkan pemerintah untuk memberikan alokasi penerima bantuan sosial, subsidi, atau intervensi lainnya.

Berharap Tarif Rendah Sunset Policy

Sajili 31 May 2021 Kontan

Pemerintah terus mematangkan rencana penghapusan sanksi perpajakan atau sunset policy bagi wajib pajak pelapor harta kekayaan mereka yang selama ini belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT). Rencana yang sebelumnya disebut-sebut sebagai kebijakan pengampunan pajak tax amnesty II mulai menuai masukan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum patuh untuk mengikuti program pengungkapan aset sukarela dengan tarif pajak penghasilan (PPh) final alias PAS Final. Kebijakan mengisyaratkan dengan program PAS wajib pajak membayar PPh terutang dan mendapatkan keringanan sanksi administrasi seperti yang selama ini berlaku yakni denda 200% dari kewajiban.

Pemerintah sudah pernah menggelar sunset policy pada 2008 lalu. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2008, pemerintah menghapus denda adminstrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak dan wajib pajak yang ikut program ini, tidak diberikan Surat Tagihan Pajak. Catatan KONTAN, sunset policy menyumbang 15,2% atau sekitar Rp 555 millar terhadap surplus penerimaan pajak 2008 yang mencapai Rp 36,57 triliun. Adapun realisasi penerimaan pajak kala itu sebesar Rp 571,1 triliun dengan target Rp 534,53 triliun.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani juga setuju dengan sunset policy. Hanya, ia berpesan pemerintah harus merencanakan kebijakan dengar matang agar program ini diikuti oleh banyak wajib pajak. "Semakin ringan tarif-nya semakin menarik untuk ikut, kalau ketinggian orang akan mikir juga, " kata Hariyadi kepada KONTAN, Minggu (30/5). la berharap, sunset policy bisa diikuti oleh seluruh wajib pajak baik sudah menjadi peserta tax amnesty lima tahun lalu, maupun yang belum. Selain menambah penerimaan negara, Hariyadi yakin kebijakan sunset policy ini bisa menambah jumlah wajib pajak dan bisa meningkatkan basis data wajib pajak. Sebab kebijakan ini membuka peluang semua pelaku usaha untuk ikut serta.

Sementara itu Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono menyarankan agar tarif pajak yang diberlakukan sebesar 10%. Angka tersebut dinilai cukup mengakomodir kewajiban dan kepercayaan wajib pajak, lantaran tidak serendah tax amnesty 2016 lalu yang hanya 5% dan tidak sebesar batas atas tarif PPh orang pribadi sebesar 30%. Selain itu, pemerintah juga harus menghapus denda administrasi sebesar 200%. Jika cara tersebut diterapkan, Herman memperkirakan, otoritas pajak bisa mengumpulkan penerimaan pajak dari sunset policy sekitar Rp 100 triliun. Selain itu, dirinya menilai program pengampunan pajak akan punya multiplier effect yang luas.

Sementara, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani minta agar tarif sunset policy sama dengan tarif maksimal tax amnesty 2016 lalu yakni cuma sebesar 5%. "Pengusaha menyambut baik rencana ini. Tarifnya sebaiknya dibuat kecil, agar partisipasinya besar, sehingga taxbase ke depannya pun bertambah, " kata Ajib kepada KONTAN, Minggu (29/5). Kendati demikian, Ajib mengatakan, dalam jangka pendek rencana pengampunan pajak bisa berakibat menurunkan tingkat kepatuhan dan membuat wajib pajak wait and see hingga menunggu program tersebut digelar. "Sedangkan yang tadinya sudah patuh, jadi berpikir ulang, mengapa? Karena tax amnesty tanda kutip adalah jalan pintas untuk mereka yang justru sebelumnya tidak patuh ," katanya.


Prancis, Jerman Mendorong Tarif Pajak Korporasi Global

Ayutyas 28 May 2021 Investor Daily, 28 Mei 2021

Paris - Pemerintah Prancis dan Jerman mendorong kesepakatan bersejarah di antara negara-negara ekonomi besar tentang tarif pajak minimum untuk perusahaan multinasional. Kedua negara berharap dapat menggalang dukungan lebih lanjut, setelah negara-negara Eropa yang skeptis menyatakan penentangannya terhadap rencana tersebut. Pernyataan ini disampaikan sebelum pertemuan Dewan Ekonomi dan Keuangan Prancis - Jerman yang akan datang.

Menteri Keuangan Jerman optimis tentang kemungkinan mencapai kesepakatan. Hal tersebut akan mengakhiri persaingan fiskal yang menghancurkan antar negara. Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) menyerukan kesepakatan tentang tarif pajak terpadu minimal 15% dalam negosiasi dengan Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) dan kelompok G-20. Para pejabat tinggi keuangan dunia telah menyebut pajak minimum diperlukan untuk membendung persaingan antar negara. 


(Oleh - IDS)

Sunset Policy Tersandung Tarif

Ayutyas 28 May 2021 Bisnis Indonesia

JAKARTA – Kabar dari sejumlah sektor ekonomi yang menjadi sorotan harian Bisnis Indonesia edisi hari ini, Jumat (28/5/2021), upaya pemerintah mendulang penerimaan negara melalui sunset policy hadapi jalan terjal. Di sisi lain, prospek reksa dana hingga akhir tahun ini masih diprediksi positif seiring dengan adanya harapan perbaikan ekonomi dan vaksinasi yang berlangsung. Kemudian pemerintah dan PLN saat ini tengah memacu penambahan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT).:

Upaya pemerintah untuk mendulang penerimaan melalui sunset policy, yang dirumuskan di dalam revisi Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PUU KUP), menghadapi jalan terjal terkait tarif. Kalangan pengusaha yang menjadi mayoritas sasaran mengungkapkan penetapan tersebut sangat besar sehingga cenderung mengabaikan kemampuan pengusaha.

(Oleh - HR1)

Sunset Policy, Cara Instan Dulang Penerimaan

Ayutyas 27 May 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, Jakarta - Pemerintah mengambil jalan pintas untuk mengumpulkan penerimaan pajak di tengah krisis akibat pandemi Covid-19. Sunset Policy kembali menjadi cara yang diandalkan. Otoritas fiskal ingin mengulang prestasi di bidang pajak saat penanganan krisis 2008 silam. Sunset Policy pernah ditempuh oleh pemerintah saat menghadapi krisis 13 tahun silam. Hasilnya, sangat memuaskan, mengingat performa penerimaan pajak mampu melampaui target. 

Pemerintah berargumen Sunset Policy merupakan fasilitas penghapusan sanksi PPh orang pribadi atau badan berupa bunga atas kekurangan pembayaran pajak. Terdapat dua jenis pengampunan pajak dalam kebijakan tersebut. Pertama pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pembetulan SPT tahunan untuk tahun pajak sebelum 2007. Kedua penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk tahun pajak sebelum diperoleh NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang mendaftarkan diri secara sukarela untuk mendapatkan NPWP. 

Sunset Policy disusun dengan tujuan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan harta yang belum dipenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian. Ada dua jalur yang bisa dilakukan oleh wajib pajak. Pertama pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak. Kedua pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2016 - 2019.

(Oleh - IDS)

Rencana Kenaikan Tarif PPh Pribadi, Pariwisata Lokal Bisa Bangkit

Ayutyas 27 May 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, Jakarta - Rencana pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan atau PPh orang pribadi dari 30% menjadi 35% bagi masyarakat berpenghasilan Rp 5 miliar ke atas per tahun diperkirakan bakal memberi peluang bagi industri pariwisata dalam negeri yang tengah berjuang untuk bangkit. Jika kebijakan tersebut diterapkan, justru berpeluang memberikan sedikit angin segar bagi industri pariwisata, terutama pelaku usaha perhotelan. Pemangkasan belanja oleh masyarakat yang terkena efek kenaikan tarif pajak penghasilan akan mendorong mereka untuk memindahkan alokasi belanja wisata dari yang sebelumnya dihabiskan di luar negeri ke destinasi dalam negeri.

Selama pandemi Covid-19, rata-rata okupansi di hotel bintang lima sebagai salah satu indikator kunjungan wisata masyarakat berpenghasilan tinggi berada di level 30%, di mana 10% di antaranya masih diisi oleh warga negara asing (WNA). Sementara itu, pergerakan wisatawan pada masa Lebaran lalu tidak memberikan dampak signifikan terhadap sektor perhotelan kendati diperkirakan naik di kisaran 25%-30%. Sebabnya, pertumbuhan tersebut tidak diiringi dengan average zoom rate atau harga rata-rata per kamar yang hingga kini masih rendah. 

(Oleh - IDS)

Tax Amnesty Segera Dibahas DPR

Ayutyas 27 May 2021 Investor Daily, 27 Mei 2021

JAKARTA – Rancangan regulasi kebijakan tax amnesty yang diinginkan Presiden Joko Widodo segera dibahas pemerintah bersama DPR. Banyak kalangan pengusaha, DPR, hingga ekonom menyambut positif, apalagi pengampunan pajak sebenarnya sudah biasa dilakukan pemerintah daerah dan diterima baik oleh masyarakat, seperti pemutihan pajak kendaraan bermotor dan diskon pembayaran PBB. Regulasi mengenai tax amnesty kemungkinan akan dibahas DPR bersama pemerintah lewat amandemen RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Surat presiden (surpres) untuk membahas amandemen RUU KUP itu sudah diterima pimpinan DPR RI. Demikian benang merah keterangan Wakil Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto, Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ajib Hamdani, Ekonom Ryan Kiryanto, serta Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad. 

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal mengatakan, DPR akan segera melakukan pembahasan mengenai tax amnesty. “Mengenai pertanyaan KUP, UU tax amnesty, dan sebagainya, mengingat pembahasan juga akan segera dilakukan di DPR, kami akan segera update pada waktu nanti pembahasan RUU dengan DPR. Kemarin Bu Menteri Keuangan pada raker Komisi XI sudah menyampaikan pokok-pokok perubahannya. Itu cukup jadi bahan awal bagi teman-teman sebagai gambaran awal. Karena tadi pertanyaannya sangat rinci seperti tarif dan sebagainya, maka akan kami bahas pada saat berbarengan dengan pembahasan di DPR,” kata Yon dalam keterangan kepada pers secara virtual, Selasa (25/5).

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Ajib Hamdani mengatakan, tax amnesty atau pengampunan pajak merupakan kebijakan pemerintah yang layak dilanjutkan. Kebijakan tax amnesty tidak perlu dipolitisasi atau menimbulkan kegaduhan, apalagi juga sudah biasa dilakukan oleh pemda selama ini. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sinyal bahwa pemerintah akan kembali melakukan pengampunan pajak atau tax amnesty (TA). Airlangga mengatakan, rencana tax amnesty itu akan masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Menko Perekonomian membocorkan sejumlah poin yang akan dimasukkan dalam RUU tentang Perubahan Kelima atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Ia menjelaskan, revisi dalam RUU KUP nantinya mencakup sejumlah aturan perpajakan mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), cukai, hingga pengampunan pajak.

(Oleh - HR1)

Tax Amnesty Jilid II

Ayutyas 27 May 2021 Investor Daily, 27 Mei 2021

Desakan agar pemerintah kembali memberikan fasilitas pengampunan pajak (tax amnesty) kembali mencuat. Berbagai kalangan menganggap tax amnesty yang pernah diberlakukan pada 2016-2017 perlu digulirkan lagi pada 2022 demi mendongkrak penerimaan pajak yang anjlok akibat pandemi Covid-19.Harus diakui, pemberian fasilitas tax amnesty adalah langkah yang paling cepat, mudah, murah, dan rasional untuk meningkatkan penerimaan pajak. Cara-cara yang cepat, mudah, dan murah sangat diperlukan karena pada 2023, defisit APBN tak boleh lagi melampaui 3% terhadap produk domstik bruto (PDB).Bukan pekerjaan mudah memang untuk mengejar defisit APBN maksimal 3% PDB pada 2023. Pada 2020 dan 2021, defisit APBN mencapai Rp 1.039,2 triliun (6,34% PDB) dan Rp 1.006,4 triliun (5,70% PDB) akibat besarya anggaran untuk penanganan Covid dan pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah butuh penurunan defisit secara bertahap pada 2022 agar APBN bisa 'mendarat secara lembut' (soft landing) sehingga dapat terkelola dengan baik (manageable).

Covid-19 yang merebak di Tanah Air sejak awal Maret 2020 benar-benar menguras APBN. Tahun lalu, khusus untuk membiayai program Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) saja, pemerintah menghabiskan Rp 579,8 triliun. Tahun ini, anggaran PC-PEN mencapai Rp 699,43 triliun. Angka itu bisa naik lagi jika pandemi tak kunjung reda. Agar defisit APBN tidak terus membengkak dan utang tidak terus menggelembung, langkah paling taktis yang bisa ditempuh pemerintah adalah meningkatkan penerimaan pajak. Supaya kenaikan target pajak tidak terlalu membebani masyarakat, memberlakukan tax amnesty jilid II merupakan pilihan yang paling rasional.Sampai titik ini, kita bisa memaklumi jika banyak pihak yang menghendaki agar tax amnesty kembali diberlakukan. Namun, menghitung untung rugi tax amnesty tidak sesederhana itu. Masih banyak hal yang harus dipahami secara jernih , bijak, dan menyeluruh untuk memastikan apakah tax amnesty jilid II layak diberikan atau tidak.

Untuk mengukur kelayakan tax amnesty jilid II tentu kita harus berkaca pada tax amnesty jilid I yang digulirkan pada 2016-2017 kepada 972.530 wajib pajak (WP) lewat UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Selama tax amnesty diberikan, deklarasi harta mencapai Rp 4.707 triliun dari target Rp 4.000 triliun, atau terealisasi 117,67%, meliputi harta luar negeri Rp 1.031 triliun dan harta dalam negeri Rp 3.676 triliun. Sedangkan realisasi penarikan dana luar negeri (repatriasi) mencapai Rp 147 triliun atau 14,7% dari target Rp 1.000 triliun.Dari data deklarasi dan repatriasi bisa disimpulkan bahwa tax amnesty jilid I lebih berhasil bagi peserta di dalam negeri dibanding luar negeri. Fakta ini sedikit mengusik kita mengingat pada masa sosialisasi, pemerintah menyatakan bahwa tax amnesty ditujukan terutama untuk menarik dana-dana miliki WNI yang diparkir di luar negeri, yang nilainya mencapai ribuan triliun rupiah.

(Oleh - HR1)

Pengampunan Pajak, Program Ambisius Yang Tak Prestisius

Ayutyas 25 May 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, Jakarta - Wacana Tax Amnesty Jilid II bak petir di siang bolong. Pasalnya, usulan tersebut mencederai khitah Tax Amnesty 2016 yang dijanjikan menjadi program sekali seumur hidup. Apalagi, program yang dijalankan 5 tahun silam itu dinilai tidak cukup berhasil. Tax Amnesty 2016 diikuti oleh 972.530 wajib pajak dengan uang tebusan senilai Rp 114 triliun. Adapun komposisi harta secara neto adalah deklarasi harta dalam negeri Rp 3.698 triliun, dan deklarasi harta luar negeri Rp 1.036 triliun. Sementara itu, realisasi repatriasi tercatat hanya senilai Rp 147 triliun. 

Di sisi lain, gagasan Tax Amnesty Jilid II juga menghianati kesediaan wajib pajak yang telah rela berpartisipasi dalam program pengampunan pajak pada 5 tahun silam. Tax Amnesty Jilid II bukan jawaban yang tepat atas shortfall pajak. Pemerintah harus mereformasi perpajakan dengan menyempurnakan regulasi, memperbaiki administrasi, meningkatkan pelayanan, dan konsisten melakukan pengawasan kepatuhan. 

Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah disarankan untuk menyusun program Pengungkapkan Aset Sukarela (Voluntary Disclosure Program) dengan tetap mengenakan tarif pajak normal dan memberikan keringanan sanksi. Tarif lebih rendah menurutnya dapat diberikan untuk yang melakukan repatriasi dan/atau menginvestasikan dalam obligasi pemerintah. 

(Oleh - IDS)

Pilihan Editor