;

Rencana Kenaikan Tarif PPh Pribadi, Pariwisata Lokal Bisa Bangkit

Rencana Kenaikan Tarif PPh Pribadi, Pariwisata Lokal Bisa Bangkit

Bisnis, Jakarta - Rencana pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan atau PPh orang pribadi dari 30% menjadi 35% bagi masyarakat berpenghasilan Rp 5 miliar ke atas per tahun diperkirakan bakal memberi peluang bagi industri pariwisata dalam negeri yang tengah berjuang untuk bangkit. Jika kebijakan tersebut diterapkan, justru berpeluang memberikan sedikit angin segar bagi industri pariwisata, terutama pelaku usaha perhotelan. Pemangkasan belanja oleh masyarakat yang terkena efek kenaikan tarif pajak penghasilan akan mendorong mereka untuk memindahkan alokasi belanja wisata dari yang sebelumnya dihabiskan di luar negeri ke destinasi dalam negeri.

Selama pandemi Covid-19, rata-rata okupansi di hotel bintang lima sebagai salah satu indikator kunjungan wisata masyarakat berpenghasilan tinggi berada di level 30%, di mana 10% di antaranya masih diisi oleh warga negara asing (WNA). Sementara itu, pergerakan wisatawan pada masa Lebaran lalu tidak memberikan dampak signifikan terhadap sektor perhotelan kendati diperkirakan naik di kisaran 25%-30%. Sebabnya, pertumbuhan tersebut tidak diiringi dengan average zoom rate atau harga rata-rata per kamar yang hingga kini masih rendah. 

(Oleh - IDS)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :