Tax Amnesty Segera Dibahas DPR
JAKARTA – Rancangan regulasi kebijakan tax amnesty yang diinginkan Presiden Joko Widodo segera dibahas pemerintah bersama DPR. Banyak kalangan pengusaha, DPR, hingga ekonom menyambut positif, apalagi pengampunan pajak sebenarnya sudah biasa dilakukan pemerintah daerah dan diterima baik oleh masyarakat, seperti pemutihan pajak kendaraan bermotor dan diskon pembayaran PBB. Regulasi mengenai tax amnesty kemungkinan akan dibahas DPR bersama pemerintah lewat amandemen RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Surat presiden (surpres) untuk membahas amandemen RUU KUP itu sudah diterima pimpinan DPR RI. Demikian benang merah keterangan Wakil Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto, Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ajib Hamdani, Ekonom Ryan Kiryanto, serta Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu
Yon Arsal mengatakan, DPR akan
segera melakukan pembahasan
mengenai tax amnesty.
“Mengenai pertanyaan KUP, UU tax
amnesty, dan sebagainya, mengingat
pembahasan juga akan segera dilakukan di DPR, kami akan segera update
pada waktu nanti pembahasan RUU
dengan DPR. Kemarin Bu Menteri
Keuangan pada raker Komisi XI sudah
menyampaikan pokok-pokok perubahannya. Itu cukup jadi bahan awal bagi
teman-teman sebagai gambaran awal.
Karena tadi pertanyaannya sangat rinci seperti tarif dan sebagainya, maka
akan kami bahas pada saat berbarengan dengan pembahasan di DPR,” kata
Yon dalam keterangan kepada pers
secara virtual, Selasa (25/5).
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha
Muda Indonesia Ajib Hamdani mengatakan, tax amnesty atau pengampunan
pajak merupakan kebijakan pemerintah yang layak dilanjutkan. Kebijakan
tax amnesty tidak perlu dipolitisasi atau
menimbulkan kegaduhan, apalagi juga
sudah biasa dilakukan oleh pemda
selama ini.
Sebelumnya, Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian Airlangga
Hartarto memberikan sinyal bahwa
pemerintah akan kembali melakukan
pengampunan pajak atau tax amnesty
(TA). Airlangga mengatakan, rencana
tax amnesty itu akan masuk dalam
pembahasan revisi Undang-Undang
tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
Menko Perekonomian membocorkan sejumlah poin yang akan
dimasukkan dalam RUU tentang Perubahan Kelima atas UU No 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Ia
menjelaskan, revisi dalam RUU KUP
nantinya mencakup sejumlah aturan
perpajakan mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai
(PPN), Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPnBM), cukai, hingga pengampunan pajak.
(Oleh - HR1)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023