Sunset Policy, Cara Instan Dulang Penerimaan
Bisnis, Jakarta - Pemerintah mengambil jalan pintas untuk mengumpulkan penerimaan pajak di tengah krisis akibat pandemi Covid-19. Sunset Policy kembali menjadi cara yang diandalkan. Otoritas fiskal ingin mengulang prestasi di bidang pajak saat penanganan krisis 2008 silam. Sunset Policy pernah ditempuh oleh pemerintah saat menghadapi krisis 13 tahun silam. Hasilnya, sangat memuaskan, mengingat performa penerimaan pajak mampu melampaui target.
Pemerintah berargumen Sunset Policy merupakan fasilitas penghapusan sanksi PPh orang pribadi atau badan berupa bunga atas kekurangan pembayaran pajak. Terdapat dua jenis pengampunan pajak dalam kebijakan tersebut. Pertama pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pembetulan SPT tahunan untuk tahun pajak sebelum 2007. Kedua penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk tahun pajak sebelum diperoleh NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang mendaftarkan diri secara sukarela untuk mendapatkan NPWP.
Sunset Policy disusun dengan tujuan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan harta yang belum dipenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian. Ada dua jalur yang bisa dilakukan oleh wajib pajak. Pertama pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak. Kedua pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2016 - 2019.
(Oleh - IDS)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023