Pengampunan Pajak, Program Ambisius Yang Tak Prestisius
Bisnis, Jakarta - Wacana Tax Amnesty Jilid II bak petir di siang bolong. Pasalnya, usulan tersebut mencederai khitah Tax Amnesty 2016 yang dijanjikan menjadi program sekali seumur hidup. Apalagi, program yang dijalankan 5 tahun silam itu dinilai tidak cukup berhasil. Tax Amnesty 2016 diikuti oleh 972.530 wajib pajak dengan uang tebusan senilai Rp 114 triliun. Adapun komposisi harta secara neto adalah deklarasi harta dalam negeri Rp 3.698 triliun, dan deklarasi harta luar negeri Rp 1.036 triliun. Sementara itu, realisasi repatriasi tercatat hanya senilai Rp 147 triliun.
Di sisi lain, gagasan Tax Amnesty Jilid II juga menghianati kesediaan wajib pajak yang telah rela berpartisipasi dalam program pengampunan pajak pada 5 tahun silam. Tax Amnesty Jilid II bukan jawaban yang tepat atas shortfall pajak. Pemerintah harus mereformasi perpajakan dengan menyempurnakan regulasi, memperbaiki administrasi, meningkatkan pelayanan, dan konsisten melakukan pengawasan kepatuhan.
Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah disarankan untuk menyusun program Pengungkapkan Aset Sukarela (Voluntary Disclosure Program) dengan tetap mengenakan tarif pajak normal dan memberikan keringanan sanksi. Tarif lebih rendah menurutnya dapat diberikan untuk yang melakukan repatriasi dan/atau menginvestasikan dalam obligasi pemerintah.
(Oleh - IDS)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023