Program Sunset Policy, Kepatuhan Tak Otomatis Terkerek
JAKARTA — Kebijakan pengampunan pajak melalui program Sunset Policy yang disiapkan oleh pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dinilai tidak akan cukup mengerek kepatuhan wajib pajak. Sebab, masih banyak pekerjaan rumah yang perlu dituntaskan. Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono mengatakan pekerjaan yang perlu dituntaskan oleh pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan di antaranya adalah mengimplementasikan reformasi perpajakan secara menyeluruh. “Sunset Policy hanya salah satu . Masih banyak faktor lain salah satunya reformasi di internal Ditjen Pajak Kementerian Keuangan,” kata dia
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menilai efektivitas Sunset Policy terhadap kepatuhan wajib pajak tergantung tarif. Tarif yang tinggi akan mengurangi minat wajib pajak peserta Tax Amnesty 2016 dan pelaporan harta yang diperoleh selama 2016—2019 dan masih dimiliki sampai akhir 2019 namun belum disampaikan dalam SPT 2019 untuk mengikuti Sunset Policy. “Tarifnya kan berbeda, yang 2016 lebih rendah. Jadi pasti sambutannya juga akan berbeda,” kata dia.
(Oleh - HR1)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023