;

Program Sunset Policy, Kepatuhan Tak Otomatis Terkerek

Program Sunset Policy, Kepatuhan Tak Otomatis Terkerek

JAKARTA — Kebijakan pengampunan pajak melalui program Sunset Policy yang disiapkan oleh pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dinilai tidak akan cukup mengerek kepatuhan wajib pajak. Sebab, masih banyak pekerjaan rumah yang perlu dituntaskan. Wakil Ketua Ko­­­mite Tetap Bi­dang Per­pa­­jakan Ka­din In­do­­nesia Her­man Juwono me­­­nga­takan peker­ja­an yang perlu dituntaskan oleh pe­­merintah untuk meningkatkan ke­­patuhan di antaranya adalah meng­­implementasikan reformasi perpajakan secara menyeluruh. “Sunset Policy hanya salah satu . Masih banyak faktor lain salah satunya reformasi di internal Ditjen Pajak Kementerian Keuangan,” kata dia

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menilai efektivitas Sunset Policy terhadap kepatuhan wajib pajak tergantung tarif. Tarif yang tinggi akan mengurangi mi­­nat wajib pajak peserta Tax Am­­nesty 2016 dan pelaporan harta yang di­peroleh selama 2016—2019 dan ma­­­sih dimiliki sampai akhir 2019 na­­­­­mun belum disampaikan dalam SPT 2019 untuk mengikuti Sunset Policy. “Tarifnya kan berbeda, yang 2016 lebih rendah. Jadi pasti sam­­but­an­nya juga akan ber­beda,” kata dia.


(Oleh - HR1)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :