Pajak
( 1542 )Potensi Pajak Baru Rp 58 Triliun
JAKARTA, Reformasi perpajakan akan menggenjot sumber-sumber penerimaan baru lewat revisi kebijakan, kenaikan tarif, perluasan basis pajak, dan mendorong tingkat kepatuhan pembayar pajak. Tahun ini, pemerintah memiliki potensi penerimaan pajak baru senilai hampir Rp58 triliun. Sementara itu, pemerintah akan mengejar pertumbuhan yang lebih agresif penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini sejalan dengan tren penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan yang cenderung tidak sustainable sehingga mengancam kesinambungan fiskal. Demikian terungkap dari wawancara Investor Daily dengan pejabat Kementerian Keuangan, anggota DPR, pengusaha, pengamat pajak, dan ekonom di Jakarta, pekan lalu. Mereka menanggapi sejumlah strategi yang ditempuh pemerintah terkait reformasi perpajakan. Di antaranya adalah sejumlah revisi yang terdapat dalam draf RUU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Di antaranya adalah penambahan layer tarif ke-5 PPh Orang Pribadi, yakni penghasilan di atas Rp 5 miliar terkena tarif 35%.
Untuk PPN, dipertimbangkan integrasi pengenaan PPnBM & PPN dengan cara mengenakan tarif PPN yang lebih tinggi terhadap barang barang tertentu. Ada dua opsi, tarif tunggal 12% atau multitarif 5-15%. Pemerintah juga berniat menerapkan kebijakan alternative minimum tax (AMT) terhadap korporasi yang merugi untuk bayar PPh dengan tarif minimum, sekitar 1% dari pendapatan bruto. Upaya lain adalah penerapan pajak terkait aspek lingkungan, seperti pajak karbon. Tahun ini, pemerintah mematok penerimaan pajak sebesar Rp 1.229,6 triliun. Tahun lalu, dari target Rp 1.198,8 triliun, penerimaan pajak hanya terealisasi Rp 1.070 triliun. Sedangkan outlook penerimaan perpajakan 2022 berada di kisaran Rp 1.499,3 triliun-Rp 1.528,7 triliun.
(Oleh - HR1)
Tax Amnesty Jilid II, Sebuah Kebutuhan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyurati DPR RI untuk membahas kebutuhan tax amnesty (pengampunan pajak) jilid II melalui revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ragam pendapat pun muncul dalam dua sisi, setuju dan tidak setuju. Kebutuhan tax amnesty sudah diterapkan lima tahun lalu melalui UU No 11 Tahun 2016 yang berlaku sejak 1 Juli 2016. Keberlakuannya dijalankan dalam tiga jenis tariff. Pertama, tarif 2% untuk periode Juli-September 2016. Kedua, tarif 3% untuk periode Oktober-Desember 2016. Ketiga, tarif 5% untuk periode Januari-Maret 2017. Keberlakuan tax amnesty dinilai sebagian pihak kurang optimal karena sedikit wajib pajak (WP) memanfaatkannya dan hanya dicapai penerimaan negera sebesar Rp 135 triliun. Ketika negara terus menerus membutuhkan dana untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan, tax amnesty jilid kedua menjadi tema menarik untuk didiskusikan. Sedikitnya dua pertanyaan dapat dikemukakan. Pertama, apakah tax amnesty cukup diberlakukan sekali saja? Kedua, apakah tax amnesty jilid kedua memberi keadilan dalam pungutan pajak?
Kebutuhan tax amnesty jilid kedua kerap dinilai kurang tepat dengan argumentasi efek psikologi dan ketidakbaikan bagi sistem perpajakan. Termasuk alasan ketidakpatuhan serta menghindari moral hazard dalam pemenuhan kewajiban pajak. Alasan seperti itu sangat wajar jika amnesty dimaknai memberi ampunan semata. Namun, dalam konteks hukum, tidak demikian. Hukum (hukum pajak) sebagai bagian dari tatanan hidup bersama terus mencari solusi bagikepentingan bersama yang diterapkan secara adil. Hukum dibentuk mesti memenuhi rasa keadilan masyarakat. Pada titik ini, penulis setuju dengan teori Von Jhering (1818- 1892) yang berbasis ide manfaat yang diusahakan lewat hokum (baca Undang-undang). Karena hukum merupakan penyatuan ragam kepentingan untuk tujuan yang sama, yakni kemanfaatan (utilitarianisme) yang berkeadilan. Kalau begitu, usainya keberlakuan tax amnesty dalam Undang-Undang 11/2016 tidak bisa dimaknai tidak diperlukan lagi tax amnesty jilid kedua, jilid ketiga, dan seterusnya.
Lalu, apakah persoalan kepatuhan dan moral hazard semata ditentukan oleh ada tidaknya tax amnesty? Sangat tidak tepat untuk dijawab ‘Ya’. Apakah juga bisa dinilai jika Wajib Pajak ikut tax amnesty menjadi ukuran patuh atau tidak? Tidak sesederhana itu untuk dijawab ‘ya’ atau ‘tidak’. Politik hukum memilih nilai-nilai norma dalam rumusan tax amnesty yang merupakan suatu kebutuhan sesuai dengan nilai hukum yang hidup di masyarakat (living law). Jika dikatakan tax amnesty hanya berlaku sekali seumur hidup atau berlaku kurun waktu 20-30 tahun, juga tidak tepat. Jika ukuran itu yang dinilai, secara filosofis, argumentasi hukumnya sangat lemah. Ukuran menilai hukum (amnesti pajak) tidak bisa dalam ukuran lamanya tahun yang sangat relatif. Hukum pajak yang bersinggungan dengan ragam aspek kehidupan (ekonomi, politik, sosial, budaya, dll) mesti dilihat secara global, tidak hanya ukuran waktu.
(Oleh - HR1)
AMT akan Diterapkan, Perusahaan Merugi Tetap Bayar Pajak
JAKARTA – Pemerintah berencana untuk
menerapkan kebijakan alternative minimum tax
(AMT) terhadap korporasi sebagai salah satu upaya
untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Melalui
kebijakan ini, perusahaan yang merugi pun tetap
diminta menyetor pajak penghasilan (PPh) terutang
ke negara dengan tarif minimum.
Berdasarkan bahan paparan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Indrawati dalam rapat kerja (raker)
dengan Badan Anggaran (Banggar)
DPR RI, awal pekan ini, AMT ditujukan
bagi wajib pajak (WP) badan dengan
pajak penghasilan (PPh) terutang
kurang dari batasan tertentu. Terhadap
mereka, pemerintah akan mengenakan
pajak penghasilan minimum.
Staf Khusus Menteri Keuangan
Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, rencana
kebijakan tersebut bertujuan untuk
menciptakan rasa keadilan dan
kesetaraan bagi seluruh WP badan.
“AMT ini untuk menjamin fairness.
Jangan sampai ada perusahaan bayar
pajaknya patuh, sementara ada yang
merugi bertahun-tahun tidak bayar
pajak, tapi masih eksis,” ujar dia
kepada Investor Daily, Kamis (3/6).
Ia menegaskan, kebijakan ini
harus mulai diatur, sebab secara
logika semua wajib pajak menikmati
fasilitas dan layanan publik di Indonesia. Dengan adanya AMT, kepatuhan
secara sukarela juga dapat lebih
didorong. “AMT akan mendorong
kepatuhan sukarela karena memberi
pilihan, mau bayar pajak normal atau
AMT? Jadi, merugi yang nonalamiah
berturut-turut tidak lagi jadi pilihan
untuk menghindar pajak,” tutur dia.
Berdasarkan data Kementerian
Keuangan, penerimaan PPh tumbuh
rata-rata sebesar 5,0% dalam periode
2016-2019 seiring dengan peningkatan ekonomi dan kenaikan harga
komoditas. Namun, pada tahun 2020,
realisasi penerimaan PPh diperkirakan
terkontraksi 13,2% akibat penurunan
ekonomi dan pemberian insentif fiskal
pandemi Covid-19 (lihat tabel).
Sementara itu, pengamat pajak
Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengaku
mendukung rencana pengenaan
pajak minimum yang merupakan bagian dari reformasi perpajakan pajak
penghasilan (PPh) badan yang tengah
dilakukan pemerintah. Apalagi, hal ini
juga sejalan dengan tren globalisasi.
Ia melihat, selama ini sudah banyak
praktik penghindaran perpajakan terutama dilakukan oleh korporasi multinasional. Bahkan dalam catatannya,
pada 2016, Bambang Brodjonegoro
saat menjadi Menteri Keuangan sempat mengutarakan bahwa ada sekitar
2.000 perusahaan penanaman modal
asing (PMA) tidak membayar pajak
dalam sepuluh tahun terkahir. Alasannya, perusahaan tersebut rugi terus.
(Oleh - HR1)
Pemerintah Pertimbangkan Skema Multitarif PPN
Pemerintah berencana mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dengan skema multitarif. Dengan skema ini, pemerintah akan mengenakan tarif pajak lebih tinggi untuk barang-barang mewah dan mengenakan tarif pajak yang lebih rendah untuk barang dan jasa tertentu yang dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah.
Kenaikan tarif pajak, menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, akan diberlakukan untuk barang-barang yang dikonsumsi masyarakat kelompok atas yang bersifat terbatas alias barang mewah. Sebaliknya, tarif pajak barang untuk barang publik yang banyak diperuntukkan dan digunakan oleh masyarakat akan diturunkan. ”Untuk barang publik akan diturunkan dari saat ini sebesar 10 persen menjadi kemungkinan bisa dikenai 7 persen. Sementara besaran tarif PPN yang lebih tinggi masih dalam rancangan agar bisa kompetitif dan menciptakan keadilan,” ujar Yustinus dalam webinar bertajuk ”Ekonomi Pulih Menuju Kebangkitan Nasional”, Kamis (3/6/2021). Yustinus menambahkan, payung hukum penyesuaian tarif PPN saat ini masih dalam rancangan. Ia memperkirakan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada 2022 atau 2023. Pasalnya, penerimaan pajak tak dapat dikejar secara agresif di tengah pandemi Covid-19.
Ekonom Center of Reformon Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengatakan, keputusan pemerintah menaikkan PPN dengan menggunakan skema multitarif punya konsekuensi terhadap penurunan dan peningkatan penggunaan sejumlah produk barang dan jasa. Skema initelah dianut sejumlah negara, seperti Austria, Perancis, Yunani, dan Turki. ”Upaya konsolidasi fiskal harus beriringan pada upaya pemulihan. Di sisi lain, pemerintah masih bisa mendorong kenaikan penerimaan pajak melalui cara lain, baik intensifikasi maupun ekstensifikasi,” kata Yusuf.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada tahun 2020 konsumsi rumah tangga menyumbang 57,66 persen terhadap produk domestik bruto. Artinya, jika konsumsi rumah tangga tertekan akibat tarif baru PPN, jalan pemulihan ekonomi makin terjal. Managing Partner Danny Darussalam Tax Center Darussalam menilai skema multitarif pada PPN sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mewujudkan sistem yang lebih adil. PPN sebagai pajak berbasis konsumsi adalah jenis pungutan yang relatiftahan guncangan di kala krisis.
Setoran PPN PMSE mencapai Rp 2,01 Triliun
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengumpulkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari perusahaan digital yang berada dalam lingkup perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Kebijakan yang berlaku sejak tahun lalu telah mengunpulkan setoran sebesar Rp 2,01 triliun. Angka ini merupakan penerimaan PPN yang terkumpul sejak pertama kali pungutan PPN PMSE diterapkan, yakni Juli 2020 hingga akhir Mei lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, realisasi PPN itu berasal dari 50 perusahaan digital. Adapun sampai dengan tanggal 31 Mei 2021, pihaknya telah menunjuk 73 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Teranyar, Kamis (3/6) kemarin, Direktorat Jenderal Pajak kembali menambah delapan perusahaan digital sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPN. Delapan perusahaan yang dimaksud, antara lain: TunnelBear LLC, Xsolla (USA), Inc. , Paddle.com Market Limited, Pluralsight, LLC, Automattic Inc, Woocommerce Inc, Bright Market LLC, dan PT Dua Puluh Empat Jam Online. "Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia, " kata Neilmaldrin dalam keterangan resminya, kemarin.Pajak Korporasi Merugi Bisa Menghambat Investasi
Pemerintah harus menimbang masak-masak rencana penerapan pajak penghasilan bertarif minimal bagi perusahaan merugi. Rencana mengejar setoran pajak penghasilan (PPh) dari wajib pajak badan, termasuk korporasi yang sedang merugi, dengan tarif minimal atau alternative minimum tax (AMT) bisa menghambat investasi. Beleid ini dianggap kontra produktif dengan perbaikan iklim investasi di tengah proses pemulihan ekonomi dari pandemi. Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono menyatakan, rencana AMT bisa menjadi buah simalakama atas agenda Indonesia mengejar arus investasi.
Umumnya perusahaan dengan nilai investasi besar, masih merugi dalam empat tahun pertama sejak beroperasi. Lazim terjadi, mereka baru mencatat laba pada tahun kelima atau keenam setelah beroperasi. Jika harus membayar pajak di saat masih merugi, para investor bisa membatalkan niatnya berinvestasi di Indonesia.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menilai, skema AMT tak sesuai prinsip perpajakan. Secara filosofis, kata dia, PPh adalah pajak atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang dimiliki wajib pajak. Perusahaan membayar pajak kalau mereka mencetak laba. "Pajak harus fokus dengan penguatan database dan terintegrasi, dibanding membuat alternatif pajak yang tak sesuai dengan objeknya, " kata Ajib kepada KONTAN, kemarin (3/6). Memang, Ajib menilai, pajak minimal bagi korporasi merugi dapat menjaring pajak korporasi lebih banyak untuk mengejar setoran penerimaan ajak. Tapi, Jangka panjang, efeknya bisa menghambat upaya menarik investasi.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Imam Soejoedi menilai, kebijakan ini bisa mempengaruhi iklim investasi. Imam berharap, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menjaring pendapat pengusaha agar kebijakan baru ini mendukung penumbuhan dunia usaha. "Sebelum diterbitkan pastikan ada komunikasi dengan stakeholder dengan pengusaha. Sampai sekarang belum ada, kata Imam.
Kemkeu akan mengenakan PPh dengan tarif minimum bagi perusahaan rugi atau AMT. AMT ditujukan bagi wajib pajak badan dengan PPh terutang kurang dari batasan tertentu. Langkah ini dilakukan agar kas negara tak bolong akibat semua perusahaan mengaku rugi sehingga punya dalih untuk tidak membayar pajak. Sejauh ini, Kemkeu belum menyampaikan usulan tarif AMT maupun batasan omzet kerugian serta jangka waktu kerugian korporasi merugi.Tarif Baru Pajak Konsumsi
Pemerintah mengusulkan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, naik 2% dibandingkan dengan tarif yang selama ini berlaku yakni sebesar 10%. Usulan tersebut akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Kajian itu meliputi kondisi daya beli masyarakat yang diyakini pemerintah akan membaik mulai tahun ini sejalan dengan vaksinasi massal serta berbagai bantuan sosial yang dikucurkan untuk mengerek konsumsi. Selain itu, pertimbangan lainnya dengan melihat tarif PPN di kawasan lain, yakni Asia Tenggara, negara dengan perkembangan ekonomi yang sangat pesat yakni Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan atau BRICS, serta negara anggota Organization for Economic Cooperation and Development.
Ada sejumlah faktor yang menjadi alasan pemerintah untuk menaikkan tarif PPN. Pertama, target normalisasi defisit anggaran menjadi di bawah 3% terhadap Produk Domestik Bruto pada 2023. Kondisi ini mengharuskan pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengerek penerimaan. Kedua, tarif yang berlaku saat ini mencerminkan ketidakadilan bagi wajib pajak, karena masyarakat dengan daya beli tinggi membayar pajak sama dengan masyarakat berdaya beli lebih rendah. Ketiga, untuk mengompensasi hilangnya penerimaan pajak akibat pelonggaran tarif Pajak Penghasilan Badan yang telah dirilis oleh pemerintah pada tahun lalu melalui UU No. 2/2020. ”Inilah kemudian yang menuntut perlunya penerapan tarif efektif,” ungkap sumber itu. Selain mengusulkan kenaikan tarif PPN menjadi 12%, pemerintah juga berencana menerapkan multitarif untuk barang atau jasa kena pajak tertentu dalam RUU KUP. Akan tetapi, sumber itu belum mau memerinci detail konsep multitarif tersebut.
Berdasarkan penghitungan Bisnis, implementasi tarif PPN sebesar 12% berpotensi menambah pundi-pundi penerimaan negara secara signifikan. Jika tarif itu berlaku penuh pada tahun ini misalnya, pemerintah berpotensi meraup tambahan penerimaan lebih dari Rp1.000 triliun. Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor tidak bersedia memberikan banyak keterangan terkait dengan perkembangan perumusan tarif PPN. Di sisi lain, ekonom mengingatkan kenaikan PPN di tengah pelemahan daya beli dapat membuat konsumsi menjadi tertekan dan menghambat pemulihan ekonomi. Karena itu, harus dicari momentum yang pas untuk menaikkan tarif PPN. Fajry Akbar, pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis, meminta pemerintah menyusun indikator tingkat pemulihan belanja masyarakat untuk mendukung rencana kebijakan tersebut.(Oleh - HR1)
Pemberian Insentif Pajak Tahun 2022 Diperketat
Program insentif pajak bagi ekonomi dan dunia usaha dalam negeri akan dilanjutkan pada tahun depan. Namun, pemerintah akan lebih selektif memberikan insentifini agar lebih efektif. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum memerinci jenis insentif pajak yang akan dilanjutkan tahun 2022. Ia menyatakan, insentif pajak hanya akan diberikan untuk kegiatan ekonomi strategis yang memberi efek ganda. "Kami bekerja sama dengan Menteri Investasi/BKPM dalam meneliti apakah insentif fiskal benar-benar digunakan dan efektif, " kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Senin (31/5). Bahkan, pemerintah tak segan mencabut insentif pajak jika ternyata tidak berdampak optimal terhadap kinerja perusahaan. Kendati begitu, pemerintah akan mengkajinya terlebih dahulu. Sebab di saat bersamaan pemerintah tetap berkomitmen mendukung pemulihan dunia usaha karena dampak pandemi hingga tahun depan. "Apakah insentif fiskal benar-benar digunakan dan efektif? Jika tidak, kami bisa membatalkan atau mencabut, " kata Menkeu.
Pemerintah gencar menebarkan insentif pajak ke dunia usaha untuk mengurangi tekanan efek pandemi Covid-19. Insentif pajak tersebut diberikan pemerintah melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Tahun 2020, realisasi pemanfaatan insentif pajak dalam Program PEN saja, mencapai Rp 58,62 triliun. Insentif tersebut diberikan baik untuk wajib pajak orang pribadi, badan, maupun usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Tahun ini, pemerintah kembali melanjutkan insentif pajak lewat Program PEN. Hingga 17 Mei lalu realisasinya mencapai Rp 29,5 triliun, termasuk insentif diskon pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian mobil dan pajak penjualan atas bawang mewah (PPnBM) untuk pembelian properti.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia berjanji memanggil wajib pajak badan atau pengusaha yang telah mendapatkan insentif fiskal seperti tax holiday, namun hingga saat ini belum merealisasikan janji investasinya. Bahlil menyatakan, hingga saat ini tercatat baru ada tiga wajib pajak badan yang sudah merealisasikan investasi setelah mendapatkan tax holiday. Adapun sebanyak 80 wajib pajak badan yang lain tidak kunjung merealisasikan investasinya. "Negara sudah memberikan izin, insentif juga dikasih, namun kemudian eksekusinya belum. Itu kami panggil, " kata dia. Upaya tersebut untuk mengetahui hambatan pengusaha yang belum merealisasikan investasi, dan mencari jalan keluar. "Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) sudah keluar, kani akan mencoba untuk berkoordinasi dengan pengusaha supaya kita saling tahu apa masalahnya dan kita mencari solusinya, tandas Bahlil.
Tarik Minat Tax Amnesty, Denda dan Pidana Disetip
Program baru pengampunan pajak sudah siap meluncur. Kementerian Keuangan bahkan sudah mengajukan skema kebijakan pengampunan pajak ke Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Senin (31/5). Dalam program ini, pemerintah akan memberikan kesempatan ke wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum mereka penuhi secara sukarela dengan dua skema. Pertama, pembayaran pajak penghasilan (PPh) dengan tarif lebih tinggi dari tarif tertinggi pengampunan pajak (tax amnesty) lima tahun lalu, atas pengungkapan harta yang tidak, atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam program tax amnesty tersebut.
Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, ada tiga lapisan tarif tebusan. Periode l, pada 1 Juli 2016-30 September 2016 tarif tebusan 2% untuk deklarasi dalam negeri dan 4% untuk luar negeri. Periode II, pada 1 Oktober 2016-31 Desember 2016 dengan tarif tebusan 3% untuk deklarasi dalam negeri dan 6% untuk luar negeri. Periode III, 1 Januari 2017-31 Maret 2017 tarif tebusan 5% untuk deklarasi dalam negeri dan 10% untuk deklarasi luar negeri. Artinya tarif program pengampunan pajak anyar akan lebih dari 5% untuk deklarasi kekayaan dalam negeri, dan lebih dari 10% bagi harta yang diakui berada di luar negeri.
Skema kedua, pembayaran PPh dengan tarif normal atas pengungkapan harta yang belum dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi tahun pajak 2019. Saat ini, lapisan PPh OP tertinggi sebesar 30% untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp 500 juta per tahun. Dari dua skema ini, pemerintah memastikan akan menghapus sanksi bunga administrasi. Wajib pajak juga akan diberikan tarif yang lebih rendah apabila harta yang dideklarasikan tersebut diinvestasikan dalam dalam Surat Berharga Negara (SBN). Hanya Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan memastikan kapan program ini diimplementasikan. "Saya akan skip untuk (pembahasan) penerimaan pajak nanti mungkin akan dibahas di Panitia Kerja, " kata Menkeu beralasan.
Tax Amnesty Jilid II akan Diimplementasikan Tahun Depan
JAKARTA – Pemerintah terus menggodok
agenda program pengampunan pajak atau
tax amnesty jilid II untuk diimplementasikan
pada tahun depan. Program tersebut memiliki
tujuan untuk meningkatkan kepatuhan para
wajib pajak (WP) sekaligus menjadi sumber
untuk meningkatkan penerimaan negara.
Demikian materi paparan
yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri
Mulyani Indrawati dalam Rapat
Kerja (Raker) Kementerian
Ke uangan (Kemenkeu), Badan
Perencanaan Pembangunan
Na sional (Bappenas), dan Bank
Indonesia (BI) dengan Badan
Anggaran (Banggar) DPR RI di
Jakarta, Senin (31/5).
Dalam paparan itu disebutkan,
pemerintah akan memberikan
kesempatan kepada wajib pajak
(WP) untuk melaporkan atau
mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi
secara sukarela melalui dua
program. Program ini menjadi
salah satu dari beberapa pokok
substansi reformasi administrasi
dan kebijakan.
Program pertama, pembayaran pajak penghasilan (PPh)
dengan tarif lebih tinggi dari tarif
tertinggi pengampunan pajak,
atas pengungkapan harta yang
tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam pengampunan
pajak (tax amnesty).
Kedua, pembayaran PPh dengan tarif normal, atas pengung kapan harta yang belum
di laporkan dalam SPT Tahunan
Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak
2019. Pembayaran PPh pada
kedua skema ini tanpa pengenaan sanksi.
Periode I pada 1 Juli 2016 - 30
September 2016 dengan tarif tebusan 2% untuk deklarasi dalam
negeri dan 4% untuk deklarasi
luar negeri. Periode II yakni 1
Ok tober 2016 - 31 Desember
2016 dengan tarif tebusan 3% untuk deklarasi dalam negeri dan
6% untuk deklarasi luar negeri.
Periode III yang dilaksanakan
pada 1 Januari 2017 - 31 Maret
2017 dengan tarif tebusan 5% untuk deklarasi dalam negeri dan
10% untuk deklarasi luar negeri.
Artinya tarif program pengampunan pajak tahun depan akan
lebih dari 5% untuk deklarasi
ke kayaan dalam negeri, dan di
atas 10% bagi harta yang diakui
berada di luar negeri.
“Pemberian insentif pajak
harus dilakukan secara lebih
terukur lantaran ruang fiskal semakin terbatas. Apakah insentif
fiskal benar-benar digunakan
dan efektif? Apabila tidak, kita
bisa melakukan pembatalan atau
pencabutan,” tutur dia.
Pasalnya, kata dia, ada juga
insentif pajak yang belum dimanfaatkan optimal oleh wajib pajak
seperti tax holiday. Hal ini juga
sempat dikeluhkan oleh Menteri
Investasi/Kepala BKPM Bahlil
Lahadalia.
Sebelumnya Bahlil menegaskan akan memanggil wajib pajak
badan atau pengusaha yang hingga saat ini belum merealisasikan
investasi mereka, padahal sudah
mendapatkan insentif tax holiday.
Sementara itu, Ketua Badan
Anggaran (Banggar) DPR Said
Abdullah meminta pemerintah
agar menyusun target penerimaan pajak 2022 secara realistis.
Menurutnya, meski pandemi
Covid-19 masih menjadi tantangan berat dalam upaya pengamanan penerimaan pajak 2022,
pemerintah harus terus berupaya meningkatkan penerimaan
pajak sebelum defisit APBN
kembali ke bawah 3% terhadap
produk domestik bruto (PDB)
pada 2023.
Sebagai informasi, pada 2022
pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan berkisar Rp
1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7
triliun, atau naik 4-6% dari target
penerimaan perpajakan tahun ini
senilai Rp 1.444,5 triliun. Target
penerimaan perpajakan pada
2022 tersebut akan berkisar 8,37-
8,42% terhadap PDB.
Sedangkan target penerimaan
negara bukan pajak (PNBP)
senilai Rp 322,4 triliun hingga
Rp 363,1 triliun serta hibah Rp
10 miliar hingga Rp 20 miliar.
Adapun kebutuhan belanja
negara rencananya dipatok pada
kisaran Rp 2.630,6 triliun hingga
Rp 2.776,6 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran diusulkan berada di kisaran Rp 807
triliun hingga Rp 881,3 triliun
atau 4,51-4,85% terhadap PDB.
(Oleh - HR1)









