;

Potensi Pajak Baru Rp 58 Triliun

Politik dan Birokrasi R Hayuningtyas Putinda 07 Jun 2021 Investor Daily, 7 Juni 2021
Potensi Pajak Baru Rp 58 Triliun

JAKARTA, Reformasi perpajakan akan menggenjot sumber-sumber penerimaan baru lewat revisi kebijakan, kenaikan tarif, perluasan basis pajak, dan mendorong tingkat kepatuhan pembayar pajak. Tahun ini, pemerintah memiliki potensi penerimaan pajak baru senilai hampir Rp58 triliun. Sementara itu, pemerintah akan mengejar pertumbuhan yang lebih agresif penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini sejalan dengan tren penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan yang cenderung tidak sustainable sehingga mengancam kesinambungan fiskal. Demikian terungkap dari wawancara Investor Daily dengan pejabat Kementerian Keuangan, anggota DPR, pengusaha, pengamat pajak, dan ekonom di Jakarta, pekan lalu. Mereka menanggapi sejumlah strategi yang ditempuh pemerintah terkait reformasi perpajakan. Di antaranya adalah sejumlah revisi yang terdapat dalam draf RUU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Di antaranya adalah penambahan layer tarif ke-5 PPh Orang Pribadi, yakni penghasilan di atas Rp 5 miliar terkena tarif 35%.

Untuk PPN, dipertimbangkan integrasi pengenaan PPnBM & PPN dengan cara mengenakan tarif PPN yang lebih tinggi terhadap barang barang tertentu. Ada dua opsi, tarif  tunggal 12% atau multitarif 5-15%. Pemerintah juga berniat menerapkan kebijakan alternative minimum tax (AMT) terhadap korporasi yang merugi untuk bayar PPh dengan tarif minimum, sekitar 1% dari pendapatan bruto. Upaya lain adalah penerapan pajak terkait aspek lingkungan, seperti pajak karbon. Tahun ini, pemerintah mematok penerimaan pajak sebesar Rp 1.229,6 triliun. Tahun lalu, dari target Rp 1.198,8 triliun, penerimaan pajak hanya terealisasi Rp 1.070 triliun. Sedangkan outlook penerimaan perpajakan 2022 berada di kisaran Rp 1.499,3 triliun-Rp 1.528,7 triliun.

(Oleh - HR1)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :