;

Tax Amnesty Jilid II akan Diimplementasikan Tahun Depan

Politik dan Birokrasi R Hayuningtyas Putinda 02 Jun 2021 Investor Daily, 2 Juni 2021
Tax Amnesty Jilid II akan Diimplementasikan Tahun Depan

JAKARTA – Pemerintah terus menggodok agenda program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II untuk diimplementasikan pada tahun depan. Program tersebut memiliki tujuan untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak (WP) sekaligus menjadi sumber untuk meningkatkan penerimaan negara. Demikian materi paparan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja (Raker) Kementerian Ke uangan (Kemenkeu), Badan Perencanaan Pembangunan Na sional (Bappenas), dan Bank Indonesia (BI) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Senin (31/5). Dalam paparan itu disebutkan, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak (WP) untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui dua program. Program ini menjadi salah satu dari beberapa pokok substansi reformasi administrasi dan kebijakan. Program pertama, pembayaran pajak penghasilan (PPh) dengan tarif lebih tinggi dari tarif tertinggi pengampunan pajak, atas pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam pengampunan pajak (tax amnesty). Kedua, pembayaran PPh dengan tarif normal, atas pengung kapan harta yang belum di laporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak 2019. Pembayaran PPh pada kedua skema ini tanpa pengenaan sanksi.

Periode I pada 1 Juli 2016 - 30 September 2016 dengan tarif tebusan 2% untuk deklarasi dalam negeri dan 4% untuk deklarasi luar negeri. Periode II yakni 1 Ok tober 2016 - 31 Desember 2016 dengan tarif tebusan 3% untuk deklarasi dalam negeri dan 6% untuk deklarasi luar negeri. Periode III yang dilaksanakan pada 1 Januari 2017 - 31 Maret 2017 dengan tarif tebusan 5% untuk deklarasi dalam negeri dan 10% untuk deklarasi luar negeri. Artinya tarif program pengampunan pajak tahun depan akan lebih dari 5% untuk deklarasi ke kayaan dalam negeri, dan di atas 10% bagi harta yang diakui berada di luar negeri. “Pemberian insentif pajak harus dilakukan secara lebih terukur lantaran ruang fiskal semakin terbatas. Apakah insentif fiskal benar-benar digunakan dan efektif? Apabila tidak, kita bisa melakukan pembatalan atau pencabutan,” tutur dia. Pasalnya, kata dia, ada juga insentif pajak yang belum dimanfaatkan optimal oleh wajib pajak seperti tax holiday. Hal ini juga sempat dikeluhkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Sebelumnya Bahlil menegaskan akan memanggil wajib pajak badan atau pengusaha yang hingga saat ini belum merealisasikan investasi mereka, padahal sudah mendapatkan insentif tax holiday.

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah meminta pemerintah agar menyusun target penerimaan pajak 2022 secara realistis. Menurutnya, meski pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan berat dalam upaya pengamanan penerimaan pajak 2022, pemerintah harus terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak sebelum defisit APBN kembali ke bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2023. Sebagai informasi, pada 2022 pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan berkisar Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun, atau naik 4-6% dari target penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp 1.444,5 triliun. Target penerimaan perpajakan pada 2022 tersebut akan berkisar 8,37- 8,42% terhadap PDB. Sedangkan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 322,4 triliun hingga Rp 363,1 triliun serta hibah Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar. Adapun kebutuhan belanja negara rencananya dipatok pada kisaran Rp 2.630,6 triliun hingga Rp 2.776,6 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran diusulkan berada di kisaran Rp 807 triliun hingga Rp 881,3 triliun atau 4,51-4,85% terhadap PDB.

(Oleh - HR1)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :