Tax Amnesty Jilid II akan Diimplementasikan Tahun Depan
JAKARTA – Pemerintah terus menggodok
agenda program pengampunan pajak atau
tax amnesty jilid II untuk diimplementasikan
pada tahun depan. Program tersebut memiliki
tujuan untuk meningkatkan kepatuhan para
wajib pajak (WP) sekaligus menjadi sumber
untuk meningkatkan penerimaan negara.
Demikian materi paparan
yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri
Mulyani Indrawati dalam Rapat
Kerja (Raker) Kementerian
Ke uangan (Kemenkeu), Badan
Perencanaan Pembangunan
Na sional (Bappenas), dan Bank
Indonesia (BI) dengan Badan
Anggaran (Banggar) DPR RI di
Jakarta, Senin (31/5).
Dalam paparan itu disebutkan,
pemerintah akan memberikan
kesempatan kepada wajib pajak
(WP) untuk melaporkan atau
mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi
secara sukarela melalui dua
program. Program ini menjadi
salah satu dari beberapa pokok
substansi reformasi administrasi
dan kebijakan.
Program pertama, pembayaran pajak penghasilan (PPh)
dengan tarif lebih tinggi dari tarif
tertinggi pengampunan pajak,
atas pengungkapan harta yang
tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam pengampunan
pajak (tax amnesty).
Kedua, pembayaran PPh dengan tarif normal, atas pengung kapan harta yang belum
di laporkan dalam SPT Tahunan
Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak
2019. Pembayaran PPh pada
kedua skema ini tanpa pengenaan sanksi.
Periode I pada 1 Juli 2016 - 30
September 2016 dengan tarif tebusan 2% untuk deklarasi dalam
negeri dan 4% untuk deklarasi
luar negeri. Periode II yakni 1
Ok tober 2016 - 31 Desember
2016 dengan tarif tebusan 3% untuk deklarasi dalam negeri dan
6% untuk deklarasi luar negeri.
Periode III yang dilaksanakan
pada 1 Januari 2017 - 31 Maret
2017 dengan tarif tebusan 5% untuk deklarasi dalam negeri dan
10% untuk deklarasi luar negeri.
Artinya tarif program pengampunan pajak tahun depan akan
lebih dari 5% untuk deklarasi
ke kayaan dalam negeri, dan di
atas 10% bagi harta yang diakui
berada di luar negeri.
“Pemberian insentif pajak
harus dilakukan secara lebih
terukur lantaran ruang fiskal semakin terbatas. Apakah insentif
fiskal benar-benar digunakan
dan efektif? Apabila tidak, kita
bisa melakukan pembatalan atau
pencabutan,” tutur dia.
Pasalnya, kata dia, ada juga
insentif pajak yang belum dimanfaatkan optimal oleh wajib pajak
seperti tax holiday. Hal ini juga
sempat dikeluhkan oleh Menteri
Investasi/Kepala BKPM Bahlil
Lahadalia.
Sebelumnya Bahlil menegaskan akan memanggil wajib pajak
badan atau pengusaha yang hingga saat ini belum merealisasikan
investasi mereka, padahal sudah
mendapatkan insentif tax holiday.
Sementara itu, Ketua Badan
Anggaran (Banggar) DPR Said
Abdullah meminta pemerintah
agar menyusun target penerimaan pajak 2022 secara realistis.
Menurutnya, meski pandemi
Covid-19 masih menjadi tantangan berat dalam upaya pengamanan penerimaan pajak 2022,
pemerintah harus terus berupaya meningkatkan penerimaan
pajak sebelum defisit APBN
kembali ke bawah 3% terhadap
produk domestik bruto (PDB)
pada 2023.
Sebagai informasi, pada 2022
pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan berkisar Rp
1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7
triliun, atau naik 4-6% dari target
penerimaan perpajakan tahun ini
senilai Rp 1.444,5 triliun. Target
penerimaan perpajakan pada
2022 tersebut akan berkisar 8,37-
8,42% terhadap PDB.
Sedangkan target penerimaan
negara bukan pajak (PNBP)
senilai Rp 322,4 triliun hingga
Rp 363,1 triliun serta hibah Rp
10 miliar hingga Rp 20 miliar.
Adapun kebutuhan belanja
negara rencananya dipatok pada
kisaran Rp 2.630,6 triliun hingga
Rp 2.776,6 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran diusulkan berada di kisaran Rp 807
triliun hingga Rp 881,3 triliun
atau 4,51-4,85% terhadap PDB.
(Oleh - HR1)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023