AMT akan Diterapkan, Perusahaan Merugi Tetap Bayar Pajak
JAKARTA – Pemerintah berencana untuk
menerapkan kebijakan alternative minimum tax
(AMT) terhadap korporasi sebagai salah satu upaya
untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Melalui
kebijakan ini, perusahaan yang merugi pun tetap
diminta menyetor pajak penghasilan (PPh) terutang
ke negara dengan tarif minimum.
Berdasarkan bahan paparan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Indrawati dalam rapat kerja (raker)
dengan Badan Anggaran (Banggar)
DPR RI, awal pekan ini, AMT ditujukan
bagi wajib pajak (WP) badan dengan
pajak penghasilan (PPh) terutang
kurang dari batasan tertentu. Terhadap
mereka, pemerintah akan mengenakan
pajak penghasilan minimum.
Staf Khusus Menteri Keuangan
Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, rencana
kebijakan tersebut bertujuan untuk
menciptakan rasa keadilan dan
kesetaraan bagi seluruh WP badan.
“AMT ini untuk menjamin fairness.
Jangan sampai ada perusahaan bayar
pajaknya patuh, sementara ada yang
merugi bertahun-tahun tidak bayar
pajak, tapi masih eksis,” ujar dia
kepada Investor Daily, Kamis (3/6).
Ia menegaskan, kebijakan ini
harus mulai diatur, sebab secara
logika semua wajib pajak menikmati
fasilitas dan layanan publik di Indonesia. Dengan adanya AMT, kepatuhan
secara sukarela juga dapat lebih
didorong. “AMT akan mendorong
kepatuhan sukarela karena memberi
pilihan, mau bayar pajak normal atau
AMT? Jadi, merugi yang nonalamiah
berturut-turut tidak lagi jadi pilihan
untuk menghindar pajak,” tutur dia.
Berdasarkan data Kementerian
Keuangan, penerimaan PPh tumbuh
rata-rata sebesar 5,0% dalam periode
2016-2019 seiring dengan peningkatan ekonomi dan kenaikan harga
komoditas. Namun, pada tahun 2020,
realisasi penerimaan PPh diperkirakan
terkontraksi 13,2% akibat penurunan
ekonomi dan pemberian insentif fiskal
pandemi Covid-19 (lihat tabel).
Sementara itu, pengamat pajak
Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengaku
mendukung rencana pengenaan
pajak minimum yang merupakan bagian dari reformasi perpajakan pajak
penghasilan (PPh) badan yang tengah
dilakukan pemerintah. Apalagi, hal ini
juga sejalan dengan tren globalisasi.
Ia melihat, selama ini sudah banyak
praktik penghindaran perpajakan terutama dilakukan oleh korporasi multinasional. Bahkan dalam catatannya,
pada 2016, Bambang Brodjonegoro
saat menjadi Menteri Keuangan sempat mengutarakan bahwa ada sekitar
2.000 perusahaan penanaman modal
asing (PMA) tidak membayar pajak
dalam sepuluh tahun terkahir. Alasannya, perusahaan tersebut rugi terus.
(Oleh - HR1)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023