;

AMT akan Diterapkan, Perusahaan Merugi Tetap Bayar Pajak

Politik dan Birokrasi R Hayuningtyas Putinda 04 Jun 2021 Investor Daily, 4 Juni 2021
AMT akan Diterapkan, Perusahaan Merugi Tetap Bayar Pajak

JAKARTA – Pemerintah berencana untuk menerapkan kebijakan alternative minimum tax (AMT) terhadap korporasi sebagai salah satu upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Melalui kebijakan ini, perusahaan yang merugi pun tetap diminta menyetor pajak penghasilan (PPh) terutang ke negara dengan tarif minimum. Berdasarkan bahan paparan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja (raker) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, awal pekan ini, AMT ditujukan bagi wajib pajak (WP) badan dengan pajak penghasilan (PPh) terutang kurang dari batasan tertentu. Terhadap mereka, pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan minimum. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, rencana kebijakan tersebut bertujuan untuk menciptakan rasa keadilan dan kesetaraan bagi seluruh WP badan. “AMT ini untuk menjamin fairness. Jangan sampai ada perusahaan bayar pajaknya patuh, sementara ada yang merugi bertahun-tahun tidak bayar pajak, tapi masih eksis,” ujar dia kepada Investor Daily, Kamis (3/6). Ia menegaskan, kebijakan ini harus mulai diatur, sebab secara logika semua wajib pajak menikmati fasilitas dan layanan publik di Indonesia. Dengan adanya AMT, kepatuhan secara sukarela juga dapat lebih didorong. “AMT akan mendorong kepatuhan sukarela karena memberi pilihan, mau bayar pajak normal atau AMT? Jadi, merugi yang nonalamiah berturut-turut tidak lagi jadi pilihan untuk menghindar pajak,” tutur dia.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan PPh tumbuh rata-rata sebesar 5,0% dalam periode 2016-2019 seiring dengan peningkatan ekonomi dan kenaikan harga komoditas. Namun, pada tahun 2020, realisasi penerimaan PPh diperkirakan terkontraksi 13,2% akibat penurunan ekonomi dan pemberian insentif fiskal pandemi Covid-19 (lihat tabel). Sementara itu, pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengaku mendukung rencana pengenaan pajak minimum yang merupakan bagian dari reformasi perpajakan pajak penghasilan (PPh) badan yang tengah dilakukan pemerintah. Apalagi, hal ini juga sejalan dengan tren globalisasi. Ia melihat, selama ini sudah banyak praktik penghindaran perpajakan terutama dilakukan oleh korporasi multinasional. Bahkan dalam catatannya, pada 2016, Bambang Brodjonegoro saat menjadi Menteri Keuangan sempat mengutarakan bahwa ada sekitar 2.000 perusahaan penanaman modal asing (PMA) tidak membayar pajak dalam sepuluh tahun terkahir. Alasannya, perusahaan tersebut rugi terus.

(Oleh - HR1)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :