Tarif Baru Pajak Konsumsi
Pemerintah mengusulkan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, naik 2% dibandingkan dengan tarif yang selama ini berlaku yakni sebesar 10%. Usulan tersebut akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Kajian itu meliputi kondisi daya beli masyarakat yang diyakini pemerintah akan membaik mulai tahun ini sejalan dengan vaksinasi massal serta berbagai bantuan sosial yang dikucurkan untuk mengerek konsumsi. Selain itu, pertimbangan lainnya dengan melihat tarif PPN di kawasan lain, yakni Asia Tenggara, negara dengan perkembangan ekonomi yang sangat pesat yakni Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan atau BRICS, serta negara anggota Organization for Economic Cooperation and Development.
Ada sejumlah faktor yang menjadi alasan pemerintah untuk menaikkan tarif PPN. Pertama, target normalisasi defisit anggaran menjadi di bawah 3% terhadap Produk Domestik Bruto pada 2023. Kondisi ini mengharuskan pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengerek penerimaan. Kedua, tarif yang berlaku saat ini mencerminkan ketidakadilan bagi wajib pajak, karena masyarakat dengan daya beli tinggi membayar pajak sama dengan masyarakat berdaya beli lebih rendah. Ketiga, untuk mengompensasi hilangnya penerimaan pajak akibat pelonggaran tarif Pajak Penghasilan Badan yang telah dirilis oleh pemerintah pada tahun lalu melalui UU No. 2/2020. ”Inilah kemudian yang menuntut perlunya penerapan tarif efektif,” ungkap sumber itu. Selain mengusulkan kenaikan tarif PPN menjadi 12%, pemerintah juga berencana menerapkan multitarif untuk barang atau jasa kena pajak tertentu dalam RUU KUP. Akan tetapi, sumber itu belum mau memerinci detail konsep multitarif tersebut.
Berdasarkan penghitungan Bisnis, implementasi tarif PPN sebesar 12% berpotensi menambah pundi-pundi penerimaan negara secara signifikan. Jika tarif itu berlaku penuh pada tahun ini misalnya, pemerintah berpotensi meraup tambahan penerimaan lebih dari Rp1.000 triliun. Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor tidak bersedia memberikan banyak keterangan terkait dengan perkembangan perumusan tarif PPN. Di sisi lain, ekonom mengingatkan kenaikan PPN di tengah pelemahan daya beli dapat membuat konsumsi menjadi tertekan dan menghambat pemulihan ekonomi. Karena itu, harus dicari momentum yang pas untuk menaikkan tarif PPN. Fajry Akbar, pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis, meminta pemerintah menyusun indikator tingkat pemulihan belanja masyarakat untuk mendukung rencana kebijakan tersebut.(Oleh - HR1)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023