Tarik Minat Tax Amnesty, Denda dan Pidana Disetip
Program baru pengampunan pajak sudah siap meluncur. Kementerian Keuangan bahkan sudah mengajukan skema kebijakan pengampunan pajak ke Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Senin (31/5). Dalam program ini, pemerintah akan memberikan kesempatan ke wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum mereka penuhi secara sukarela dengan dua skema. Pertama, pembayaran pajak penghasilan (PPh) dengan tarif lebih tinggi dari tarif tertinggi pengampunan pajak (tax amnesty) lima tahun lalu, atas pengungkapan harta yang tidak, atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam program tax amnesty tersebut.
Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, ada tiga lapisan tarif tebusan. Periode l, pada 1 Juli 2016-30 September 2016 tarif tebusan 2% untuk deklarasi dalam negeri dan 4% untuk luar negeri. Periode II, pada 1 Oktober 2016-31 Desember 2016 dengan tarif tebusan 3% untuk deklarasi dalam negeri dan 6% untuk luar negeri. Periode III, 1 Januari 2017-31 Maret 2017 tarif tebusan 5% untuk deklarasi dalam negeri dan 10% untuk deklarasi luar negeri. Artinya tarif program pengampunan pajak anyar akan lebih dari 5% untuk deklarasi kekayaan dalam negeri, dan lebih dari 10% bagi harta yang diakui berada di luar negeri.
Skema kedua, pembayaran PPh dengan tarif normal atas pengungkapan harta yang belum dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi tahun pajak 2019. Saat ini, lapisan PPh OP tertinggi sebesar 30% untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp 500 juta per tahun. Dari dua skema ini, pemerintah memastikan akan menghapus sanksi bunga administrasi. Wajib pajak juga akan diberikan tarif yang lebih rendah apabila harta yang dideklarasikan tersebut diinvestasikan dalam dalam Surat Berharga Negara (SBN). Hanya Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan memastikan kapan program ini diimplementasikan. "Saya akan skip untuk (pembahasan) penerimaan pajak nanti mungkin akan dibahas di Panitia Kerja, " kata Menkeu beralasan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023