Tax Amnesty Jilid II, Sebuah Kebutuhan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyurati DPR RI untuk membahas kebutuhan tax amnesty (pengampunan pajak) jilid II melalui revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ragam pendapat pun muncul dalam dua sisi, setuju dan tidak setuju. Kebutuhan tax amnesty sudah diterapkan lima tahun lalu melalui UU No 11 Tahun 2016 yang berlaku sejak 1 Juli 2016. Keberlakuannya dijalankan dalam tiga jenis tariff. Pertama, tarif 2% untuk periode Juli-September 2016. Kedua, tarif 3% untuk periode Oktober-Desember 2016. Ketiga, tarif 5% untuk periode Januari-Maret 2017. Keberlakuan tax amnesty dinilai sebagian pihak kurang optimal karena sedikit wajib pajak (WP) memanfaatkannya dan hanya dicapai penerimaan negera sebesar Rp 135 triliun. Ketika negara terus menerus membutuhkan dana untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan, tax amnesty jilid kedua menjadi tema menarik untuk didiskusikan. Sedikitnya dua pertanyaan dapat dikemukakan. Pertama, apakah tax amnesty cukup diberlakukan sekali saja? Kedua, apakah tax amnesty jilid kedua memberi keadilan dalam pungutan pajak?
Kebutuhan tax amnesty jilid kedua kerap dinilai kurang tepat dengan argumentasi efek psikologi dan ketidakbaikan bagi sistem perpajakan. Termasuk alasan ketidakpatuhan serta menghindari moral hazard dalam pemenuhan kewajiban pajak. Alasan seperti itu sangat wajar jika amnesty dimaknai memberi ampunan semata. Namun, dalam konteks hukum, tidak demikian. Hukum (hukum pajak) sebagai bagian dari tatanan hidup bersama terus mencari solusi bagikepentingan bersama yang diterapkan secara adil. Hukum dibentuk mesti memenuhi rasa keadilan masyarakat. Pada titik ini, penulis setuju dengan teori Von Jhering (1818- 1892) yang berbasis ide manfaat yang diusahakan lewat hokum (baca Undang-undang). Karena hukum merupakan penyatuan ragam kepentingan untuk tujuan yang sama, yakni kemanfaatan (utilitarianisme) yang berkeadilan. Kalau begitu, usainya keberlakuan tax amnesty dalam Undang-Undang 11/2016 tidak bisa dimaknai tidak diperlukan lagi tax amnesty jilid kedua, jilid ketiga, dan seterusnya.
Lalu, apakah persoalan kepatuhan dan moral hazard semata ditentukan oleh ada tidaknya tax amnesty? Sangat tidak tepat untuk dijawab ‘Ya’. Apakah juga bisa dinilai jika Wajib Pajak ikut tax amnesty menjadi ukuran patuh atau tidak? Tidak sesederhana itu untuk dijawab ‘ya’ atau ‘tidak’. Politik hukum memilih nilai-nilai norma dalam rumusan tax amnesty yang merupakan suatu kebutuhan sesuai dengan nilai hukum yang hidup di masyarakat (living law). Jika dikatakan tax amnesty hanya berlaku sekali seumur hidup atau berlaku kurun waktu 20-30 tahun, juga tidak tepat. Jika ukuran itu yang dinilai, secara filosofis, argumentasi hukumnya sangat lemah. Ukuran menilai hukum (amnesti pajak) tidak bisa dalam ukuran lamanya tahun yang sangat relatif. Hukum pajak yang bersinggungan dengan ragam aspek kehidupan (ekonomi, politik, sosial, budaya, dll) mesti dilihat secara global, tidak hanya ukuran waktu.
(Oleh - HR1)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023