;

Penagihan Piutang Pajak, Indonesia Minta Bantuan Yurisdiksi Mitra

Penagihan Piutang Pajak, Indonesia Minta Bantuan Yurisdiksi Mitra

JAKARTA — Otoritas pajak akan meminta bantuan dari negara atau yurisdiksi mitra untuk melakukan penagihan puitang pajak sebagai upaya meningkatkan penerimaan di tengah resesi ekonomi, serta mengantisipasi praktik pengelakan yang berisiko menggerus basis perpajakan. Berdasarkan catatan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, total piutang pajak di yurisdiksi lain yang belum bisa ditagih senilaiRp558,03 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp462,81 miliar berada di lima negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yaitu Amerika Serikat (AS), Belanda, Belgia, India, dan Vietnam. Adapun sisanya yakni senilai Rp95,22 miliar berada di 11 negara mitra yang tidak mengambil posisi reservasi atas Pasal Bantuan Penagihan Pajak dalam Convention on Mutual Assistance in Tax Matters (MAC). Kesebelas negara itu adalah Australia, Denmark, Inggris, Jerman, Korea Selatan, Norwegia, Perancis, Selandia Baru, Spanyol, Swedia, dan Mauritius. Indonesia sejauh ini memiliki 71 P3B di mana 13 di antaranya mencantumkan Pasal Bantuan Penagihan Pajak.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, RUU KUP mengakomodasi kepentingan yangbelum tercakup di dalam UU No. 19/2000 sehingga petugas pajak memiliki keleluasaan.“ KUP pada saat ini belum ada klausul yang boleh kita lakukan. Karena keterbatasan itu kami coba usulkan ,” kata dia saat mengikuti rapat Panitia Kerja RUU KUP Komisi XI DPR, Senin (5/7). Dia menambahkan, negara yang telah menandatangani MAC sepakat untuk saling bantu dalam hal penaghan pajak.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun menekankan kepada pemerintah agar RUU KUP dapat mengatasi persoalan pajak yang ada, termasuk penggalian potensi pajak dari seluruh sektor. Menurutnya, reformasi perpajakan juga harus didorong lewat berbagai unsur. “Kita tidak bisa menghindar dari masalah, oleh karena itu masalah tersebut harus dihadapi,” ujar Misbakhun. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan, praktik penghindaran pajak memang menjadi tantangan bagi otoritas fiskal.

(Oleh - HR1)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :