;
Tags

Pajak

( 1542 )

Penurunan Threshold PKP Perluas Basis Pajak Digital

HR1 02 Aug 2021 Kontan

Bank Dunia (World Bank) kembali menyarankan Indonesia untuk menurunkan ambang batas atawa threshold pengusaha kena pajak (PKP) dari yang berlaku sekarang yakni omzet Rp 4,8 miliar, menjadi Rp 600 juta per tahun. Kebijakan ini, bisa menambah basis pembayar pajak terutama dari aktivitas ekonomi digital yang semakin menggeliat di tengah pandemi Covid-19. Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste Satu Kahkonen dalam laporan bertajuk Beyond Unicorns: Harnessing Digital Technologies for Inclusion in Indonesia edisi Juli 2021 menilai, threshold PKP di Indonesia sebesar Rp 4,8 miliar per tahun, terlalu besar. Akibatnya, pengusaha yang memiliki omzet di bawah ambang batas, tidak bisa dikenai pajak. Karena itu ia menyarankan batasan PKP perlu dievaluasi ulang. Harapannya, penurunan threshold tidak hanya akan meningkatkan basis pajak, dan menciptakan kesetaraan atau level playing field

(Oleh - HR1) 

Pelaksanaan PPKM Berpotensi Tekan Penerimaan Pajak

Ayutyas 28 Jul 2021 Investor Daily, 28 Juli 2021

Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dinilai akan berdampak negatif terhadap penerimaan pajak negara. Sebab PPKM mempengaruhi masyarakat dan juga akan berdampak terhadap aktivitas perekonomian. Berdasarkan data Kementerian Keuangan selama semester I 2021 penerimaan pajak mencapai Rp 557,8 triliun. Penerimaan Pajak telah mencapai 45,36% terhadap target APBN 2021. Realisasi penerimaan Pajak tersebut tumbuh sebesar 4,89 % (yoy). Dengan berjalannya PPKM Darurat sejak bulan Juni dan dilanjutkan dengan PPKM Level 4 pada Juli ini   pertumbuhan ekonomi di kuartal ke III akan melambat dibandingkan kuartal sebelumnya. Hal ini akan berdampak ke pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak.

(Oleh - HR1) 

Pajak Korporasi Multinasional Dikaji

Sajili 27 Jul 2021 Kontan

Indonesia belum menentukan sikap atas kesepakatan Forum G20 mengenai pengenaan tarif pajak minimum sebesar 15% bagi perusahaan multinasional. Apalagi bagi negara berkembang seperti Indonesia punya opsi memangkas (carve out) 5% dari tarif pajak itu agar menjadi daya tarik tujuan investasi. Artinya, Indonesia mempunyai kesempatan untuk memberikan tarif pajak efektif sebesar 10% kepada perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemajakan dan insentif tersebut memberikan rasa keadilan bagi setiap negara untuk mendatangkan investasi. "Bagi negara yang mau memberi insentif perpajakan masih bisa memberikan insentif 5% di bawah 15%, dan tidak mungkin 0%," kata Sri Mulyani, pekan lalu. Kenyataannya, tidak sedikit negara yang memberikan tarif pajak mini, bahkan sampai 0%. Dampaknya, banyak perusahaan multinasional melakukan penghindaran pajak.

Sri Mulyani menegaskan pihaknya masih merumuskan sikap Indonesia atas pilar 2 dari kesepakatan Forum G20 tersebut. Ia harap putusan yang diambil nantinya bisa membuat Indonesia lebih siap dalam menghadapi perubahan perekonomian dan perpajakan yang dinamis. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menambahkan tarif pajak minimum tersebut menjadi patokan atas seluruh Pajak Penghasilan (PPh) yang dibanderol pemerintah Indonesia kepada perusahaan multinasional. Artinya dengan tarif PPh Badan yang berlaku saat ini sebesar 22%, pemerintah punya ruang untuk memberikan insentif carve-out, sehingga menjadi 17%. Tarif ini sesuai dengan batasan minimum tax 15% sebagaimana diatur dalam kesepakatan di Pilar 2.

Bisnis Merugi, Klaim Pajak Korporasi Mendaki

Sajili 23 Jul 2021 Kontan

Penerimaan perpajakan pada paruh pertama tahun 2021 tumbuh positif. Kementerian Keuangan mencatat: setoran pajak pada semester I-2021 mencapai Rp 557,8 triliun, naik 4,89% dibanding periode sama 2020 sebesar Rp 531,77 triliun. Hanya, saat penerimaan pajak naik tipis, klaim pengembalian pajak atau restitusi sebaliknya, melesat tinggi. Realisasi restitusi pajak pada semester I-2021 mencapai Rp 110,79 triliun. Angka ini naik 18,86% ketimbang periode sama tahun lalu yang hanya Rp 93,21 triliun. Restitusi pajak terbesar berasal dari; Pertama, pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 74,1 triliun, naik 8,65% year on year (yoy). Kedua, restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 badan sebesar Rp 31,3 triliun, melonjak 31,28% yoy. Sisanya berasal dari jenis pajak lainnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemkeu Neilmaldrin Noor menjelaskan naiknya restitusi PPN dalam negeri lantaran banyak barang yang dijual pengusaha, tapi tidak laku. Walhasil pajak konsumen berupa PPN yang telah dibayar pengusaha harus dikembalikan. Sementara, restitusi PPh badan naik karena wajib pajak banyak yang lebih bayar pada 2020 lalu. Neilmaldrin menyebut, kondisi ini mengindikasikan banyak wajib pajak yang merugi pada 2020 lalu. "Pertumbuhan restitusi PPh badan didominasi oleh pertumbuhan restitusi normal tahun pajak 2020 yang jatuh tempo pada bulan Mei 2021," tandas Neilmaldrin kepada KONTAN, Kamis (22/7).

Efek Aturan Baru PPnBM

Sajili 23 Jul 2021 Kontan

Pemerintah berencana menghapus aturan pungutan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan diganti dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Para pengusaha otomotif dan barang elektronik masih wait and see. Namun mereka khawatir perubahan kebijakan pungutan pajak bisa menaikkan harga jual produk. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) masih menanti kebijakan terbaru PPnBM dan PPN. Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara menyebutkan, pihaknya memahami pemerintah ingin meningkatkan penerimaan pajak. "Namun di sisi lain, kami ingin industri dalam negeri bisa kembali bergerak," kata dia di acara virtual Industrial Automation, Kamis (22/7). 

Kelak, aturan pajak itu akan tertuang di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Beleid ini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI. Pasal 7A RUU KUP menyebutkan pemerintah akan menerapkan multi tarif PPN yakni 5% atas barang yang dibutuhkan masyarakat dan 25% untuk barang mewah. Tarif PPN tertinggi itulah yang akan mengakomodasi pengenaan barang yang merupakan objek PPnBM yang berlaku saat ini.

Direktur Administrasi, Korporasi dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Bob Azzam berpendapat, aturan tersebut berpotensi mengerek harga jual mobil yang diproduksi di dalam negeri. "Di tengah utilitas pabrik yang rendah, pasar domestik yang masih lemah, kami melihat daya beli belum mendukung untuk penerapan berbagai pajak tambahan yang agresif," ucap dia, kemarin. Apabila pasar otomotif tumbuh stagnan, maka tujuan industrialisasi kendaraan bermotor tidak akan tercapai. Dampaknya bahkan akan terasa hingga ke mata rantai seperti industri komponen otomotif, sektor jasa keuangan, asuransi dan masih banyak lagi. "Jangan sampai membebani konsumen. Kami menimbang bahwa saat ini kondisi perekonomian belum pulih," ucap Bob.

Konsensus Pajak Minimun Global, RI Kaji Fasilitas Pengecualian

Ayutyas 22 Jul 2021 Bisnis Indonesia

Pemerintah tengah menimbang penggunaan fasilitas pengecualian dalam Pilar 2 konsensus Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD)/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Pilar 2 ditujukan untuk mengatasi praktik BEPS dengan memastikan perusahaan multinasional minimal beromzet konsolidasi 750 juta euro membayar Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif paling sedikit 15% di negara domisili. Sejalan dengan disepakatinya Pilar 2, maka otoritas fiskal tidak bisa menerapkan tarif pajak di bawah 15%. Faktanya, selama ini pemerintah acap kali mengobral tarif pajak untuk menarik investasi. (Bisnis, 21/7).

Saat ini, Kementerian Keuangan tengah memantau dinamika yang terjadi serta melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menentukan arah kebijakan ke depan. Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar menambahkan, klausul carve out kontraproduktif dengan konsensus.Di satu sisi, komunitas global menyepakati tarif pajak minimum sebesar 15%, di sisi lain adanya carve out itu seolah mementahkan tarif yang telah disetujui. “Harusnya, soal substantial carve out ini memang dibuang saja.

(Oleh - HR1)

Perubahan PPnBM menjadi PPN akan Berlaku secara Bertahap

Sajili 22 Jul 2021 Kontan

Pemerintah bakal mengganti skema pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) menjadi pajak pertambahan nilai (PPN). Rencananya, kebijakan ini akan dimulai bertahap. Pasal 7A Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah akan menerapkan multi tarif PPN yakni 5% untuk barang yang dibutuhkan masyarakat dan 25% untuk barang mewah. Tarif PPN tertinggi itulah yang akan mengakomodasi pengenaan barang yang jadi objek PPnBM yang berlaku saat ini.

Berdasarkan Naskah Akademik RUU KUP, implementasi perubahan skema pengenaan PPnBM atas penyerahan barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah menjadi pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi akan diberlakukan melalui dua tahapan. Tahap pertama, pengenaan tarif PPN lebih tinggi akan diberlakukan bagi kelompok BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Terhadap BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor akan tetap dikenakan PPnBM. Tahap kedua, pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor. Artinya, pada tahapan ini kendaraan bermotor tak kena PPnBM.

Rencana Pajak Karbon Antarnegara, Mendag Akan Bawa Ke WTO

Ayutyas 21 Jul 2021 Bisnis Indonesia

Rencana pengenaan pajak karbon untuk produk impor oleh sejumlah negara maju menjadi perhatian Pemerintah Indonesia. Isu tersebut akan dibawa hingga ke WTO untuk dibahas.Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menuturkan penerapan pajak karbon antarnegara tersebut merupakan strategi negara maju untuk menyeimbangkan harga produksi di negara berkembang. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menjadi hambatan dagang baru. Apalagi, rencana itu dilakukan secara sepihak. Adapun, Pemerintah Indonesia bersama negara-negara berkembang tengah mempelajari rencana pajak karbon tersebut. Dia pun menegaskan akan membawa isu tersebut ke forum multilateral dan WTO.“Beberapa negara yang menggodok kebijakan pajak karbon beralasan tujuan kebijakan ini untuk mencapai komitmen carbon neutral 2050, tetapi tidak bisa serta-merta demikian. Negara berkembang punya kemampuan yang berbeda,” imbuhnya.

(Oleh - HR1)

Semester I, Realisasi Pajak di Sulsel Baru 40,39%

Sajili 19 Jul 2021 Tribun Timur

Tren prospek pemulihan ekonomi dijaga pemerintah melalui instrumen APBN sebagai motor penggerak utama perekonomian di daerah. Beberapa komponen fiskal periode Semester I 2021 menunjukkan perbaikan dibandingkan Semester I 2020.

Dalam rilis kinerja APBN Sulsel, target pendapatan negara sebesar Rp13,32 triliun telah terealisasi Rp5,38 trillun atau sekitar 40,39 persen. Realiasi tersebut tumbuh 1,38 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan tersebut dipengaruhi penerimaan perpajakan yang naik 6,04 persen dengan total penerimaan perpajakan sebesar Rp4,47 triliun.

Agregat realisasi Belanja Negara sebesar Rp23,54 triliun atau sekitar 46,25 persen dari pagu Rp50,89 triliun, terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Dibandingkan dengan realisasi belanja Semester I 2020 yang sebesar Rp23,48 trillun, pada periode ini realisasi belanja naik tipis sekitar Rp53,71 miliar.

Kepala Kanwil DJPb Sulsel Syaiful mengatakan, dilihat lebih dalam, Belanja Pemerintah Pusat terealisasi Rp8,41 triliun dari pagu Rp20,36 trillun. Tingkat penyerapan pagu anggaran paling tinggi pada jenis Belanja Pegawai dan Belanja Bansos, masing-masing terserap 50,61 persen dan 41,63 persen. Dan pagu Belanja Modal yang sebesar Rp3,83 triliun telah terealisiasi Rp1,16 triliun atau setara 30,33 persen.


Keringanan Pajak Diperpanjang

Sajili 19 Jul 2021 Surya

Pemerintah memperpanjang waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021. Fasilitas PPh tersebut diatur dalam PP 29 Tahun 2020, Dan bersamaan dengan rangkaian peringatan Hari Pajak, perpanjangan keringanan pajak itu terus disosialisasikan ke sejumlah kalangan.

Kanwil DJP Jatim II melalui talkshow virtual dan sejumlah kegiatan dalam peringatan hari pajak, program keringanan itupun menjadi materi utamanya. Dalam talkshow virtual bersama bersama para wajib pajak dari berbagai daerah, Lusiani menyampaikan bahwa DJP terus berkomitmen melaksanakan kebijakan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, salah satunya dengan kembali memperpanjang pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2021.

Melalui PMK 83/2021, pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021. Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap insentif perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak dalam rangka menghadapi dampak pandemi Covid-19.

Para wajib pajak pun menyambut antusias kebijakan perpanjangan insentif pajak itu. Mereka berharap, kebijakan tersebut dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat luas sehingga dapat diketahui dan segera dimanfaatkan.


Pilihan Editor