Konsensus Pajak Minimun Global, RI Kaji Fasilitas Pengecualian
Pemerintah tengah menimbang penggunaan fasilitas pengecualian dalam Pilar 2 konsensus Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD)/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Pilar 2 ditujukan untuk mengatasi praktik BEPS dengan memastikan perusahaan multinasional minimal beromzet konsolidasi 750 juta euro membayar Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif paling sedikit 15% di negara domisili. Sejalan dengan disepakatinya Pilar 2, maka otoritas fiskal tidak bisa menerapkan tarif pajak di bawah 15%. Faktanya, selama ini pemerintah acap kali mengobral tarif pajak untuk menarik investasi. (Bisnis, 21/7).
Saat ini, Kementerian Keuangan tengah memantau dinamika yang terjadi serta melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menentukan arah kebijakan ke depan. Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar menambahkan, klausul carve out kontraproduktif dengan konsensus.Di satu sisi, komunitas global menyepakati tarif pajak minimum sebesar 15%, di sisi lain adanya carve out itu seolah mementahkan tarif yang telah disetujui. “Harusnya, soal substantial carve out ini memang dibuang saja.
(Oleh - HR1)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023