Bisnis Merugi, Klaim Pajak Korporasi Mendaki
Penerimaan perpajakan pada paruh pertama tahun 2021 tumbuh positif. Kementerian Keuangan mencatat: setoran pajak pada semester I-2021 mencapai Rp 557,8 triliun, naik 4,89% dibanding periode sama 2020 sebesar Rp 531,77 triliun. Hanya, saat penerimaan pajak naik tipis, klaim pengembalian pajak atau restitusi sebaliknya, melesat tinggi. Realisasi restitusi pajak pada semester I-2021 mencapai Rp 110,79 triliun. Angka ini naik 18,86% ketimbang periode sama tahun lalu yang hanya Rp 93,21 triliun. Restitusi pajak terbesar berasal dari; Pertama, pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 74,1 triliun, naik 8,65% year on year (yoy). Kedua, restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 badan sebesar Rp 31,3 triliun, melonjak 31,28% yoy. Sisanya berasal dari jenis pajak lainnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemkeu Neilmaldrin Noor menjelaskan naiknya restitusi PPN dalam negeri lantaran banyak barang yang dijual pengusaha, tapi tidak laku. Walhasil pajak konsumen berupa PPN yang telah dibayar pengusaha harus dikembalikan. Sementara, restitusi PPh badan naik karena wajib pajak banyak yang lebih bayar pada 2020 lalu. Neilmaldrin menyebut, kondisi ini mengindikasikan banyak wajib pajak yang merugi pada 2020 lalu. "Pertumbuhan restitusi PPh badan didominasi oleh pertumbuhan restitusi normal tahun pajak 2020 yang jatuh tempo pada bulan Mei 2021," tandas Neilmaldrin kepada KONTAN, Kamis (22/7).Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023