DJP Luncurkan Enam Aplikasi untuk Tingkatkan Penerimaan Negara
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan enam aplikasi untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Dalam kondisi pandemi ini banyak pelayanan yang dilakukan berbasis digital. Dengan adanya enam aplikasi ini juga akan meningkatkan transparansi dari petugas pajak ke wajib pajak. Adapun enam aplikasi yang diluncurkan adalah DJP Connect, Compliance Risk Management (CRM) Transfer Pricing, CRM Edukasi Perpajakan, Smart Web, Ability to Pay (mendeteksi kemampuan Wajib Pajak/WP untuk patuhi kewajiban pembayarannya), Dashboard WP Madya, dan Integrasi Aplikasi Sistem Informasi DJP (SIDJP).
Pembenahan melalui inovasi dan menggunakan teknologi menjadi suatu ikhtiar penting. Sebab, dalam seluruh proses pengumpulan pajak memang akan banyak sekali titik-titik yang bisa menjadi sumber kelemahan dan kerawanan. Mulai dari data yang tidak akurat sehingga menciptakan bagi wajib pajak mungkin merupakan treatment yang tidak adil. Sedangkan bagi negara bisa saja menjadi penerimaan yang tidak tepat. Dengan adanya aplikasi tersebut akan mempersempit diskresi dari petugas pajak maupun wajib pajak. Ini akan mengurangi terjadinya penyelewengan dalam pengumpulan penerimaan pajak.
(Oleh - IDS)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023