Konsensus Pajak Global, Pungutan Yurisdiksi Lokal Resmi Legal
JAKARTA — Yurisdiksi lokal bakal segera memungut pajak atas transaksi dan penghasilan yang dicatatkan oleh korporasi global, termasuk yang beroperasi di sektor digital, menyusul disepakatinya tarif minimum pajak sebesar 15% oleh Organisation for Economic Cooperation and Development.Dengan demikian, perusahaan multinasional yang eksis secara daring seperti Amazon.com, Inc. maupun Google LLC diwajibkan membayar pajak di negara tempat operasional bisnis dijalankan.Sebanyak 130 dari 139 negara atau yurisdiksi anggota Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) menyepakati kerangka kerja baru untuk mereformasi pajak internasional pada pertemuan yang digelar akhir pekan kemarin.
Menteri Keuangan Jepang Taro Aso mengatakan ada beberapa negara yang berselisih. Namun masih ada waktu untuk membawa negara-negara itu bergabung dan tidak menggagalkan jalan menuju kesepakatan akhir.“Kami akan bekerja dengan hati-hati untuk meyakinkan sembilan negara yang tersisa untuk bergabung dengan kami untuk kesepakatan akhir semua negara pada Oktober,” kata Taro Aso dilansir Bloomberg.Setelah disepakati oleh OECD, selanjutnya konsep pemajakan global ini akan dibahas lebih lanjut oleh Menteri Keuangan G20 dalam pertemuan yang digelar di Venesia pada pekan ini.
Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire berjanji akan menghabiskan waktu sebelum pertemuan dengan rekan-rekannya di G20 dengan menggandakan upaya meyakinkan negara-negara lain untuk bergabung dengan perjanjian bersejarah ini. Sementara itu, sejumlah negara yang menolak kesepakatan tersebutadalah Hungaria dan Irlandia, yang mana keduanya adalah anggota Uni Eropa.
(Oleh - HR1)Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023