Pajak Minimum Global Disepakati
PARIS, Sekitar 130 negara dan yurisdiksi pada Kamis (1/7) menyetujui pengenaan pajak minimum global. Negara-negara itu menandatangani reformasi pajak global yang akan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan multinasional membayar pajak sesuai proporsinya di mana pun mereka beroperasi. Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan atau OECD selaku tuan rumah pertemuan ini menyatakan, perusahaan-perusahaan global, termasuk para raksasa AS seperti Google, Amazon, Facebook, dan Apple akan dikenai tarif pajak sedikitnya 15%. Persetujuan formal ini merupakan tindak lanjut dari dukungan kelompok negara ekonomi maju G-7 bulan lalu pada pertemuan di Inggris. Menteri Keuangan (Menkeu) AS Janet Yellen mengatakan, pajak minimum global akan mengakhiri perlombaan negara-negara untuk mengenakan pajak rendah bagi korporasi global.
“Selama berpuluh tahun, AS terlibat dalam persaingan pajak internasional yang merugikan diri sendiri, dengan menurunkan tarif pajak korporasi dan negara-negara lain menurunkannya lebih rendah lagi. Hasilnya adalah pertarungan global menuju yang paling rendah. Mana yang bisa lebih rendah dan lebih cepat menurunkan tarif pajak korporasinya. Yang jelas tidak ada yang jadi pemenang. Perjanjian hari ini oleh 130 negara dan yurisdiksi dan mewakili 90% PDB global adalah isyarat nyata bahwa perlombaan menjadi yang terendah itu sebentar lagi akan berakhir,” tutur Yellen.
(Oleh - HR1)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023