Hanya 0,03% WP Berpenghasilan di Atas Rp 5 M, Berapa Potensinya
Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana menaikkan pajak orang super kaya berpenghasilan di atas Rp 5 miliar dari 30% menjadi 35%. Jumlahnya hanya mencapai 0,03% total wajib pajak orang pribadi (WP OP).Pemerintah berencana menaikkan pajak orang super kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar dari 30% menjadi 35% melalui revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan hanya terdapat 0,03% wajib pajak orang pribadi yang masuk dalam kelompok super kaya itu. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan golongan wajib pajak berpenghasilan di atas Rp 5 miliar itu berkontribusi 14,28% dari rata-rata total pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) terutang dalam lima tahun terakhir Rp 84,6 triliun. Jika dihitung, nilainya mencapai sekitar Rp 12 triliun.
(Oleh - HR1)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023