ESDM: Penerapan Pajak Karbon Dimulai dari Sektor Transportasi
Pemerintah hingga kini masih menggodok aturan mengenai nilai ekonomi karbon (NEK) di Indonesia. Salah satu yang bakal diatur regulasi tersebut yakni mengenai pajak karbon. Saat ini pemerintah mengkaji pajak karbon untuk sektor transportasi. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Presiden soal Nilai Ekonomi Karbon. Sektor transportasi menjadi yang pertama dikaji untuk penerapan pajak karbon. Berdasarkan laporan Climate Transparency Report 2020 tentang perkembangan upaya pengurangan emisi di negara G20 berdasarkan target Nationally Determined Contribution (NDC), sektor transportasi menyumbang 27% emisi sektor energi.
(Oleh - HR1)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023