;

ESDM: Penerapan Pajak Karbon Dimulai dari Sektor Transportasi

ESDM: Penerapan Pajak Karbon Dimulai dari Sektor Transportasi

Pemerintah hingga kini masih menggodok aturan mengenai nilai ekonomi karbon (NEK) di Indonesia. Salah satu yang bakal diatur regulasi tersebut yakni mengenai pajak karbon. Saat ini pemerintah mengkaji pajak karbon untuk sektor transportasi. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Presiden soal Nilai Ekonomi Karbon. Sektor transportasi menjadi yang pertama dikaji untuk penerapan pajak karbon. Berdasarkan laporan Climate Transparency Report 2020 tentang perkembangan upaya pengurangan emisi di negara G20 berdasarkan target Nationally Determined Contribution (NDC), sektor transportasi menyumbang 27% emisi sektor energi.

(Oleh - HR1)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :