;

Penerapan Pajak Karbon untuk Industri Semen Perlu Dikaji Ulang

Politik dan Birokrasi R Hayuningtyas Putinda 07 Jun 2021 Investor Daily, 14 Juni 2021
Penerapan Pajak Karbon untuk Industri Semen Perlu Dikaji Ulang

JAKARTA, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Berly Martawardaya menilai, pemerintah perlu menunggu waktu tepat untuk mengenakan pajak karbon. Sebab, kondisi perekonomian nasional masih merangkak menyusul pandemi Covid-19. Selain itu, penerapan pajak itu membutuhkan waktu satu sampai dua tahun untuk persiapan dan transisi agar sesuai global best practice. Selain itu, pandemi Covid diharapkan sudah mereda dalam 1-2 tahun ke depan. Dalam draf RUU KUP, pemerintah berencana mengenakan pajak karbon kepada wajib pajak orang pribadi dan badan atas emisi karbon dengan besaran tarif minimal Rp 75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. 

Dikutip dari draf RUU tersebut, subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu. Namun, Berly mengatakan, yang harus menjadi pertimbangan adalah kondisi industri saat ini masih belum pulih akibat dampak pandemi. Misalnya, industri semen selama setahun terpukul oleh pandemi, terlihat pada penurunan penjualan pada 2020. Belum lagi dengan tambahan beban kenaikan bahan bakar. Selain itu, ada kelebihan pasokan semen di dalam negeri hingga 50 juta ton per tahun.

(Oleh - HR1)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :