;

Pemerintah Ingin Gelar Tax Amnesty Jilid II Semester II-2021

Politik dan Birokrasi R Hayuningtyas Putinda 07 Jun 2021 Investor Daily, 7 Juni 2021
Pemerintah Ingin Gelar Tax Amnesty Jilid II Semester II-2021

JAKARTA, Pemerintah memberikan sinyal untuk kembali menggelar program pengampunan pajak (tax amnesty). Rencananya, tax amnesty jilid II tersebut masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Untuk itu, Presiden Joko Widodo telah berkirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membocorkan sejumlah poin yang akan dimasukkan dalam RUU tentang Perubahan Kelima atas UU No 6/1983 tentang KUP. Revisi RUU KUP akan mencakup sejumlah aturan perpajakan, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang mewah (PPnBM), cukai, hingga pengampunan pajak. Gagasan untuk kembali melaksanakan pengampunan pajak muncul karena penerimaan pajak merosot akibat dunia usaha dan masyarakat tertekan pandemi Covid-19. “Itu yang diatur memang ada di dalamnya PPN, PPh orang pribadi, pengurangan tarif PPh badan, PPnBM, UU Cukai, pajak carbon, lalu ada terkait dengan pengampunan pajak. Hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR,” ujar Airlangga dalam Halal Bihalal dengan Media, Rabu (19/5/2021).

Ketika dikonfirmasi, Ketua Baleg DPR RI Supratman Adi Atgas kepada Beritasatu di Tashkent, Rabu (19/5) mengaku /2021) belum membaca surat Presiden Joko Widodo tentang tax amnesty (TA) jilid II. “Yang saya tahu, pemerintahbaru mengajukan amendemen Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan di situ hanya ada sunset policy. Bagus juga kalau ada tax amnesty kedua. Hanya saya belum tahu, apakah itu bisa diakomodasi di RUU KUP yang tengah dibahas,” kata Supratman. Jika pemerintah serius menggulirkan TA II, kata Supratman, sebaiknya targetnya bukan repatriasi aset dari luar negeri, melainkan pengampunan pajak kepada seluruh wajib pajak (WP), dalam dan luar negeri. Ajak semua WP untuk mendeklarasikan kekayaan, kewajiban pajak yang tertunggak, dan berikan pengampunan. Berikan jaminan bahwa keterbukaan soal kekayaan dan pajak tidak lagi diutak-atik-atik setelah TA II. “Ukuran sukses TA II jangan lagi repatriasi, melainkan pajak yang bisa diterima pemerintah dan ke depan, beban para pelaku usaha lebih ringan untuk melakukan kegiatan usaha. Harus jelas bahwa tujuannya adalah penerimaan pajak dan akselerasi kegiatan usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja,” tegas Supratman. Tax amnesty pertama kali diselenggarakan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla tahun 2016 lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Program tersebut digelar selama periode Juli 2016 hingga Maret 2017. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan tax amnesty jilid I (TA I) mencapai Rp 135 triliun atau terealisasi 81,81% dari target Rp 165 triliun.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati mengungkapkan bahwa wacana tax amnesty jilid II (TA II) tidak tepat dilaksanakan saat ini karena berpotensi memengaruhi kepercayaan bagi wajib pajak yang patuh. Pembayar pajak yang patuh (honest tax payer) akan kecewa karena tidak diuntungkan dari kebijakan ini, sehingga pada akhirnya menurunkan tingkat kepatuhan pajak di masa yang akan datang. “Selain kecewa, pembayar pajak yang jujur juga takut bahwa pendapatan negara yang hilang akibat tax amnesty akan menjadi beban pajak untuk mereka di masa yang akan datang,” jelasnya saat dihubungi Investor Daily, Rabu (19/5). Dengan demikian, hal ini berpotensi mendorong para pembayar pajak yang jujur untuk ikut melakukan pengemplangan. Anis mengingatkan TA jilid I yang memiliki tiga sasaran utama. Pertama, kebijakan ini untuk menambah pendapatan perpajakan guna menutup defisit anggaran. Kedua, kebijakan ini dapat menarik dana dari luar negeri. Ketiga, TA I diharapkan dapat memperluas basis perpajakan di Indonesia yang pada akhirnya dapat meningkatkan tax ratio. Menurut dia, pemerintah menargetkan tambahan pendapatan pajak sebesar Rp 165 Triliun dari kebijakan TA I. Namun, realisasinya hanya mendapat uang tebusan Rp 135 triliun atau sebesar 81% dari target.

(Oleh - HR1)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :