Pajak Perusahaan Teknologi Minimal 15%
Pajak perusahaan teknologi segera diterapkan. Negara-negara maju yang masuk dalam kelompok G-7 sudah mendapatkan kata sepakat terkait pajak perusahaan teknologi yang selama beberapa tahun ini menjadi perdebatan.
Negara-negara kaya ini menyetujui dukungan tarif pajak perusahaan global minimal 15% dan pajak yang lebih besar di negara tempat mereka menjual barang dan jasa. Para menteri keuangan G7 telah mencapai kesepakatan bersejarah untuk mereformasi sistem pajak global agar sesuai dengan era digital global. Namun, topik penerapan pajak ini bakalan dibahas lagi dalam pertemuan yang lebih besar lagi di KTT G20
Kesepakatan ini juga diharapkan mengakhiri pajak layanan digital nasional yang dipungut oleh Inggris dan negara-negara Eropa lainnya yang menurut Amerika Serikat ditargetkan secara tidak adil kepada raksasa teknologi AS. Perjanjian tersebut tidak menjelaskan secara pasti bisnis mana yang akan dicakup oleh aturan, hanya mengacu pada perusahaan multinasional terbesar dan paling menguntungkan. Perusahaan teknologi global berharap kebijakan pajak ini bisa memberikan kepastian dan bisa seimbang.
Sementara, Kepala Urusan Global Facebook Nick Clegg mengatakan, kesepakatan ini merupakan langkah yang bagus untuk bisnis teknologi ke depan, langkah awal yang signifikan menuju kepastian bagi bisnis dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan global.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023