Migas
( 497 )Pemerintah Serahkan TPPI ke Pertamina
Pemerintah masih merumuskan cara menghidupkan kembali PT Tuban Petrochemical Industries (Tuban Petro). Perusahaan yang gagal bayar utang kepada kepada pemerintah sejak tahun 2012 itu kemungkinan besar segera diserahkan ke PT Pertamina.
TPPI yang mati suri meninggalkan banyak utang, khususnya kepada pemerintah dan Pertamina. Rencananya utang-utang itu akan dikonversi menjadi saham pemerintah. Hanya saja, rencana itu belum diputuskan. Yang pasti, pemerintah ingin TPPI hidup kembali.
Di Indonesia sudah terdapat industri hilir pengolah minyak mentah. Namun, industri hulu petrokimia belum ada. TPPI diharapkan bisa mengisi kekosongan itu sekaligus mengurangi impor migas yang selama ini membebani neraca dagang.
Pertamina Genjot Pengolahan BBM
PT Pertamina menyatakan akan mengoptimalkan pembelian minyak mentah dari produksi perusahaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk dapat memaksimalkan pengolahan bahan bakar minyak di dalam negeri. Hal itu seiring kebijakan pemerintah untuk mulai menghentikan impor avtur dan solar pada Juni mendatang.
Pertamina dan seluruh unit anak usaha mengupayakan agar produksi kilang dari Pertamina dapat mencukupi kebutuhan domestik, terutama avtur dan solar yang disebutkan pemerintah. Di satu sisi, kebijakan biodiesel 20% (B-20) turut menjadi konsetrasi Pertamina dan pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan minyak sawit dan meminimalisasi konsumsi bahan bakar fosil.
Pemerintah akan mulai menyetop impor bahan bakar solar dan avtur untuk menekan transaksi berjalan yang kini masih dialami Indonesia. Sebelum kebijakan ini itu diterapkan penuh, pemerintah perlu melakukan penyesuaian dari segi perpajakan agar impor benar-benar distop.
Direktur Eksekutif reforminer Institute Komaidi Notonegoro mengatakan saat ini terdapat regulasi yang menyatakan bahwa produksi KKKS diutamakan untuk kepentingan dalam negeri. Namun, dalam implementasinya tidak sederhana sebab menyangkut kepentingan bisnis. Ada beberapa tahapan yang mesti diselesaikan, termasuk negosiasi bisnis karena pada titik ini ada permasalahan fiskal. Masalah itu terdapat pada persoalan pajak. KKKS yang menjual minyak mentah ke dalam negeri akan dikenakan pajak penjualan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Sementara itu, penjualan minyak mentah ke luar negeri jauh lebih ringan dari segi perpajakan sehingga lebih menguntungkan bagi KKKS. Nah pajak ini apakah akan ditanggung oleh KKKS atau Pertamina sebagai pembeli? Ini yang menjadi persoalan.
Investasi Migas Terus Menyusut
Kementerian ESDM mencatat, investasi minyak dan gas bumi, baik subsektor hulu maupun hilir, cenderung menurun selama lima tahun terakhir. Kondisi tersebut dipicu oleh penurunan harga minyak mentah di pasar global. Pengamat Migas dari Reforminer Institute, Pri Agung Rakhmanto menilai, kebijakan pemerintah turut memengaruhi penurunan investasi.
Kelanjutan Peta Jalan Industri Hilir Mineral
Kementerian ESDM menargetkan 57 smelter beroperasi pada 2022. Target itu sesuai peta jalan atau roadmap peralihan ekspor komoditas mineral mentah ke industri hilir produk mineral dalam negeri. Semua proyek wajib rampung pada 2022, jika pengelola smelter tidak ingin kena sanksi, salah satunya pencabutan izin ekspor. Mayoritas smelter dibangun menggunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP), ada pula memakai Izin Usaha Industri (IUI).
Pemerintah Perketat Ekspor Migas
Pemerintah memperketat ekspor minyak dan gas (migas) melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi , dan Bahan Bakar lain. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan migas dan bahan bakar lain di dalam negeri. Permendag ini ditetapkan pada 28 Februari 2019 dan mulai berlaku pada 22 Maret 2019. Dalam peraturan ini, beberapa jenis minyak bumi, gas bumi dan bahan bakar lain hanya dapat diekspor oleh badan usaha dan bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha hulu minyak bumi dan gas bumi dan badan usaha yang melakukan kegiatan usaha hilir minyak bumi dan gas bumi, yang telah teregistrasi sebagai eksportir terdaftar.
Tidak Taat Aturan, Izin Niaga 48 Badan Usaha Migas Terancam Dicabut
BPH Migas mencatat terdapat 48 badan usaha niaga migas yang izin niaganya terancam dicabut. Alasannya, mereka belum memenuhi kewajiban atas verifikasi niaga serta lalai dalam membayar iuran. Kepala BPH Migas mengatakan penindakan itu sudah direstui Menteri ESDM. Direktur Eksekutif ReforMiner Institute menyampaikan keputusan pemerintah sudah sesuai, namun pemerintah perlu mengevaluasi lebih lanjut agar keputusan tersebut tidak berdampak terhadap penyalur BBM dan gas.
Badan Usaha Turunkan Harga BBM
Pemerintah Realisasikan Pembangunan Jargas 5 Juta Sambungan
IAFMI Dorong Pelaku Bisnis Migas Terapkan E-Commerce
Skema Gross Profit Jangan Dipaksakan di Semua Blok
Sebelumnya, Fraser Institute, lembaga kajian berbasis di Kanada, mengelompokkan Indonesia masuk dalam 10 negara dengan iklim investasi terburuk tahun 2018. Salah satunya karena regulasi dan skema kontrak gross split. Namun hal itu dibantah oleh Kementerian ESDM. Nyatanya, realisasi lelang blok migas tahu memakai skema gross split. Wakil Menteri ESDM yakin skema gross split sangat kompetitif menarik investasi migas ke Indonesia. Sementara itu, Direktur Eksekutif Reforminer Institute mengatakan tidak semua lapangan migas cocok memakai skema itu, sehingga jangan dipaksakan di semua blok. Yang terpenting bukan sistem yang diubah, melainkan investasi naik dan cadangan migas meningkat.
Pilihan Editor
-
Kemkes-BSSN Klaim Data Pengguna eHAC Tak Bocor
03 Sep 2021 -
UU Keamanan Data Tiongkok Resmi Berlaku
02 Sep 2021 -
Kinerja Ekspor, Perikanan Jadi Energi Baru
29 Aug 2021 -
Grup Djarum Siapkan Rencana IPO Blibli
29 Aug 2021







